Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Minggu, 02 Februari 2014

Tata Cara Pendaftaran, Pelunasan dan Pembatalan Haji

Tata Cara Pendaftaran, Pelunasan dan Pembatalan Haji

Sebelum Berangkat haji kita harus tahu bagaimana tatacara pendaftaran haji, posting kali ini mengenai tata cara pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji,

Tatacara Pendaftaran Haji

A. Persyaratan
  1. Usia minimal 18 tahun saat mendaftar atau sudah menikah
  2. Foto copy KTP 10 lembar
  3. Foto copy KK 1 lembar
  4. Foto copy Surat Nikah / Akte kelahiran / Ijazah
  5. Surat kesehatan dari PUSKESMAS setempat (asli)
  6. Foto copy buku tabungan haji minimal Rp. 25.000.000 dan membawa aslinya
B. Prosedur Pendaftaran Haji

  1. Ke puskesmas periksa kesehatan dan minta surat kesehatajin untuk pergi haji
  2. ke bank (BPS BPIH) buka rekening tabungan haji minimal Rp. 25.000.000
  3. Mendaftar ke kantor kementerian Agama pada seksi penyelenggaraan Haji
  4. ke bank (BPS BPHI) untuk mendapatkan bukti pembayaran tabungan Haji (nomor porsi)
  5. ke kantor kementerian Agama untuk menyerahkan bukti pembayaran tabungan haji

Tata Cara Pelunasan Haji

A.Persyaratan :
  1. Foto Copy KTP Lima Lembar
  2. Foto Haji Berwarna ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
  3. Bukti pembayaran tabungan haji (nomor porsi)asli (warna putih)
  4. Uang kekurangan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)
B. Prosedur pelunasan Haji
  1. Datang ke bank (BPS BPIH) untuk melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji sambil membawa persyaratan tersebut di atas
  2. Menyerahkan bukti pelunasan haji dari bank ke kantor kementrian Agama (seksi penyelenggara haji dan umroh)
  3. Segera setelah pelunasan haji menyerahkan foto haji ke PUSKESMAS ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Pembatalan Haji

Pembatalan haji dapat di lakukan apabila mempunyai alsan - alasan yang dapat di terima A.Meninggal dunia. Syarat - syaratnya :
  1. Surat keterangan ahli waris dari desa / kelurahan setempat.
  2. Surat kuasa pengurusan (bermaterai)
  3. Surat kematian
  4. Foto copy KTP semua ahli waris
  5. Setoran tabungan / pelunasan BPIH asli (warna putih)
  6. Permohonan pembatalan dari yang di beri kuasa kepada kepala kantor kementrian Agama kabupaten / kota
B. Hamil / Sakit / Cacat permanen dan alasan lainnya. Syarat - Syaratnya :
  1. Setoran tabungan / pelunasan BPIH asli (warna putih)
  2. Surat pernyataan pengunduran diri (bermaterai)
  3. Permohonan pembatalan dri yang bersangkutan
Setelah di teliti persyaratan tersebut di atas kemudian di buatkan surat rekomendasi pembatalan oleh kepala kantor kementerian Agama kabupaten / kota dan di ajukan ke kantor wilayah kementrian agama propinsi, selanjutnya di teruskan ke kementrian Agama pusat (jakarta) dari pusat uang pembatalan tersebut akan turun dan langsung masuk ke rekening tabungan haji di bank masing masing