Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Kamis, 11 Februari 2016

Al-Islam edisi 793, 3 Jumadul Awal 1437 H – 12 Februari 2016 M


INDONESIA DIJAJAH CHINA

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai. Acara ground breaking dilakukan oleh Presiden Jokowi di Walini, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat pada 21 Januari 2016.

Banyak Kejanggalan
Manajer Kebijakan Walhi Munhur Satyahaprabu, seperti dikutip Kompas.com (5/2/2016), menilai proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung janggal. Menurut dia, proyek ini tidak direncanakan dengan matang.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak tercantum dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Jokowi. Itu menunjukan, secara perencanaan proyek itu tidak direncanakan dari awal.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai menyalahi UU Tata Ruang. Dalam UU Tata Ruang, penyesuaian tata ruang baru bisa dilakukan dengan tujuan mencegah bencana atau perlindungan lingkungan, bukan untuk penyesuaian proyek. Kalau untuk penyesuaian proyek berarti melanggar UU. Di dalam UU Tata Ruang pasal 70, pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang adalah tindakan pidana.
Namun, proyek kereta cepat diistimewakan. Proyek tetap jalan meski belum ada dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1/2016) di Jakarta, sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing. Padahal syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya.
Amdal proyek kereta cepat hingga semalam sebelum grounbreaking masih banyak masalah. Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Widodo Sembodo mengatakan kajian Amdal masih banyak kekurangan (Kompas.com, 20/1). 
Data Amdal proyek kereta cepat disiapkan dalam hitungan minggu. Selama ini, idealnya penelitian Amdal dilakukan selama setahun atau paling cepat 6 bulan. Kesimpulan penelitian Amdal pun diragukan. Karena itu keabsahan Amdal kereta cepat tetap patut dipertanyakan.
Kejanggalan paling jelas, proyek ini tetap jalan meski belum ada izin usaha dan izin perhubungan dari Kemenhub sebagai syarat membangun transportasi kereta api. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, untuk izin itu setidaknya harus memenuhi beberapa syarat. Namun, syarat-syarat itu belum terpenuhi. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, izin yang diberikan baru 5 km dari rencana sepanjang 150 km (Kompas.com, 26/1/2016).

Tidak Didanai APBN?
Meski menabrak berbagai aturan dan UU, proyek kereta cepat itu tetap melenggang. Mengapa PT KCIC sedemikian yakin menjalankan proyek tersebut? Jawabannya, karena proyek itu adalah titah Presiden Jokowi.
Sahala Lumban Gaol, Staf Khusus Menteri BUMN, menjelaskan, proyek kereta cepat merupakan penugasan Presiden Jokowi ke BUMN. Dibentuklah konsorsium BUMN, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang terdiri dari empat BUMN: Wijaya Karya, KAI, PTPN VIII dan Jasa Marga. PSBI menggandeng konsorsium BUMN China yang dikomandoi oleh China Railway Corporation (Kompas.com, 5/2/2016).
Karena merupakan titah Presiden, proyek kereta cepat harus berhasil, tak peduli bagaimanapun. Meski banyak dikritik sejak awal serta melabrak peraturan dan UU, proyek itu tetap jalan. Bahkan meski ibaratnya belum mendapat izin atau seperti “IMB”-nya, pembangunannya tetap jalan. Hal itu sangat berbeda jika seseorang atau perusahaan membangun bangunan sementara IMB-nya belum ada, pasti disegel bahkan dirobohkan. Begitu istimewanya, tanpa “IMB” sekalipun, proyek kereta cepat ini jalan terus dan dijamin tetap jalan oleh Pemerintah.
Proyek ini selalu dikatakan sebagai bussines to bussines, tidak ada dana dari APBN sama sekali. Namun, nantinya bisa saja dengan sedikit sulap, proyek itu hakikatnya didanai APBN. Sulap itu dilakukan dengan alokasi PMN (penyertaan modal negara) di dalam APBNP 2016 yang nanti diajukan. Sederhanya, proyek itu ditalangi lebih dulu oleh keempat BUMN itu, dan akan diganti melalui APBNP dengan istilah penyertaan modal negara (PMN).

Dijajah China
Proyek senilai US$ 5,5 miliar atau Rp 76,4 triliun (kurs 13.900) itu mayoritas dananya berasal dari utang dari China Development Bank (CDB) yaitu 75% (Rp 57 triliun). Utang itu, 63% dalam US$ dengan bunga 2% pertahun dan 37% dalam mata uang Renmimbi dengan bunga 3,64% pertahun. Jangka waktu pengembalian utang hingga 40 tahun dengan tenggang waktu 10 tahun. Sebesar 25% dana proyek berasal dari modal PT KCIC, terdiri dari Rp 15 triliun dari PSBI dan 10 triliun dari China Corporation.
PT KCIC mendapat konsesi 50 tahun. Selama 50 tahun itu, keuntungan akan dibagi 60% untuk PSBI dan 40% untuk China Corporation. China juga akan mendapat pengembalian dari utang dua kali lipatnya. Jika diasumsikan bunganya 2% pertahun, dengan waktu pengembalian 50 tahun, maka pengembaliannya akan dua kali lipat, yakni sekitar Rp 114 triliun.
Bahaya lainnya, seandainya PT KCIC gagal membayar utang, maka keempat BUMN yang menjadi jaminan utang itu bisa diambil-alih oleh CDB. Jika itu terjadi, aset milik rakyat akan dikuasai China.
Ini adalah bagian dari gelombang penjajahan ekonomi China, Kapitalisme dari Timur.  Kapitalisme Timur itu sama dengan Kapitalisme Barat. Caranya sama, dengan utang. Tujuannya juga sama, untuk menghisap sumberdaya negeri ini, bahkan lebih. Jika Kapitalisme Barat biasanya hanya memberikan utang dan mensyaratkan tenaga ahli ikut di dalamnya, Kapitalisme Timur (China) lebih dari itu. China mensyaratkan bahan, teknologi dan segalanya dari China, termasuk tenaga kerjanya. Itu masih ditambah lagi dengan bunga utang.
Campur tangan ekonomi China ini merupakan bagian dari kerjasama Indonesia-China yang ditandatangani tahun lalu. Melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), Pemerintah China berkomitmen memberikan utang US$ 50 miliar atau setara Rp 700 triliun (US$ 1= Rp 14 ribu).  Utang itu untuk pembangunan infrastruktur nasional seperti pembangkit listrik, bandara, pelabuhan, kereta cepat dan kereta api ringan (LRT-Light Rail Transit).
Sama dengan Kapitalisme Barat, penjajahan oleh Kapitalisme Timur, di antaranya melalui utang, tidak bisa berjalan kecuali ada penguasa yang sangat pro investasi China. Disadari atau tidak, penguasa seperti itu menjadi proxy (bahasa lainnya komprador [kaki-tangan]) yang menjalankan kepentingan penjajahan ekonomi China.
Investasi China di negeri ini tak lepas dari strategi global China, yakni Silk Road Economic Belt (SERB) in Asia (Sabuk Ekonomi Jalur Sutra di Asia) dan Maritime Silk Road Point (MSRP) atau Titik Jalur Sutra Maritim. MSRP ditujukan untuk menguasai jalur perdagangan laut, yang salah satunya melalui Selat Malaka. Untuk itu China berusaha menguasai pendanaan pembangunan infrastruktur di negeri ini. Entah kebetulan atau bukan, ambisi Titik Jalur Sutra Maritim China itu selaras dengan proyek tol laut rezim Jokowi.

Akhiri Penjajahan!
Seperti Kapitalisme Barat, Kapitalisme Timur juga menjerat negara sasaran.  Cara utamanya dengan utang. Kapitalisme Timur lebih ganas lagi. Pemberian utang mensyaratkan masuknya sebanyak mungkin bahan, teknologi, tenaga kerja ahli dan tenaga kasar dari China.
Penjajahan Kapitalisme Timur itu mendapat jalan lebar karena strategi pembangunan yang ditempuh rezim saat ini secara hakiki tidak berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Berkedok investasi, Pemerintah terus menumpuk utang yang bisa menenggelamkan negeri ini.Kemandirian negeri ini tergadai karena komitmen utang mensyaratkan berbagai hal yang menguntungkan pemberi utang, namun merugikan negara pengutang dan rakyatnya. Apalagi semua utang itu disertai riba yang jelas diharamkan oleh syariah.
Penjajahan oleh Kapitalisme Timur dilakukan atas sektor-sektor yang selama ini belum disentuh oleh Kapitalisme Barat. Alhasil, lengkaplah penjajahan atas negeri ini. Hampir tidak ada sektor yang luput dari penjajahan Kapitalisme Barat dan Timur.
Tentu, semua itu harus segera diakhiri. Sebab, semua itu menjadi jalan bagi kaum kafir untuk menguasai dan mengontrol kaum Muslim dan menghisap kekayaan alam dan sumberdaya yang mereka miliki. Allah SWT berfirman:
﴿وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً﴾
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai ksum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141)

Tidak ada cara yang bisa ditempuh untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan Kapitalisme Barat dan Timur kecuali dengan kembali menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah nantinya akan menjalankan sistem ekonomi Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya dalam dan sumberdaya manusia negeri ini, termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam seperti utang ribawi. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:

Presiden Joko Widodo menutup puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, hari Selasa (9/2). Dalam sambutannya, Jokowi menanggapi pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Sugiono, terkait masalah reshuffle atau perombakan kabinet. "Jawaban saya dulu kalau ditanya (reshuffle), kan tidak mikir soal reshuffle. Nah, sekarang jawabannya lain, baru sedang mikir (reshuffle)," kata Jokowi (Viva.co.id, 9/2).

1. Boleh jadi, reshuffle akan menyasar orang-orang yang dinilai tidak kooperartif dengan ambisi rezim Jokowi, termasuk dalam hal kerta cepat.
2. Reshuffle (perombakan) kabinet bukan jawaban atas persoalan negeri ini. Sebab, akar masalah negeri ini adalah penerapan sekularisme dengan sistem kapitalisme dan demokrasinya.
3. Solusi bagi negeri ini adalah dengan menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Rabu, 03 Februari 2016

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Usaha Tangsel Specialis Spanduk Kain

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Usaha Tangsel Specialis Spanduk Kain: Antar Pesanan Ke Jabodetabek Kantor   Dwitama Spanduk Advertising. Jl.Haji Rean Komp.Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda Baru, ...

Usaha Tangsel Specialis Spanduk Kain

Antar Pesanan Ke Jabodetabek


Kantor  Dwitama Spanduk Advertising.
Jl.Haji Rean Komp.Pamulang Regency Blok B 1 No 15
Benda Baru, Pamulang,Tangerang
Selatan,  Banten.
HP XL : 0859-6661-4393.
HP Indosat : 0856-8452-051.
PIN BB (1) : 5CDA3E69.
PIN BB (2) : 7D3A4C69.
WhatsApp (2) : 0859-6661-4393.
E-mail (1) : nurcahyono208@gmail.com
E-mail (2) : nurcahyono52@yahoo.com
E-mail (3) : fatimahnurauliarahmah03@gmail.com

Al-Islam edisi 792, 25 Rabul Akhir 1437 H – 5 Februari 2016 M


Awas, Virus LGBT Mengancam Umat!
Belakangan ini, isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali menyeruak. Beberapa bulan lalu masyarakat dihebohkan oleh perkawinan sejenis di Bali yang dirayakan bak pesta. Setelah itu juga muncul mirip perayaan perkawinan sejenis di Boyolali Jawa Tengah. Paling akhir, isu itu kembali mencuat setelah munculnya lembaga konseling Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di Universitas Indonesia (UI). Menanggapi hal itu, Menristek Dikti Mohamad Nasir mengatakan bahwa kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus (Antara, 23/1).
Pernyataan itu mendapat protes dari mereka yang pro LGBT. Menanggapi hal itu, melalui akun twitter-nya @mensristekdikti, Senin (25/01/2016), Nasir menyatakan di antaranya, “Bukan berarti saya melarang segala kegiatan yang ada kaitannya dengan LGBT. Mau menjadi lesbian atau gay itu menjadi hak masing-masing individu. Asal tidak menggangu kondusivitas akademik.”
Serbuan Virus LGBT
Sejak awal tahun 2000-an, serbuan virus LGBT mulai banyak menyerang negeri ini. Serbuan LGBT di negeri ini dilakukan secara akademik, politik dan sosial. Secara akademik, penyebaran ide LGBT di antaranya berlindung di balik kajian akademik. Banyak organisasi LGBT bergerak dari atau di kampus-kampus dan menyerukan ide LGBT melalui tulisan. Secara politik mereka melakukan gerakan politik: melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, berusaha mempengaruhi berbagai kebijakan politik dan bekerjasama dengan berbagai lembaga khususnya lembaga yang bergerak di bidang advokasi dan HAM. Ada juga pertemuan 29 ahli HAM di UGM Yogyakarta pada tanggal 6-9 November di 2006 yang menghasilkan dokumen “Prinsip-prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles). Dokumen tersebut berisi tentang Penerapan Hukum HAM Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender. Dokumen yang terdiri dari 29 prinsip itu juga disertai rekomendasi kepada Pemerintah, lembaga antar pemerintah daerah, masyarakat sipil dan PBB itu sendiri.
Secara sosial, propaganda LGBT diserukan dengan beragam cara dan sarana. Melalui organisasi peduli AIDS dilakukan advokasi dan konsultasi, film, aksi di lapangan, budaya, media massa dan sebagainya. Targetnya untuk menyebarkan ide LGBT dan mengubah sikap masyarakat agar toleran dan menerima perilaku LGBT. Di antaranya dinyatakan, LGBT hanya merupakan ekspresi seksual dan gender dari faktor gen, keturunan dan bawaan.
Bukan Bawaan
LGBT tidak terbukti secara ilmiah merupakan fenomena dari faktor gen. Kode gen “Xq28”. yang selama ini ditengarai sebagai gen pembawa kecenderungan fenotepe homoseksual, tidak terbukti mendasari sifat dari homoseksual.
Pada 1999, Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario, Kanada, bersama timnya melakukan riset terkait hal itu. Hasil penelitian mereka mengungkap tidak adanya kaitan gen Xq28 yang dikatakan mendasari homoseksualitas pria. Penelitian juga dilakukan oleh Prof Alan Sanders dari Universitas Chicago, di tahun 1998-1999. Hasilnya juga tidak mendukung teori hubungan genetik pada homoseksualitas. Ruth Hubbard, seorang pengurus “The Council for Responsible Genetics” mengatakan, “Pencarian sebuah gen gay bukan suatu usaha pencarian yang bermanfaat. Saya tidak berpikir ada gen tunggal yang memerintah perilaku manusia yang sangat kompleks.”
Jadi, perilaku LGBT bukanlah karena faktor bawaan, bukan faktor keturunan. Perilaku LGBT bukan sesuatu yang “dipaksakan” sehingga tidak bisa ditolak atau harus diterima keberadaannya.
Dalih Kebebasan dan HAM
Penyebaran ide dan perilaku LGBT menggunakan dalih kebebasan dan HAM. LGBT dibenarkan dengan ide relativitas kebenaran dan moral. Intinya, tidak ada kebenaran tunggal yang mengikat semua orang. Kebenaran bersifat majemuk; bergantung individu, budaya dan konteks sosial tertentu. Semua orang harus toleran terhadap perbedaan ukuran moralitas serta ukuran benar dan salah menurut pihak lain. Karena itu, menurut ide ini perilaku LGBT tidak boleh dipandang sebagai perilaku menyimpang, tak bermoral dan abnormal. Menurut ide ini, LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi dengan dalih tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat lantas dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT.
Selain itu setiap orang bebas untuk mengekspresikan diri, dan itu adalah bagian dari HAM. Dari sudut pandang kebebasan dan HAM, pelaku LGBT hanya mengekspresikan orientasi seksual dan identitas gender yang jadi pilihannya sebagai bagian dari hak asasinya. Berdasarkan dalih kebebasan dan HAM itu, penentangan atas perilaku LGBT kemudian dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Pandangan Islam
Ide kebebasan dan HAM yang mendasari dan digunakan sebagai pembenaran perilaku seks menyimpang, termasuk perilaku LGBT, adalah ide yang menyalahi dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, manusia tidak bebas sebebas-bebasnya. Pandangan dan perilakunya harus terikat dengan syariah Islam. Seorang Muslim tidak bebas berpandangan dan berperilaku sesukanya sesuai hawa nafsunya. Allah SWT berifirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Karena itu dalam Islam negara berkewajiban membina dan memupuk keimanan dan ketakwaan warganya. Dengan ketakwaan itu maka ide dan perilaku yang menyalahi ketentuan Islam, termasuk LGBT, akan bisa dicegah dan diminimalisasi dari masyarakat.
Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Karena itu hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i. Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.
Selain itu terdapat nas yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul saw. bersabda:
«مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ »
Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra. mengatakan:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ »
Rasulullah saw. telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Karena itu di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh tersebar di masyarakat. Siapa saja yang menyebarkan, mendukung dan membenarkan ide LGBT jelas berdosa dan layak dikenai sanksi sesuai ketentuan syariah. Negara dalam Islam harus membersihkan dan menjaga masyarakat dari ide LGBT.
Islam menilai homoseksual sebagai dosa dan kejahatan besar. Islam menetapkan sanksi hukum yang berat terhadap pelakunya. Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth dan terbukti dengan pembuktian yang syar’i maka pelaku dan pasangannya dijatuhi hukuman mati, tentu selama itu dilakukan suka rela, bukan karena dipaksa. Ibnu Abbas ra. menuturkan, Rasul saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subyek dan obyeknya (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Wahai Kaum Muslim:
Dengan ketentuan Islam itu, masyarakat akan bisa dijaga sebagai umat manusia yang berbeda dengan binatang. Masyarakat juga bisa dijauhkan dari berbagai ide dan perilaku berbahaya termasuk LGBT. Semua itu akan terwujud sempurna jika syariah Islam diterapkan secara total dan menyeluruh. Di situlah pentingnya mewujudkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai sistem yang ditetapkan oleh Islam untuk menerapkan seluruh hukum Islam. Oleh karena itu, mewujudkan penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah harus menjadi agenda utama dan vital bagi umat Islam. Semua elemen umat Islam harus berjuang sungguh-sungguh untuk sesegera mewujudkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam:
MUI mengeluarkan pernyataan resmi terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Organisasi itu dinilai telah mencampuradukkan ajaran agama. "Mereka meramu tiga agama. Ada bukunya," ujar Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya, dalam pernyataan resminya. Ia juga menyatakan pengikut Gafatar juga meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Sosok nabi yang dianggap telah memperoleh wahyu dari Tuhan adalah Ahmad Musadeq. (Detikcom, 2/2).
1. Itu namanya aliran sesat, sesuai 10 kriteria MUI.
2. Maraknya aliran sesat di negeri ini adalah karena sekularisme, kebebadan dan HAM. Saatnya semua segera segera dicampakkan.
3. Terapkan syariah di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah, niscaya Islam dan umatnya akan terlindungi dari bahaya aliran sesat.