Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Minggu, 29 Desember 2013

Kumpulan Hadits Pesan Rasulullah Terhadap Wanita


Pesanan Rasulullah SAW Terhadap Wanita :

1) Dunia ini ialah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan ialah wanita (isteri) yang solehah. (Riwayat Muslim).
2) Mana-mana perempuan yang memakai bau-bauan kemudian ia keluar melintasi kaum lelaki ajnabi, agar mereka mencium bau harumnya maka ia adalah perempuan zina,dan tiap-tiap mata yang memandang itu adalah zina. (Riwayat Ahmad, Thabarani dan Hakim)
3) Dikahwini wanita itu kerana empat perkara: kerana hartanya, kerana keturunannya, kerana kecantikannya dan kerana agamanya, maka carilah yang kuat beragama nescaya kamu beruntung.
4) Wanita apabila ia sembahyang lima waktu, puasa sebulan Ramadhan, memelihara kehormatan serta taat pada suami, maka masuklah mana-mana pintu syurga yang ia kehendaki. (Riwayat dari Ahmad Ibnu Hibban, Thabarani, Anas bin Malik).
5) Perempuan yang melabuhkan pakaian dalam keadaaan berhias bukan untuk suami nya dan muhrimnya adalah seumpama gelap gelita di hari kiamat, tiada nur baginya. (Riwayat Tarmizi)
6) Apabila lari seorang wanita dari rumah suaminya, tidak diterima sembahyangnya, sehingga ia kembali dan menghulurkan tangan kepada suaminya (meminta maaf). (Riwayat dari Hassan).
7) Wanita yang taat pada suami, semua burung-burung di udara, ikan diair, malaikat di langit, matahari dan bulan semuanya beristigfar baginya selama ia masih taat pada suaminya dan diredainya (serta menjaga sembahyang dan puasanya).
8) Dari Muaz bin Jabal bersabda Rasululllah SAW: Mana-mana wanita yang berdiri di atas kakinya membakar roti untuk suaminya hingga muka dan tangannya kepanasan oleh api, maka diharamkan muka dan tangannya dari bakaran api neraka.
9) Tiap-tiap wanita yang menolong suaminya di dalam urusan agama, maka Allah memasukkanya dalam syurga lebih dahulu dari suaminya (sepuluh ribu tahun) kerana dia memuliakan suaminya di dunia maka mendapat pakaian dan bau-bauan syurga untuk turun ke mahligai suaminya dan mengadapnya.
10)Ya Fatimah, jika seorang wanita meminyakkan rambut suaminya dan janggutnya dan memotong kumisnya dan mengerat kukunya, diberi minum Allah akan dia sungai syurga, diiringi Allah baginya sakaratul maut dan akan didapati kuburnya menjadi sebuah taman dari taman-taman syurga serta dicatatkan Allah baginya kelepasan dari neraka dan selamatlah ia melintasi titian Siratul-mustaqim.
11)Mana-mana wanita yang berkata kepada suaminya “tidak pernah aku dapat dari engkau satu kebajikan pun”. Maka Allah akan hapuskan amalannya selama 70 tahun, walaupun ia berpuasa siang hari dan beribadah pada malamnya.
12)Apabila wanita mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya, Allah mencatatkan baginya setiap hari seribu kebajikan dan menghapus baginya seribu kejahatan.
13)Apabila wanita mulai sakit untuk bersalin, Allah mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah (perang sabil).
14)Apabila wanita melahirkan anak keluarlah dosa-dosa darinya seperti keadaan ibunya melahirkannya

Sabtu, 28 Desember 2013

Haramkah Merayakan Tahun Baru Masehi

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya. 
Tahun baru masehi pada zaman kita ini dirayakan dengan besar-besaran. Suara terompet dan tontonan kembang api hampir menghiasi seluruh penjuru dunia di barat dan di timurnya. Tidak berbeda negara yang mayoritas penduduknya kafir ataupun muslim. Padahal, perayaan tersebut identik dengan hari besar orang Nasrani.
Banyak keyakinan batil yang ada pada malam tahun baru. Di antaranya, siapa yang meneguk segelas anggur terakhir dari botol setelah tengah malam akan mendapatkan keberuntungan. Jika dia seorang bujangan, maka dia akan menjadi orang pertama menemukan jodoh dari antara rekan-rekannya yang ada di malam itu. keyakinan lainnya, di antara bentuk kemalangan adalah masuk rumah pada malam tahun tanpa membawa hadiah, mencuci baju dan peralatan makan pada hari itu adalah tanda kesialan, membiarkan api menyala sepanjang malam tahun baru akan mendatangkan banyak keberuntungan, dan bentuk-bentuk khurafat lainnya.
Sesungguhnya keyakinan-keyakinan batil tersebut diadopsi dari keyakinan batil Nasrani. Yang hakikatnya, mengadopsi dan meniru budaya batil ini adalah sebuah keharaman. Karena siapa yang bertasyabbuh (menyerupai) kepada satu kaum, maka dia bagian dari mereka.
Haramnya Bertasyabuh kepada Orang Kafir
Secara ringkas, bertasyabbuh di sini maknanya adalah usaha seseorang untuk menyerupai orang lain yang ingin dia sama dengannya, baik dalam penampilan, karakteristik dan atribut.
Di antara perkara fundamental dari agama kita adalah memberikan kecintaan kepada Islam dan pemeluknya, berbara’ (membenci dan berlepas diri) dari kekufuran dan para ahlinya. Dan tanda bara’ yang paling nampak dengan berbedanya seorang muslim dari orang kafir, bangga dengan agamanya dan merasa terhormat dengan Islamnya, seberapapun hebat kekuatan orang kafir dan kemajuan peradaban mereka.
. . . tanda bara’ yang paling nampak dengan berbedanya seorang muslim dari orang kafir, bangga dengan agamanya dan merasa terhormat dengan Islamnya, seberapapun hebat kekuatan orang kafir dan kemajuan peradaban mereka.
Walaupun kondisi orang muslim lemah, terbelakang, dan terpecah-pecah, sedangkan kekuatan kafir sangat hebat, tetap kaum muslimin tidak boleh menjadikannya sebagai dalih untuk membebek kepada kaum kuffar dan justifikasi untuk menyerupai mereka sebagaimana yang diserukan kaum munafikin dan para penjajah. Semua itu dikarenakan teks-teks syar’i yang mengharamkan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir dan larangan membebek kepada mereka tidak membedakan antara kondisi lemah dan kuat. Dan juga karena seorang muslim -dengan segenap kemampuannya- harus merasa mulia dengan agamanya dan terhormat dengan ke-Islamnya, sehingga pun saat mereka lemah dan terbelakang.
. . . kondisi orang muslim lemah, terbelakang, dan terpecah-pecah, tetap tidak boleh dijadikan sebagai dalih untuk membebek kepada kaum kuffar dan justifikasi untuk menyerupai mereka
Allah Subhanahu wa Ta'ala menyeru agar seorang muslim bangga dan terhormat dengan agamanya. Dia menggolongkannya sebagai perkataan terbaik dan kehormatan yang termulia dalam firmannya,
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحاً وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shaleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?".” (QS. Fushilat: 33)
Karena sangat urgennya masalah ini, yaitu agar seorang muslim berbeda dengan orang kafir, Allah memerintahkan kaum muslimin agar berdoa kepada-Nya minimal 17 kali dalam sehari semalam agar menjauhkan dari jalan hidup orang kafir dan menunjukinya kepada jalan lurus.
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7)
Banyak sekali nash Al-Qur’an dan Sunnah yang melarang bertasyabbuh dengan mereka dan menjelaskan bahwa mereka dalam kesesatan, maka siapa yang mengikuti mereka berarti mengikuti mereka dalam kesesatan.
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاء الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
 “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ مَا جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ وَاقٍ
Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (QS. Al-Ra’du: 37)
وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (QS. Ali Imran: 105)
Allah Ta’ala menyeru kaum mukminin agar khusyu’ ketika berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan membaca ayat-ayat-Nya, lalu Dia berfirman,
وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ
Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. al-Hadid: 16)
Tidak diragukan lagi, menyerupai mereka termasuk tanda paling jelas adanya kecintaan dan kasih sayang terhadap mereka. Ini bertentangan dengan sikap bara’ah (membenci dan berlepas diri) dari kekafiran dan pelakunya. Padahal Allah telah melarang kaum mukminin mencintai, loyal dan mendukung mereka. Sedangkan loyal dan mendukung mereka adalah sebab menjadi bagian dari golongan mereka, -semoga Allah menyelamatkan kita darinya-.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (QS. Al-Baqarah: 51)
Menyerupai orang kafir termasuk tanda paling jelas adanya kecintaan dan kasih sayang terhadap mereka. Ini bertentangan dengan sikap bara’ah (membenci dan berlepas diri) dari kekafiran dan pelakunya.
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka." (QS. Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Menyerupai (mereka) akan menunbuhkan kasih sayang, kecintaan, dan pembelaan dalam batin. Sebagaimana kecintaan dalam batin akan melahirkan musyabahah (ingin menyerupai) secara zahir.” Beliau berkata lagi dalam menjelaskan ayat di atas, “Maka Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan, tidak akan didapati seorang mukmin mencintai orang kafir. Maka siapa yang mencintai orang kafir, dia bukan seorang mukmin. Dan penyerupaan zahir akan menumbuhkan kecintaan, karenanya diharamkan.”
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Hibban. Ibnu Taimiyah menyebutkannya dalam kitabnya Al-Iqtidha’ dan Fatawanya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2831 dan 6149)
Syaikhul Islam berkata, “Hadits ini –yang paling ringan- menuntut pengharaman tasyabbuh (menyerupai) mereka, walaupun zahirnya mengafirkan orang yang menyerupai mereka seperti dalam firman Allah Ta’ala, “Siapa di antara kamu yang berloyal kepada mereka, maka sungguh ia bagian dari mereka.” (QS. Al-Maidah: 51).” (Al-Iqtidha’: 1/237)
Imam al-Shan’ani rahimahullaah berkata, “Apabila menyerupai orang kafir dalam berpakaian dan meyakini supaya seperti mereka dengan pakaian tersebut, ia telah kafir. Jika tidak meyakini (seperti itu), terjadi khilaf di antara fuqaha’ di dalamnya: Di antara mereka ada yang berkata menjadi kafir, sesuai dengan zahir hadits; Dan di antara yang lain mereka berkata, tidak kafir tapi harus diberi sanksi peringatan.” (Lihat: Subulus salam tentang syarah hadits tesebut).
Ibnu Taimiyah rahimahullaah menyebutkan, bahwa menyerupai orang-orang kafir merupakan salah satu sebab utama hilangnya (asingnya syi’ar) agama dan syariat Allah, dan munculnya kekafiran dan kemaksiatan. Sebagaimana melestarikan sunnah dan syariat para nabi menjadi pokok utama setiap kebaikan. (Lihat: Al-Iqtidha’: 1/314)
Bentuk Menyerupai Orang Kafir Dalam Hari Besar Mereka
Orang-orang kafir –dengan berbagai macam agama dan sektenya- memiliki hari raya yang beraneka ragam. Di antanya ada bersifat keagamaan yang menjadi pondasi agama mereka atau hari raya yang sengaja mereka ciptakan sendiri sebagai bagian dari agama mereka. Namun kebanyakannya berasal dari tradisi dan momentum yang sengaja dibuat hari besar untuk memperingatinya. Misalnya hari besar Nasional dan semisalnya. Lebih jauhnya ada beberapa contohnya sebagai berikut:
1. Hari untuk beribadah kepada tuhannya, seperti hari raya wafat Jesus Kristus, paskah, Misa, Natal, Tahun Baru Masehi, dan semisalnya. 
 Seorang muslim terkategori menyerupai mereka dalam dua kondisi:
Pertama, Ikut serta dalam hari raya tersebut. Walaupun perayaan ini diselenggarakan kelompok minoritas non-muslim di negeri kaum muslimin, lalu sebagian kaum muslimin ikut serta di dalamnya sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Ibnu Taimiyah dan Imam Dzahabi. Realitas semacam ini tersebar di negeri-negeri kaum muslimin. Lebih buruk lagi, ada sebagian kaum muslimin yang bepergian ke negeri kafir untuk menghadiri perayaan tersebut dan ikut berpartisipasi di dalamnya, baik karena menuruti hawa nafsunya atau untuk memenuhi undangan orang kafir sebagaimana yang dialami kaum muslimin yang hidup di negeri kafir, para pejabat pemerintahan, atau para bisnismen yang mendapat undangan rekan bisnisnya untuk menandatangi kontrak bisnis. Semua ini haram hukumnya dan ditakutkan menyebabkan kekufuran berdasarkan hadits, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Pastinya, orang yang melakukan itu sadar bahwa itu merupakan bagian dari syi’ar agama mereka.
Kedua, Mengadopsi perayaan orang kafir ke negeri kaum muslimin. Orang yang menghadiri perayaan orang-orang kafir di negara mereka, lalu dengan kajahilan dan lemahnya iman, ia kagum dengan perayaan tersebut. kemudian dia membawa perayaan tersebut ke negara-negara muslim sebagaimana perayaan tahun baru Masehi. Kondisi ini lebih buruk dari yang pertama, karena dia tidak hanya ikut merayakan syi’ar agama orang kafir di Negara mereka, tapi malah membawanya ke negara-negara muslim.
. . .perayaan tahun baru Masehi adalah tradisi dan syi’ar agama orang kafir di Negara mereka, namun telah dibawa dan dilestarikan di negara-negara muslim...
2. Hari besar yang awanya menjadi syi’ar (simbol) orang-orang kafir, lalu dengan berjalannya waktu berubah menjadi tradisi dan perayaan global, seperti olimpiade oleh bangsa Yunani kuno yang saat ini menjadi ajang olah raga Internasional yang diikuti oleh semua Negara yang tedaftar dalam Komite Olimpiade Internasional (IOC). Ikut serta di dalamnya ada dua bentuk: 
Pertama, menghadiri upacara pembukaan dan karnavalnya di negeri kafir seperti yang banyak di lakukan negara-negara muslim yang mengirimkan atlit-atlitnya untuk mengikuti berbagai ajang olah raga yang diadakan. 
Kedua, membawa perayaan ini ke negera-negara muslim, seperti sebagian negeri muslim meminta menjadi tuan rumah dan penyelenggara Olimpiade ini. 
Keduanya tidak boleh diadakan dan diselenggarakanaa di Negara-negara muslim dengan beberapa alasan: 
a. Olimpiade ini pada awalnya merupakan hari besar kaum pagan Yunani kuno dan merupakan hari paling bersejaran bagi mereka, lalu diwarisi oleh kaum Romawi dan dilestarikan kaum Nasrani. 
b. Ajang tersebut memiliki nama yang maknanya sangat dikenal oleh bangsa Yunani sebagai hari ritus mereka. 
Keberadaannya yang menjadi ajang oleh raga tidak lantas merubah statusnya sebagai hari raya kaum pagan berdasarkan nama dan asal usulnya. Dasar haramnya perayaan tersebut adalah hadits Tsabit bin Dhahak radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Ada seseorang bernazar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyembelih unta di Bawwanah –yaitu nama suatu tempat-, ia lalu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: “Aku bernazar untuk menyembelih unta di Bawwanah.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Apakah di sana ada berhala jahiliyah yang disembah?” Mereka berkata: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah di sana dilakukan perayaan hari raya mereka?” Mereka berkata: “Tidak.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh menunaikan nazar yang berupa maksiat kepada Allah dan yang tidak mampu dilakukan oleh anak Adam.” (HR. Abu Dawud dan sanadnya sesuai syarat as-Shahihain)
Ditimbang dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas, bahwa asal dari olah raga priodik ini ada hari raya orang kafir. Dan ini diharamkan sebagaimana diharamkannya menyembelih unta untuk Allah di tempat yang dijadikan sebagai perayaan hari raya orang kafir. Dan perbedaan waktu dan tempat tidak mempengaruhi dari subtansi alasan diharamkannya penyembelihan tersebut.
Ibnu Taimiyah rahimahullaah menjelaskan, hadits ini mengandung makna bahwa tempat yang digunakan untuk perayaan hari besar mereka tidak boleh digunakan untuk menyembelih walaupun itu bentuknya nazar. Sebagaimana tempat tersebut sebagai tempat menaruh berhala mereka. Bahwa nazar semacam itu menunjukkan pengagungan kepada tempat tersebut yang diagungkan mereka untuk merayakan hari besarnya atau sebagai bentuk ikut serta (partisipasi) dalam perayaan hari besar tersebut. Atau juga untuk menghidupkan syi’ar mereka di sana. Apabila mengistimewakan satu tempat yang menjadi perayaan agama mereka saja dilarang, bagaimana dengan perayaan itu sendiri?! (Diringkas dari al-Iqtidha’: 1/344)
Sedangkan olimpiade ini bukan hanya waktu atau tempatnya, tapi hari raya itu sendiri berdasarkan asal penamaanya dan aktifitas yang ada di dalamnya, seperti menyalakan lampu olimpiade. Padahal itu sebagai lambang hari besar mereka. Dan ajang olahraga ini juga dilaksanakan pas waktu perayaan hari besar olimpiade, yang dilaksanakan empat tahun sekali.
3. Menyerupai Orang Kafir Dalam Merayakan Hari Besar Islam
Bentuk bertasyabbuh dengan orang kafir bisa terjadi juga dalam perayaan hari raya Islam, Idul Fitri dan Adha. Yaitu merayakan hari raya Islam dengan cara-cara yang bisa digunakan kaum kuffar dalam merayakan hari besar mereka.
Bahwa sesungguhnya, hari raya kaum muslimin dihiasi dengan syukur kepada Allah Ta’ala, mengagungkan, memuji dan mentaati-Nya. Bergembira menikmati karunia nikmat dari Allah Ta’ala tanpa menggunakannya untuk bermaksiat. Ini berbeda dengan hari raya kaum kuffar, dirayakan untuk mengagungkan syi’ar batil dan berhala-berhala mereka yang disembah selain Allah Ta’ala. Dalam perayaannya, mereka tenggelam dalam syahwat yang haram.
Namun sangat disayangkan banyak kaum muslimin yang di penjuru dunia yang menyerupai orang kafir dalam kemaksiatan itu. Mereka merubah nuansa Idul Fitri dan Idul Adha sebagai musim ketaatan dan syukur menjadi musim bermaksiat dan kufur nikmat, yaitu dengan mengisi malam-malamnya dengan musik-musik, nyanyir-nyanyi, mabuk-mabukan, pesta yang bercampur laki-laki dan perempuan dan bentuk pelanggaran-pelanggaran lainnya. Semua ini disebabkan mereka meniru cara orang kafir dalam merayakan hari besar mereka yang diisi dengan menuruti syahwat dan maksiat.
Semoga Allah membimbing kita kepada kondisi yang lebih diridhai-Nya, tidak menyimpang dari aturan Islam dan tidak bertasyabbuh dengan kaum kafir dalam acara-acara mereka. [PurWD/voa-islam.com]
 
http://asalasah.blogspot.com/2012/12/alasan-muslim-haram-merayakan-tahun.html

Rabu, 25 Desember 2013

SEPUTAR ILMU HIKMAH : Part 3

FENOMENA TAHAN BACOK
Oleh  :  pak Agus Balung
Di media massa, baik media cetak maupun media on line, banyak  bertaburan iklan  yang menawarkan jasa pengisian secara instan ilmu tahan bacok dan sejenisnya. Untuk itu, saya mencoba mengangkat sekilas tentang ilmu kebal ini, materi saya sarikan dari tulisan Abu Shofiyah Aqil Azizi. Semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.
Kita semua sudah maklum, bahwa Indonesia, negeri kita tercinta ini, merupakan negeri yang subur akan perklenikan, ada banyak praktisi yang menawarkan ilmu kebal ini. Adapun tatacara atau metode untuk mendapatkannya bisa bermacam-macam tergantung dari praktisi tersebut.
Tersebutlah Kiai Salik, seorang guru kekebalan. Hanya dengan komat-kamit membaca mantra, Salik dikabarkan mampu menyetrum manusia dengan kesaktian. Hasilnya, dalam sekejap, seseorang jadi superman. Pedang setajam apa juga tak akan mampu merobek kulit. Pelor pun hanya mampu menyentuh dan lantas mental jatuh ke tanah. Sedang panas api membara tak berdaya menghanguskan mereka yang sudah ditulari ilmu. Syarat-syaratnya pun ditanggung ringan. Cukup datang dan berminat.
Salik buka praktek seperti dokter. Pasiennya mengalir setiap hari. Bisnis “mengisi” agar orang jadi kebal itu telah mengangkat hidup Salik. Kini ia tak perlu lagi bertani dan berdagang untuk mengasapi dapurnya. Biasanya, sebelum mantra sakti dibisikkan, pasien yang datang kepada Salik terlebih dahulu melewati serangkaian upacara sederhana. Para langganan harus duduk di atas golok yang diletakkan di atas sajadah. Tapi sebelum itu tidak boleh lupa meletakkan duit di dekat golok. Besarnya lebih dari Rp 10 ribu (saat itu, entah kalau sekarang).  “Duit itu memang bagian dari upacara pengisian kekebalan,” kata Salik. Sebelum dikerudungi kain putih, “calon orang kebal” harus minum sebagian dari segelas air putih yang ditaburi sejumput ketan hitam. Sisanya dibasuhkan ke sekujur tubuh. Sembari memegang kepala pasien, Kiai Salik baru membacakan mantra saktinya. Maka, selesai rangkaian prosesi itu.
Di Desa Loram Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah, ada Sunarwi juga pasang tawaran ilmu. Namun, menularkan kiat kekebalan Sunarwi lebih berat dibanding Salik. Muridnya untuk mendapatkan kekebalan diwajibkan mengadakan kenduri opor ayam dan nasi putih. Ayamnya jago putih mulus, berasnya empat kilogram. Bila jatuh tepat 1 Syuro, murid-murid Sunarwi wajib mandi di sungai sebatas dada, tepat pada jam 24.00. Mereka juga kudu menyelam sebanyak 49 kali. Entahlah, apa makna angka-angka itu. Yang jelas, setiap malam Jumat, murid Sunarwi harus keluar rumah, tepat jam 24.00. Menghadap ke arah timur, untuk bersemadi meminta ampun kepada Allah. Barulah Sunarwi memberi jimat yang berbau kearab-araban.
Ilmu Kebal dalam  Islam
Seorang muslim hendaknya mengembalikan setiap permasalahan dan problematika kehidupannya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wasallam, yakni dengan mengembalikannya kepada hukum-hukum Islam yang berasaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Sehingga jelas hukum dan jawaban dari permasalahan tersebut. Termasuk juga mengembalikan permasalahan ilmu kebal ini kepada Islam itu sendiri.
Berbagai ritual diadakan untuk mendapatkan ilmu kebal tersebut. Pada kisah yang pertama, disebutkan bahwa untuk mendapatkan ilmu kebal tersebut, mereka diwajibkan menjalankan ritual puasa selama 30-40 hari. Secara sekilas, nampaknya ritual yang dilakukan adalah ritual yang syar’i, yakni berpuasa. Tapi betulkah seperti itu? Ternyata tidak. Cobalah periksa lebih lanjut, maka akan timbul beberapa pertanyaan berkenaan ritual yang dilakukan untuk mendapatkan ilmu kebal ini, yakni:
Adakah puasa yang lebih banyak dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya melebihi banyaknya puasa di bulan Ramadhan, yakni selama 29 atau 30 hari (satu bulan penuh)? Setelah kita menilik hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, tidak kita jumpai beliau berpuasa lebih banyak dari bilangan di bulan Ramadhan. Akan tetapi coba perhatikan bilangan puasa yang ditentukan oleh manusia-manusia sakti ini! Untuk mendapatkan ilmu kebal, mereka diwajibkan berpuasa selama 30-40 hari! Allaahulmusta’an.
Kemudian, hal lain yang perlu kita cermati adalah para manusia sakti tersebut diwajibkan berpuasa selama 30-40 hari untuk memperoleh kesaktian berupa ilmu kebal ini. Apakah mereka memiliki Tuhan selain Allah ta’ala yang mewajibkan puasa untuk mendapatkan ilmu kebal? Atau apakah mereka memiliki Nabi dan Rasul  yang lain selain Rasulullah Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam yang mensyari’atkan puasa untuk memperoleh ilmu kebal? Jika mereka jawab tidak, lalu siapa yang mewajibkan dan mensyari’atkan mereka untuk berpuasa selama 30-40 hari untuk memperoleh ilmu kebal?
Puasa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya ada tiga, yakni puasa wajib di bulan Ramadhan, puasa nadzar dan puasa qadha` untuk membayar hutang puasa. Selain dari tiga puasa itu tidaklah wajib hukumnya. Maka, dari mana mereka bisa mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Allah ta’ala memperingatkan kita agar tidak mengikuti selain apa yang Dia turunkan. Allah ta’ala berfirman,
اتَّبِعُواْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُمْ مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلاً مَّا تَذَكَّرُونَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti selain itu.” (QS. Al-A’raf: 3)
Allah ta’ala memerintahkan kepada kita untuk mengikuti apa yang datang dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Allah ta’ala berfirman,
وَمَا ءَاتٰكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانتَهُواْ
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah. Danapa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pun telah memberitahukan kepada kita bilangan bulan dalam Islam, yakni terkadang 29 hari, terkadang 30 hari. Termasuk juga bilangan hari di bulan Ramadhan adalah 29 atau 30 hari. Dan bilangan inilah bilangan puasa di bulan Ramadhan yang mana pada bulan tersebut kita diperintahkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh, yakni 29 atau 30 hari. Lalu bagaimana mungkin para pendekar sakti itu diwajibkan berpuasa 30 bahkan sampai 40 hari untuk memperoleh ilmu kebal?
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa puasa untuk mendapatkan ilmu kebal seperti itu bukanlah ajaran Islam. Dahulu, saya (Abu Shofiyah Aqil Azizi), pernah mengikuti sebuah perguruan bela diri. Saat itu sampailah saya mempelajari tenaga dalam. Sebelum latihan tenaga dalam itu, ada beberapa bacaan yang saya dan teman-teman saya harus baca. Di antara bacaan itu adalah ayat-ayat mu’awidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) dan beberapa bacaan lainnya yang juga berasal dari Al-Qur’an. Maka, bacaan-bacaan itulah yang harus dibaca setiap kali mengeluarkan jurus tenaga dalam tersebut. Setelah membaca bacaan-bacaan itu, kami pun melakukan gerakan-gerakan bela diri dengan mengolah pernapasan. Terkadang kami disuruh untuk menarik napas panjang-panjang, menahannya dan mengeluarkannya. Maka, ketika kami menghentakkan tangan kanan ke depan sebagai tanda memukul, maka lawan yang berada di depan kami terhempas ke belakang tanpa harus menyentuh lawan tersebut.
Saya tidak ragu lagi bahwa kekuatan-kekuatan tersebut didapatkan dengan melibatkan bantuan jin. Meskipun mendapatkan kekuatan itu dengan mengamalkan amalan-amalan yang diklaim sebagai amalan yang Islami. Akan tetapi setelah kita telisik lebih jauh, ternyata amalan-amalan tersebut tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sementara, kita dilarang meminta tolong kepada jin untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudharat.    Allah ta’ala berfirman,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin: 6)
Marilah kita baca kembali sirah para Nabi dan Rasul. Bacalah sirah Nabi Zakariyah ‘alaihissalaam. Beliau wafat dalam keadaan digergaji oleh kaum beliau yang membangkang. Padahal, kalaulah hal itu diperbolehkan, beliau akan meminta bantuan jin untuk memperoleh ilmu kebal dengan melakukan ritual-ritual di atas agar tidak mempan dibacok.
Demikian juga bagaimana perjuangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah patah gigi beliau dalam peperangan atau bagaimana beliau dilempari batu oleh penduduk Tha`if. Lihat juga bagaimana perjuangan para sahabat radhiyallaahu ‘anhum dalam berbagai peperangan! Lihatlah para sahabat radhiyallaahu ‘anhum yang gugur di medan perang!
Kenapa mereka semua tidak menggunakan ilmu kebal? Karena mereka tahu bahwa ilmu kebal seperti itu bukanlah ilmu yang berasal dari ajaran Islam yang benar dan melibatkan bantuan jin. Kalaupun ada, hal itu adalah karamah yang telah Allah ta’ala karuniakan kepada mereka yang lurus aqidahnya. Para mujahidin juga tidak menang tidak menang berjihad melawan orang kafir karena ilmu kebal, atau karena diisi atau dengan mengamalkan amalan tertentu, atau karena rajah atau diberikan amalan tertentu. Mereka menang karena semata pertolongan Allah.
Satu-satunya Nabi dan Rasul yang diberikan mukjizat yang diberikan wewenang dan kekuasaan untuk memanfaatkan kekuatan jin hanyalah Nabi Sulaiman ‘alaihissalaam. Hanya beliaulah satu-satunya manusia yang diberikan wewenang itu. Setelah beliau, para nabi yang lain tidak diberikan wewenang itu. Para Nabi itu diperintahkan untuk berjuang dengan segala resiko fisik, bahkan resiko kematian. Dan betapa banyak Nabi dan Rasul wafat dibunuh oleh para pembangkang.
Dengan demikian, kita tahu bahwa ilmu kebal bukanlah ajaran Islam. Ilmu kebal yang didapatkan dengan melakukan berbagai ritual tidak lain dengan melibatkan bantuan jin yang mana meminta bantuan jin dalam hal seperti ini hukumnya haram.
Allaahua’lam bish-shawaab.
(Sumber : disarikan dari tulisan Abu Shofiyah Aqil Azizi)
FENOMENA TAHAN BACOK
Oleh  :  pak Agus Balung
Di media massa, baik media cetak maupun media on line, banyak  bertaburan iklan  yang menawarkan jasa pengisian secara instan ilmu tahan bacok dan sejenisnya. Untuk itu, saya mencoba mengangkat sekilas tentang ilmu kebal ini, materi saya sarikan dari tulisan Abu Shofiyah Aqil Azizi. Semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.
Kita semua sudah maklum, bahwa Indonesia, negeri kita tercinta ini, merupakan negeri yang subur akan perklenikan, ada banyak praktisi yang menawarkan ilmu kebal ini. Adapun tatacara atau metode untuk mendapatkannya bisa bermacam-macam tergantung dari praktisi tersebut.
Tersebutlah Kiai Salik, seorang guru kekebalan. Hanya dengan komat-kamit membaca mantra, Salik dikabarkan mampu menyetrum manusia dengan kesaktian. Hasilnya, dalam sekejap, seseorang jadi superman. Pedang setajam apa juga tak akan mampu merobek kulit. Pelor pun hanya mampu menyentuh dan lantas mental jatuh ke tanah. Sedang panas api membara tak berdaya menghanguskan mereka yang sudah ditulari ilmu. Syarat-syaratnya pun ditanggung ringan. Cukup datang dan berminat.
Salik buka praktek seperti dokter. Pasiennya mengalir setiap hari. Bisnis “mengisi” agar orang jadi kebal itu telah mengangkat hidup Salik. Kini ia tak perlu lagi bertani dan berdagang untuk mengasapi dapurnya. Biasanya, sebelum mantra sakti dibisikkan, pasien yang datang kepada Salik terlebih dahulu melewati serangkaian upacara sederhana. Para langganan harus duduk di atas golok yang diletakkan di atas sajadah. Tapi sebelum itu tidak boleh lupa meletakkan duit di dekat golok. Besarnya lebih dari Rp 10 ribu (saat itu, entah kalau sekarang).  “Duit itu memang bagian dari upacara pengisian kekebalan,” kata Salik. Sebelum dikerudungi kain putih, “calon orang kebal” harus minum sebagian dari segelas air putih yang ditaburi sejumput ketan hitam. Sisanya dibasuhkan ke sekujur tubuh. Sembari memegang kepala pasien, Kiai Salik baru membacakan mantra saktinya. Maka, selesai rangkaian prosesi itu.
Di Desa Loram Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah, ada Sunarwi juga pasang tawaran ilmu. Namun, menularkan kiat kekebalan Sunarwi lebih berat dibanding Salik. Muridnya untuk mendapatkan kekebalan diwajibkan mengadakan kenduri opor ayam dan nasi putih. Ayamnya jago putih mulus, berasnya empat kilogram. Bila jatuh tepat 1 Syuro, murid-murid Sunarwi wajib mandi di sungai sebatas dada, tepat pada jam 24.00. Mereka juga kudu menyelam sebanyak 49 kali. Entahlah, apa makna angka-angka itu. Yang jelas, setiap malam Jumat, murid Sunarwi harus keluar rumah, tepat jam 24.00. Menghadap ke arah timur, untuk bersemadi meminta ampun kepada Allah. Barulah Sunarwi memberi jimat yang berbau kearab-araban.
Ilmu Kebal dalam  Islam
Seorang muslim hendaknya mengembalikan setiap permasalahan dan problematika kehidupannya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wasallam, yakni dengan mengembalikannya kepada hukum-hukum Islam yang berasaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Sehingga jelas hukum dan jawaban dari permasalahan tersebut. Termasuk juga mengembalikan permasalahan ilmu kebal ini kepada Islam itu sendiri.
Berbagai ritual diadakan untuk mendapatkan ilmu kebal tersebut. Pada kisah yang pertama, disebutkan bahwa untuk mendapatkan ilmu kebal tersebut, mereka diwajibkan menjalankan ritual puasa selama 30-40 hari. Secara sekilas, nampaknya ritual yang dilakukan adalah ritual yang syar’i, yakni berpuasa. Tapi betulkah seperti itu? Ternyata tidak. Cobalah periksa lebih lanjut, maka akan timbul beberapa pertanyaan berkenaan ritual yang dilakukan untuk mendapatkan ilmu kebal ini, yakni:
Adakah puasa yang lebih banyak dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya melebihi banyaknya puasa di bulan Ramadhan, yakni selama 29 atau 30 hari (satu bulan penuh)? Setelah kita menilik hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, tidak kita jumpai beliau berpuasa lebih banyak dari bilangan di bulan Ramadhan. Akan tetapi coba perhatikan bilangan puasa yang ditentukan oleh manusia-manusia sakti ini! Untuk mendapatkan ilmu kebal, mereka diwajibkan berpuasa selama 30-40 hari! Allaahulmusta’an.
Kemudian, hal lain yang perlu kita cermati adalah para manusia sakti tersebut diwajibkan berpuasa selama 30-40 hari untuk memperoleh kesaktian berupa ilmu kebal ini. Apakah mereka memiliki Tuhan selain Allah ta’ala yang mewajibkan puasa untuk mendapatkan ilmu kebal? Atau apakah mereka memiliki Nabi dan Rasul  yang lain selain Rasulullah Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam yang mensyari’atkan puasa untuk memperoleh ilmu kebal? Jika mereka jawab tidak, lalu siapa yang mewajibkan dan mensyari’atkan mereka untuk berpuasa selama 30-40 hari untuk memperoleh ilmu kebal?
Puasa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya ada tiga, yakni puasa wajib di bulan Ramadhan, puasa nadzar dan puasa qadha` untuk membayar hutang puasa. Selain dari tiga puasa itu tidaklah wajib hukumnya. Maka, dari mana mereka bisa mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Allah ta’ala memperingatkan kita agar tidak mengikuti selain apa yang Dia turunkan. Allah ta’ala berfirman,
اتَّبِعُواْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُمْ مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلاً مَّا تَذَكَّرُونَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti selain itu.” (QS. Al-A’raf: 3)
Allah ta’ala memerintahkan kepada kita untuk mengikuti apa yang datang dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Allah ta’ala berfirman,
وَمَا ءَاتٰكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانتَهُواْ
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah. Danapa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pun telah memberitahukan kepada kita bilangan bulan dalam Islam, yakni terkadang 29 hari, terkadang 30 hari. Termasuk juga bilangan hari di bulan Ramadhan adalah 29 atau 30 hari. Dan bilangan inilah bilangan puasa di bulan Ramadhan yang mana pada bulan tersebut kita diperintahkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh, yakni 29 atau 30 hari. Lalu bagaimana mungkin para pendekar sakti itu diwajibkan berpuasa 30 bahkan sampai 40 hari untuk memperoleh ilmu kebal?
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa puasa untuk mendapatkan ilmu kebal seperti itu bukanlah ajaran Islam. Dahulu, saya (Abu Shofiyah Aqil Azizi), pernah mengikuti sebuah perguruan bela diri. Saat itu sampailah saya mempelajari tenaga dalam. Sebelum latihan tenaga dalam itu, ada beberapa bacaan yang saya dan teman-teman saya harus baca. Di antara bacaan itu adalah ayat-ayat mu’awidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) dan beberapa bacaan lainnya yang juga berasal dari Al-Qur’an. Maka, bacaan-bacaan itulah yang harus dibaca setiap kali mengeluarkan jurus tenaga dalam tersebut. Setelah membaca bacaan-bacaan itu, kami pun melakukan gerakan-gerakan bela diri dengan mengolah pernapasan. Terkadang kami disuruh untuk menarik napas panjang-panjang, menahannya dan mengeluarkannya. Maka, ketika kami menghentakkan tangan kanan ke depan sebagai tanda memukul, maka lawan yang berada di depan kami terhempas ke belakang tanpa harus menyentuh lawan tersebut.
Saya tidak ragu lagi bahwa kekuatan-kekuatan tersebut didapatkan dengan melibatkan bantuan jin. Meskipun mendapatkan kekuatan itu dengan mengamalkan amalan-amalan yang diklaim sebagai amalan yang Islami. Akan tetapi setelah kita telisik lebih jauh, ternyata amalan-amalan tersebut tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sementara, kita dilarang meminta tolong kepada jin untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudharat.    Allah ta’ala berfirman,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin: 6)
Marilah kita baca kembali sirah para Nabi dan Rasul. Bacalah sirah Nabi Zakariyah ‘alaihissalaam. Beliau wafat dalam keadaan digergaji oleh kaum beliau yang membangkang. Padahal, kalaulah hal itu diperbolehkan, beliau akan meminta bantuan jin untuk memperoleh ilmu kebal dengan melakukan ritual-ritual di atas agar tidak mempan dibacok.
Demikian juga bagaimana perjuangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah patah gigi beliau dalam peperangan atau bagaimana beliau dilempari batu oleh penduduk Tha`if. Lihat juga bagaimana perjuangan para sahabat radhiyallaahu ‘anhum dalam berbagai peperangan! Lihatlah para sahabat radhiyallaahu ‘anhum yang gugur di medan perang!
Kenapa mereka semua tidak menggunakan ilmu kebal? Karena mereka tahu bahwa ilmu kebal seperti itu bukanlah ilmu yang berasal dari ajaran Islam yang benar dan melibatkan bantuan jin. Kalaupun ada, hal itu adalah karamah yang telah Allah ta’ala karuniakan kepada mereka yang lurus aqidahnya. Para mujahidin juga tidak menang tidak menang berjihad melawan orang kafir karena ilmu kebal, atau karena diisi atau dengan mengamalkan amalan tertentu, atau karena rajah atau diberikan amalan tertentu. Mereka menang karena semata pertolongan Allah.
Satu-satunya Nabi dan Rasul yang diberikan mukjizat yang diberikan wewenang dan kekuasaan untuk memanfaatkan kekuatan jin hanyalah Nabi Sulaiman ‘alaihissalaam. Hanya beliaulah satu-satunya manusia yang diberikan wewenang itu. Setelah beliau, para nabi yang lain tidak diberikan wewenang itu. Para Nabi itu diperintahkan untuk berjuang dengan segala resiko fisik, bahkan resiko kematian. Dan betapa banyak Nabi dan Rasul wafat dibunuh oleh para pembangkang.
Dengan demikian, kita tahu bahwa ilmu kebal bukanlah ajaran Islam. Ilmu kebal yang didapatkan dengan melakukan berbagai ritual tidak lain dengan melibatkan bantuan jin yang mana meminta bantuan jin dalam hal seperti ini hukumnya haram.
Allaahua’lam bish-shawaab.
(Sumber : disarikan dari tulisan Abu Shofiyah Aqil Azizi)