Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Kamis, 23 Februari 2017

Yang Dimaksud Al Wala' wal Bara'



Haji Dan Umroh



Ini adalah prinsip dasar #Islam yang sejak lama diminta oleh #Barat untuk dihapus dari #kurikulum #pendidikan di negeri-negeri Islam.

Aulia Advertising
#Wala berarti dukungan, pembelaan, cinta, pemuliaan, penghormatan, dan bersama orang yang dIcintai lahir dan batin. (Lih. Qs. Al Baqarah, 2:257). Muwalah kepada kaum kuffar artinya adalah mendekatkan diri dan menunjukkan kecintaan kepada mereka, dengan perkataan, perbuatan dan niat. Sedangkan #bara’ menurut makna istilah berarti jauh, bebas, lepas, dan permusuhan setelah adanya argumentasi dan peringatan.

Syeikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan “Walayah adalah kebalikan dari ‘adawah (permusuhan). Akar dari walayah adalah cinta dan kedekatan, sedangkan akar permusuhan adalah kebencian dan kejauhan.” (Lih. Muhammad Sa’id al Qahthani, Min Mafahim ‘aqidatis salaf al shalih : al Wala’ wal Bara’ fil Islam)

Prinsip al-wala’ wal bara’ merupakan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dan diperintahkan Allah swt untuk umatnya, sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya,

Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai #pemimpin-pemimpin –auliya`-(mu); sebagian mereka adalah adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kamu yang mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.”[13]

Ayat ini merupakan larangan untuk berwala’ pada Ahli Kitab secara khusus dan juga larangan untuk berwala’ pada orang-orang kafir secara khusus.
Percetakan

@muslimahdakwahvisual

Senin, 13 Februari 2017

Kriminalisasi Ulama dan Kalimat Tauhid

Kriminalisasi Ulama dan Kalimat Tauhid

Menyelengarakan Haji dan Umroh
Spirit Aksi Bela Islam III 212 ( 2 Desember 2016 ) dan aksi bela Islam sebelumnya yang dilakukan secara damai oleh ummat Islam dari berbagai elemen ormas dan ulama dan dari berbagai daerah adalah bukti bahwa ummat Islam bisa bersatu padu dalam membela agamanya ketika Islam dihina, dilecehkan dan dinistakan.
Spirit ukhuwah islamiyah ini harus terus dipertahankan dan semakin disolidkan dalam menyikapi persoalan ummat, tidak berhenti pada penistaan satu ayat saja (surat Al-Mâidah 51) tetapi meramba kepada semua persoalan dan bahkan sampai kepada persoalan bangsa dan Negara.
Para ulama semakin sadar akan pentingnya persatuan ummat Islam dalam rangka menjaga dan melindungi ummat dari berbagai ketidkadilan dan tuduhan yang ditujukan kepada ummat. Melaui Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Front Pembela Islam (FPI) dan lembaga-lembaga Islam lainnya tidak berhenti melakukan pembelaan terhadap Islam dari berbagai penistaan, penodaan, tuduhan dan kriminalisasi ulama hingga issu makar.
Belakangan ini sangat menonjol adanya kriminalisasi ulama, bagaimana tidak karena menguatnya peran ulama ditengah masyarakat pasca aksi bela Islam menjadikan berbagai kalangan yang kepentingannya terganggu dan terancam. Maraknya saling melapor, akhirnya ulama juga dicari-cari kesalahannya lalu dilaporkan, ulama digambarkan sebagai penjahat, dituduh dan dikriminalkan.
KH Habib Rizieq Shihab terus-menerus dicari-cari kesalahannya, belum selesai yang satu muncul lagi yang lain. GNPF-MUI dituduh didanai oleh pihak lain, bahkan Wakil Sekjen MUI Pusat, Zulkarnaen yang hendak mengisi tabligh akbar atas undangan resmi Bupati Sintang, tiba-tiba dihadang oleh kelompok tertentu sambil mengacung-acungkan senjata tradisional di Apron Bandara Sintang ketika hendak turun dari pesawat terbang.
Demikian hebat kebencian mereka terhadap Islam dan para ulama, hal itu sangat tampak pada mulut-mulut mereka, baik secara langsung maupun via medsos bahkan bukan hanya ulama yang dikriminalkan, kalimat tauhid “Lâ ilâha Illallâh Muhammadun Rasûlullâh” yang merupakan inti ajaran Islam tak luput dari sorotan kriminal. Nurul Fahmi ditangkap dan sempat ditahan, penyebabnya hanya karena membawa bendera merah putih yang bertuliskan kalimat tauhid.
] وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ [
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 120)
Demikianlah Allah menyatakan bagaimana sikap mereka tidak henti-hentinya mengkriminalisasi Islam. Lalu bagaimana kedudukan dan peran ulama, serta mengapa mereka begitu benci terhadap ulama sehingga harus dikriminalkan? Dan bagaimana pandangan Islam terhadap bendera yang bertuliskan kalimat tauhid?
Kedudukan dan Peran Ulama
Kedudukan ulama ditengah masyarakat sangat mulia, bagaikan bintang-bintang dimalam kegelapan, masyarakat tercerahkan dan terdidik, damai dan tenteram, serta penuh keberkahan dan keselamatan di dunia maupun diakhirat. Masyarakat sepatutnya menghormati dan memuliakan ulama karena kedudukan dan perannya tersebut, bukan malah menghina, menuduh dan mengkriminalkannya. Diantara kedudukan para ulama berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah :
Pertama; Allah I bersaksi dengan Ulama karena ilmu dan keadilannya. Allah I berfirman :
] شَهِدَ ٱللَّهُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَأُوْلُواْ ٱلۡعِلۡمِ قَآئِمَۢا بِٱلۡقِسۡطِۚ [
“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). (Qs. Ali Imrân [3] : 18)
Kedua; Derajat kemulian para ulama tidak sebanding dengan lainnya. Allah I berfirman :
] قُلۡ هَلۡ يَسۡتَوِي ٱلَّذِينَ يَعۡلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٩ [
“Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”. (Qs. Az-Zumar [39]: 9)
] يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ [
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Qs. Al-Mujadalah [58] : 11)
Ketiga; Ulama adalah sosok mulia karena merupakan pewaris para nabi. Rasulullah saw. bersabda:
« وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ »
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Mereka mewariskan ilmu. Siapa saja yang mengambil ilmu berarti telah mengambil bagian yang banyak lagi sempurna”. (HR Abu Dawud).
Sebagai pewaris nabi, kemuliaan para ulama adalah karena mereka menempuh jalan sebagaimana Rasulullah r tak kenal lelah membacakan ayat-ayat-Nya dan menyebarluaskannya di tengah-tengah manusia. Mereka pantang menyerah meskipun harus menghadapi beragam risiko.
Inilah sebagian keutamaan dan kedudukan ulama dan masih banyak lagi jika ingin ditelusuri di dalam Al-Qur’an maupun di dalam As-Sunnah. Adapun peranting penting ulama ditengah masyarakat dan Negara adalah diantaranya:
Pertama; Melakukan pembinaan secara intensif dalam rangka menyiapkan kader pelanjut yang akan melanjutkan perjuangan para ulama. Pembinaan dapat dilakukan melalui sekolah, pondok pesantren dan sebagainya. Hal ini sebagaimana Rasulullah r pusatkan pengkaderannya di rumah Arqom bin abi Arqom yang berlangsung kurang lebih tiga tahun. Peran ulama ini sangat menentukan kualitas generasi pelanjut stapet perjuangan ulama di masa yang akan datang.
Kedua; Melakukan edukasi (dakwah) ditengah-tengah ummat. Edukasi ini dilakukan melalui majlis-majlis ta’lim, pengajian di masjid, musholla, perkantoran dan tempat-tempat yang memungkinkan dakwah disampaikan. Ulama pewaris para nabi rajin mengajarkan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam perkara hukum, mereka bersikap tegas. Apa pun status hukum yang berasal al-Quran dan as-Sunnah akan disampaikan. Mereka tidak akan menjual ayat-ayat Allah SWT demi memperoleh harta dunia.
Sebagai pewaris para nabi juga harus mengikuti jejak Rasulullah saw. dalam membersihkan masyarakat dari berbagai kekufuran dan kemaksiatan. Dengan ilmu yang dimiliki, mereka dapat menjelaskan kesesatan dan kerusakan berbagai pemikiran kufur seperti komunisme, sekularisme-kapitalisme, pluralisme, HAM dan lain-lain. Dengan penjelasan itu, masyarakat bisa terselamatkan dari ragam pemikiran kufur itu. Dalam menghadapi kemungkaran dan kemaksiatan, mereka pasti memilih berada di garda depan. Mereka tidak rela jika ada hukum Islam diabaikan, apalagi dilecehkan. Mereka akan memimpin umat berjuang menegakkan syariah dan Khilafah. Sebab, hanya dengan diterapkan syariah dan ditegakkan Khilafah, masyarakat benar-benar bisa diproteksi dari ide sesat, kemungkaran dan perangai tercela.
Semua aktivitas tersebut, para ulama pewaris nabi selalu didorong oleh keikhlasan yang tulus semata-mata mengharapkan ridha Allah I, sebab mereka adalah hamba-hamba yang hanya takut kepada-Nya. Allah SWT berfirman:
] إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ [
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama”. (Qs. Fathir [35]: 28).
Ketiga; Ulama juga memiliki peran penting dalam politik. Tentu bukan politik praktis dengan mendukung atau tidak mendukung calon tertentu dalam kegiatan politik praktis seperti Pilkada, namun politik sebagai ri’âyah su’ûn al-ummah (melayani urusan masyarakat). Politik adalah aktivitas tertinggi dan mulia dalam kehidupan manusia. Karena itu peran ulama sepanjang masa kehidupan kaum Muslim, khususnya dalam kehidupan politik, sangatlah penting.
Islam adalah agama sempurna. Politik adalah bagian dari Islam. Islam tidak memisahkan antara kehidupan politik dan spiritual. Justru, ketika umat jatuh dalam kubangan sekularisme (yang menjauhkan agama dari urusan sosial-politik-kenegaraan) seperti saat ini, maka peran para ulama turut terpinggirkan.
Peran politik ulama dapat dilakukan dengan cara: [1] membina umat dengan pemahaman Islam yang sahih. Dengan itu muncul umat yang memiliki kepribadian Islam dan menjadi para pembela Islam dari berbagai kemaksiatan dan kemungkaran di tengah masyarakat. [2] Membangun kesadaran politik umat (wa’yu siyasi), yaitu membangun kesadaran umat tentang bagaimana mereka memelihara urusan mereka dengan syariah Islam. Umat harus peduli terhadap urusan kemasyarakatan bahkan kenegaraan. Mereka harus memahami berbagai konspirasi musuh-musuh Islam yang senantiasa mencari jalan untuk menghalangi Islam tegak di muka bumi ini. [3] Mengoreksi penguasa. Imam al-Ghazali menyatakan, “Dulu tradisi para ulama mengoreksi dan menjaga penguasa untuk menerapkan hukum Allah SWT. Mereka mengikhlaskan niat. Pernyataan mereka pun membekas di hati. Sayang, sekarang terdapat penguasa yang zalim, namun para ulama hanya diam. Andaikan mereka bicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa. Kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapapun yang digenggam cinta dunia niscaya tidak akan mampu menguasai kerikilnya, apalagi untuk mengingatkan para penguasa dan para pembesar.” (Al-Ghzali, Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn, 7/92).
Jelaslah, ulama memang seharusnya menjalankan politik Islam, yaitu mengurusi urusan masyarakat dengan Islam. Tugas politik ulama adalah mencerdaskan rakyat dengan Islam. Dengan begitu rakyat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu orang-orang zalim. Dengan kiprah politik ulama, rakyat akan terbina dengan baik serta akan memiliki kesadaran politik Islam hingga mereka akan meraih kemuliaan di dunia dan akhirat.
Ulama dan Kalimat Tauhid
Umat hari ini merindukan sosok ulama yang ikhlas berjuang dengan pengorbanan maksimal agar bisa mengeluarkan mereka dari kegelapan jahiliah modern, derita dan nestapa dalam kerangkeng sistem sekular-liberal; menuju cahaya Islam dalam wujud masyarakat dan negara yang bersyariah, yang berjalan di atas hidayah Islam. Itulah masyarakat dan negara yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan dilanjutkan oleh para khalifah beliau.
Pada masa Rasulullah r Negara dan masyarakat Islam memiliki bendera dengan bentuk dan corak yang khas; juga memiliki panji-panji dengan bentuk dan corak yang juga khas. Bendera ini laksana palu godam peperangan yang diarahkan kepada mereka dan membuat hati musuh-musuh Islam bergetar ketakutan melihatnya.
Kecintaan orang yang membawa bendera dan panji-panji Islam melebihi kecintaan orang yang tengah di mabuk asmara. Para sahabat Rasulullah r selalu berharap bahwa diri merekalah yang menjadi pembawa bendera. Pada saat perang Khaibar, para sahabat tidak bisa tidur memikirkannya pada malam harinya, dimana keesokan paginya Rasulullah saw akan menyerahkan bendera/panji-panji kepada seseorang:

] فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوْكُوْنَ لَيْلَتَهُمْ: أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا؟ [

“Malam harinya, semua orang tidak tidur dan memikirkan siapa diantara mereka yang besok akan diserahi bendera itu”(HR. Bukhari)
Bahkan Umar bin Khaththab sampai berkata: “Aku tidak mengharapkan kepemimpinan kecuali pada hari itu”. (HR. Bukhari)
Riwayat di atas menunjukkan betapa pentingnya kedudukan bendera dan panji-panji didalam Islam. Orang yang diserahi oleh Rasulullah saw untuk membawanya memiliki kemuliaan yang sangat tinggi.
Bendera dalam bahasa Arab disebut liwâ (jamaknya alwiyah), liwâ (bendera negara) berwarna putih, bertuliskan “Lâ Ilâha Illallâh Muhammadarrasûllâh” dengan tinta berwarna hitam. Liwâ ini diserahkan kepada komandan (pemimpin) pasukan, yang menunjukkan posisi pemimpin pasukan, dan ia akan dibawa mengikuti posisi pemimpin pasukan. Sedangkan râyah (panji-panji perang) berwarna hitam, bertuliskan “Lâ Ilâha Illallâh Muhammadarrasûllâh” dengan tinta berwarna putih, yang diserahkan oleh Khalifah atau wakilnya kepada pemimpin perang, serta komandan-komandan pasukan Islam lainnya. (Ajhizah Daulah al-Khilâfah, h. 169).
Akar Masalah dan Solusinya
Maraknya kriminalisasi Islam, ulama dan symbol-simbol Islam tidak terlepas dari sistem yang diterapkan oleh Negara yaitu sistem Kapitalis. Sistem ini dibangun berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) kemudian melahirkan aturan Demokrasi yang melahirkan kebebasan yang tak terkendali seperti kebebasan melakukan ekspresi meskipun dengan cara menfitnah, menghina, dan menistakan agama, ulama dan kalimat tauhid.
Kasus-kasus kriminal yang menimpa para ulama dan kalimat tauhid akhir-akhir ini semua itu bisa terjadi karena ada kolaborasi kekuatan legal, intelijen dan anarkis. Ini sangat berbahaya karena akan memperuncing pertentangan antar kelompok dan konflik horisontal. Bahkan ini merupakan aksi balas dendam akibat terganggunya kepentingan asing, aseng dan asong pasca penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Solusi atas semua ini adalah mencabut akar malasahnya, yaitu mengganti sistem Kapitalis yang telah terbukti sebagai sumber malapetaka dengan sistem Islam yang berasaskan Aqidah Islam. Sistem Islam sepanjang sejarahnya telah terbukti menghantarkan kemuliaan manusia sebagai manusia, sehingga dapat merasakan Rahmatan lil ‘Alamin, Allah I berfirman :
] وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (١٠٧) [
“Dan Tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad Saw), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (Qs. Al-Anbiya’ [21] : 107).
Kewajiban terbesar umat Islam hari ini adalah mengembalikan kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat dengan menegakkan seluruh syariah Allah SWT. Sebaliknya, kemungkaran terbesar yang wajib ditumbangkan saat ini adalah sistem thâghût yang menerapkan hukum-hukum kufur buat manusia. Itulah sistem sekular yang tengah berlangsung saat ini.
Karena itu saat ini umat benar-benar membutuhkan ’ulama akhirat’ yang bisa membimbing mereka untuk kembali pada Islam secara kâffah sambil terus-menerus memberikan dorongan dan dukungan terhadap perjuangan ke arah penegakkan syariah Islam. Umat membutuhkan ulama yang meneladani perjuangan Rasulullah saw. dalam mewujudkan masyarakat islami, yang menerapkan syariah Islam secara total dalam semua aspek kehidupan, dalam Daulah Khilafah. Allah I berfirman :
] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ … (٢٤) [
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu…” (Q.S. Al-Anfâl [8]: 24).
Hanya dengan itulah cita-cita umat mewujudkan baldatun thayyibatun warabbun ghafûr akan benar-benar terwujud, insya Allah. Wallâhu A’lam wa Ahkam. [AH]

Awetkan Binatang untuk Aksesoris, Bolehkah?

Pendaftaran Haji Plus Dan Umroh

Awetkan Binatang untuk Aksesoris, Bolehkah?

Sablon Spanduk


Tanya :
Pasang Iklan
Ustadz, bagaimana hukum gantungan kunci dari hewan yang diawetkan, seperti kupu-kupu? (Doni Riwayanto, Jogja)

Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dulu hukum mengawetkan hewan secara umum. Secara garis besar, hewan-hewan yang diawetkan ada dua macam dari segi halal haramnya; pertama, hewan yang haram dimakan, seperti babi, anjing, kucing, harimau, singa, burung elang, dan sebagainya. Hewan-hewan yang haram dimakan ini jika mati akan menjadi bangkai (al maitah). Padahal syariah Islam telah mengharamkan memanfaatkan najis-najis, termasuk bangkai. Syariah juga mengharamkan menjualbelikan bangkai, sesuai hadits bahwa Rasulullah SAW telah melarang jual beli minuman keras (khamr), bangkai (al maitah), babi (khinzir), dan berhala/patung (al ashnam). (HR Bukhari dan Muslim).
Maka dari itu, haram hukumnya mengawetkan hewan-hewan yang haram dimakan, seperti babi, anjing, kucing, singa, burung elang, dan hewan-hewan lain yang haram dimakan. Hal ini karena pengawetan tersebut termasuk memanfaatkan najis yang telah diharamkan syariah. Haram pula menjualbelikan hewan-hewan yang diawetkan jika hewannya termasuk hewan yang haram dimakan, karena syariah telah mengharamkan menjualbelikan bangkai.
Kedua, hewan-hewan yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, belalang, ikan, hewan-hewan laut, dan sebagainya. Hewan-hewan yang halal dimakan ini dibagi lagi menjadi dua macam dilihat dari segi ada tidaknya penyembelihan syar’i padanya:
(1) hewan yang telah disembelih secara syar’i. Untuk hewan kategori ini, yaitu hewan yang halal dimakan dan sudah disembelih secara syar’i, maka boleh diawetkan dan boleh pula hewan yang sudah diawetkan itu dijualbelikan. Hal itu karena hewan tersebut mati dalam keadaan suci, yakni bukan menjadi bangkai yang statusnya najis.
Berdasarkan ini, boleh misalnya mengawetkan kambing, ayam, unta, dan hewan-hewan lain yang halal dimakan dengan syarat sudah disembelih dulu secara syar’i.
(2) hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Hewan kategori ini, statusnya menjadi bangkai yang najis dan haram dimakan. Hal ini dikarenakan kematian adalah sebab terjadinya kenajisan (al maut ‘illat at tanjiis). (Lihat Abdul Majid Mahmud Shalahain, Ahkamun Najaasaat fi Al Fiqh Al Islami, Madinah : Darul Majma’, 1991, Juz I hlm. 145).
Maka dari itu, hewan kategori ini tidak boleh diawetkan dan tidak boleh pula hewan yang sudah diawetkan itu dijualbelikan. Hal itu dikarenakan syariah telah mengharamkan memanfaatkan dan menjualbelikan najis. Dikecualikan dalam hal ini, bangkai-bangkai tertentu yang telah dihalalkan syariah berdasarkan dalil-dalil khusus, yaitu : (1) bangkai ikan; (2) bangkai belalang; dan (3) bangkai hewan-hewan laut.
Berdasarkan ini, tidak boleh misalnya mengawetkan kambing, ayam, unta, dan hewan-hewan lain yang halal dimakan jika tidak disembelih dulu secara syar’i. Adapun hewan-hewan yang bangkainya dihalalkan syariah, yaitu ikan, belalang, dan hewan-hewan laut, boleh diawetkan tanpa ada keraguan.
Demikianlah hukum syara’ mengenai hukum mengawetkan hewan yang bersifat umum. Pertanyaannya, bolehkah mengawetkan kupu-kupu? Jawabannya tergantung pada apakah kupu-kupu itu halal dimakan atau tidak. Dalam kajian kami, wallahu a’lam, kupu-kupu (Arab : al faraasy) hukumnya haram dimakan, sebagaimana penjelasan Imam Syihabuddin Al-Syafi’i (w. 808 H) dalam kitabnya At-Tibyaan Limaa Yuhallal wa Yuharram Minal Hayawan hlm. 95 dan 101.
Dalil keharaman kupu-kupu, sabda Nabi SAW, ”Jika lalat jatuh/hinggap pada makanan salah seorang kamu, maka tenggelamkanlah dia” (“idza waqa’a al dzubaab fii tha’aami ahadikum falyaghmishu”). (HR Bukhari).
Dalam hadits ini Nabi SAW memerintahkan menenggelamkan lalat (al dzubaab) jika jatuh/hinggap di makanan, padahal penenggelaman itu dapat mengakibatkan terbunuhnya lalat itu. Ini menunjukkan haramnya lalat, karena adanya perintah syara’ untuk membunuh suatu hewan berarti menunjukkan bahwa hewan itu haram dimakan. Padahal dalam bahasa Arab, pengertian lalat (al dzubaab) mempunyai makna yang luas, termasuk juga “kupu-kupu” (al faraasy).  Maka, kupu-kupu hukumnya haram. (Imam Syihabuddin Al-Syafi’i, At-Tibyaan Limaa Yuhallal wa Yuharram Minal Hayawan, Beirut : Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, hlm. 102).
Berdasarkan haramnya kupu-kupu, maka dengan demikian jelaslah bahwa mengawetkan kupu-kupu hukumnya haram. Haram pula menjualbelikan kupu-kupu yang telah diawetkan, seperti dalam bentuk gantungan kunci yang ditanyakan di atas. Wallahu a’lam. [KH. M. Shiddiq Al Jawi].

Ulama Banten Tolak Sertifikasi Khatib

HTI Press, Serang. Liberalisme yang memiliki racun kebebasan dalam berpendapat, berperilaku, berakidah, dan berkepemilikan adalah salah satu pintu masuknya penjajahan atau imperialisme. Akibatnya, kerusakan demi kerusakan yang ada di tengah-tengah umat semakin menjadi-jadi. Rezim negara ini telah membuka peluang penjajahan tersebut semakin terbuka dan bahkan telah menyentuh hal-hal yang sangat sensitif, di antaranya sertifikasi ulama dan kriminalisasi ulama.


“Ulama harus menolak rencana busuk penguasa yang hendak mengatur ceramah dan khutbah. Penguasa sedang terus berupaya agar ulama tidak kritis. Ulama diinginkan penguasa selalu manut dengan apa yang diperintahkannya. Supaya tidak bersuara lantang. Tentu ini harus ditolak. Berani?,” ujar Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ustadz Rohmat S. Labib di hadapan ratusan ulama, kyai, dan ustadz di kediaman KH Tb Fathul Adzim di wilayah Kesultanan Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, Sabtu (11/2).
Rohmat menjabarkan mengapa sertifikasi ulama itu diinginkan penguasa. Tuturnya, umat Islam selama ini terus dijajah dengan berbagai cara. Kesibukan umat banyak dialihkan dengan kesibukan dan perhatian yang tidak penting bahkan jauh dengan urusan keumatan. Ada umat yang hanya serius tentang sinetron. Hanya dengan sepakbola. Dengan kesukaan-kesukaan yang melenakan dan terus diciptakan penjajah.
“Akhirnya umat tidur. Nah, ulama saat ini berupaya sedang membangunkan umat agar peduli Islam. Agar umat mau membela Islam. Agar umat berjuang bersama ulama. Akibatnya, penguasa resah. Ketakutan. Karena itu, dibuatkansertifikasi. Agar ulama yang disertifikasi itu tidak membangunkan umat yang tertidur. Ulama yang dianggap sejalan  oleh penguasa tidak akan disertifikasi. Dan jika upaya sertifikasi tidak cukup, maka dilakukan kriminalisasi ulama,” jelasnya.
“Bagaimana melakukan perlawanan? Maka dibutuhkan pemimpin, pemimpin yang berani, siapa ? Dialah orang yang berani melawan manusia sekaligus  takut kepada Allah SWT. Dialah ulama,” ujar Rohmat seraya disambut takbir.
Sementara itu, di akhir sesi, KH Mansyur Muhyidin, ulama Banten asal Bojonegara-Serang, menyampaikan pernyataan sikap atas upaya sertifikasi ulama. Katanya, rencana pemerintah melakukan sertifikasi terhadap ulama bisa termasuk ke dalam tindakan menghalang-halangi upaya dakwah untuk mengembalikan Izzul Islam wal Muslimin.
Menurutnya, dakwah adalah ruh dari ajaran Islam, karena tanpa dakwah Islam tidak akan hidup. Tanpa dakwah Islam tidak akan menyebar luas. Tanpa dakwah Islam tidak akan bisa dipahami dan diterapkan dalam kehidupan, juga dakwah adalah kewajiban bagi seluruh umat islam secara merata, tanpa melihat status mereka apakah khatib atau bukan, dai atau bukan, serta para pengemban dakwah adalah manusia mulia, pilihan Allah yang harus dimuliakan dan didukung oleh semua pihak terutama negara.
“Ancaman  bagi para penutup pintu kebaikan,sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Sesungguhnya di antara manusia ada orang-orang yang menjadi pembuka kebaikan penutup keburukan. Dan sungguh di antara manusia ada orang-orang yang menjadi pembuka keburukan penutup kebaikan. Maka kebahagian bagi orang yang dijadikan Allah sebagai pembuka kebaikan dan kecelakaanlah bagi orang yang dijadikan Allah sebagai pembuka keburukan,” ujar KH Mansyur menyitir hadits riwayat Ibnu Majah dalam silsilah al-shahihah. [] Dadan Hudaya / MI Banten)

Jumat, 10 Februari 2017

Ayo Umrah Bersama PT. Solusi Balad Lumampah, dapatkan kemudahanya Telp 085966614393




UMROH Bersama,” Sahabal SBL,”
PT. Solusi Balad Lumampah
Paket Promo 9 Hari Setara Bintang *5
Harga Promo Rp 18.000.000 Juta

Pendaftaran  umroh  
20 Januari 2017 Sampai 20 Mei 2017
21 Mei 2017 Sampai 20 Desember 2017
21 Januari 2017 Sampai 20 Mei 2018

Mulai Berangkat 15 November 2017 S/d 20 Mei 2018

Seat Yang sudah di sediakan :
400 seat, Tanggal 7 November 2017
400 seat, Tanggal 10 November 2017
400 seat, Tanggal 21 November 2017
400 seat, Tanggal 24 November 2017
400 seat, Tanggal 1 Desember 2017
400 seat, Tanggal 8 Desember 2017
400 seat, Tanggal 12 Desember 2017
Seterusnya Sampai Bulan Mei


Hotel Mekkah : Azka
Hotel Madinah : Al Eiman Royal
City Tour : Madinah, Mekkah

Sahabat SBL
PT. Media Wisata Utama
izin Kemenag RI No. D/351 2013
PT. Solusi Balad Lumampah
izin Kemenag RI No. D/561 2016

BIAYA SUDAH TERMASUK :

Tiket PP start Jkt,
Hotel,
Visa Umrah,
Bus AC,
City Tour Madinah/Mekkah/Jeddah,
Makanan Indonesia 3x/hari,
Muthowif/ Tour Leader,
Zamzam 5 Liter koper,
tas & seragam jamaah Al aziziah.

BIAYA BELUM TERMASUK :
Pembuatan Pasport,
Biaya Surat Mahram,
Suntik Maningitis,
Pengeluaran Pribadi,
Ziarah diluar Program,
Transportasi dari Daerah.
 Kelebihan Bagasi.
Handling perlengkapan umroh
Dan manasik sebesar 1jt.


PERSYARATAN MUDAH :
» Cukup Dengan Pendaftaran DP Rp 6,5 Juta
pelunasan 1 bulan sebelum keberangkatan

 JAMINAN KEBERANGKATAN PASTI

Reservasi Info :
Head Office :
Sahabat SBL
Nur Cahyono
USER ID SB 1351095
Alamat :
Jl.Haji Rean Komp.Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda Baru, Pamulang,Tangerang Selatan, Banten.
HP XL : 0859-6661-4393.
HP Indosat : 0856-7385-103.
WhatsApp (2) : 0859-6661-4393.
E-mail (1) : nurcahyono208@gmail.com
E-mail (2) : nurcahyono52@yahoo.com


Rabu, 01 Februari 2017

Paket Umroh dengan cara pembayaran bertahap Bersama SBL Telp 0813 8468 1151

Sahabat SBL
Nur Cahyono
USER ID SB 1351095
Program Sahabat

Menyediakan Paket Umroh dengan cara pembayaran bertahap.

Booking Fee sebesar 1 juta rupiah,pembayaran bertahap Rp. 650.000,- selama 40 x (Bulan)

Dengan menggunakan Sistem Pembayaran titipan melalui Virtual Account Bank Mandiri dan Bank BNI. Titipan Jamaah Umrah tersimpan aman di Bank.

Untuk Proses  Program Sahabat SBL dapat dilakukan dengan berbagai kemudahan cara pembayaran Layanan Perbankan, diantaranya Sms Banking, Atm Bersama, Internet Banking, dan Pembayaran via Teller Bank.

“Labbaik Allahumma Labbaik .. Labbaik Laa Shariika laka Labbaik .. Innal Hamda, Wan Ni’mata, Laka wal Mulk, Laa Shariika Lak”

Fee Booking

Biaya pendaftaran sudah termasuk biaya Booking Fee UMRAH EXCLUSIVE senilai Rp. 1.000.000,- dengan cicilan ringan Rp. 650.000,- / bulan selama 40 kali dan akan mendapatkan subsidi biaya umrah Executive keberangkatan akan dilaksanakan setelah biaya umrah lunas. Apa yang Anda dapatkan??? Anda langsung mendapatkan:
1.       Faktur Pembayaran resmi dari Solusi Balad Lumampah,

2.       Souvenir pendaftaran berupa sajadah atau starterpack.

More Benefit…

Selain fasilitas terbaik yang anda dapatkan anda juga berhak atas bonus – bonus lain dari kegiatan bisnis anda pada program SBL Sabahat baik berupa uang tunai, point yang dapat ditukar dengan produk – produk terbaik, bonus referensi dan juga masih banyak lagi. Dengan mengikuti Program SBL Sahabat anda berkesempatan untuk menjalakan ibadah UMRAH secara GRATIS.

Sahabat SBL
Nur Cahyono
USER ID SB 1351095
Alamat :
Jl.Haji Rean Komp.Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda Baru, Pamulang,Tangerang Selatan, Banten Kode Pos 15417
HP XL : 0859-6661-4393
HP Indosat : 0856-7385-103.
WhatsApp (2) : 0859-6661-4393.
E-mail (1) : nurcahyono208@gmail.com
E-mail (2) : nurcahyono52@yahoo.com

SOLUSI CEPAT MENUJU BAITULLAH DP3JT PROGRAM UMRAH TELP 0813 8468 1151


PROGRAM SOLUSI CEPAT MENUJU BAITULLAH DP3JT
PROGRAM UMRAH

PT.Solusi Balad Lumampah yang bekerjasama dengan Bank BJBsyariah,BNI,MANDIRI,BTPN,BTN  memberikan sebuah program untuk anda yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan DP 3jt bisa langsung berangkat ke Baitullah dengan Fasilitas Hotel Bintang *4



Syarat Dan Ketentuan

1.      Calon jamaah wajib melakukan pembayaran DP sebesar Rp.3.000.000; pada saat pendaftaran
2.      Membuat pasport dan Dokumen Manginitis
3.      Surat Jaminan SK Terakhir (Untuk PNS)
4.      Calon jamaah bersedia dilakukan pemotongan gaji untuk pembayaran umrah pada setiap Bulannya oleh pihak Bank terkait.
5.      Mendaapatkan surat rekomendasi/persetujuan oleh kepala dinas untuk mengikuti promo umrah di PT.Solusi Balad Lumampah berdasarkan pengajuan antara calon jamaah dan pihak Bank/Payroll yang bersangkutan.
6.      Melakukan pembayaran bertahap sebesar Rp.2.084.000;pada setiap bulannya selama 1(satu) Tahun/12x
7.      Harga paket sudah termasuk : Visa,Air zam-zam 5liter,Muthawif/Muthawifah,Airport Handling&Lounge.


Sahabat SBL
Nur Cahyono
USER ID SB 1351095
Alamat :
Jl.Haji Rean Komp.Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda Baru, Pamulang,Tangerang Selatan, Banten Kode Pos 15417
HP XL : 0859-6661-4393.
HP Indosat : 0856-7385-103.
WhatsApp (2) : 0859-6661-4393.
E-mail (1) : nurcahyono208@gmail.com

E-mail (2) : nurcahyono52@yahoo.com