Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Rabu, 22 Januari 2014

Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas


lعوذ بالله من الشيطان الرجيم بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله وبعد

Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai babak baru kehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan agama.
Ternyata, momen penting ini pun tak lepas dari perhatian syariat karena pada saat persalinan seorang wanita akan mengeluarkan darah nifas. Sebagaimana haid dan istihadhah, darah nifas termasuk jenis darah yang biasa terjadi pada wanita. Oleh karena itu, para muslimah hendaknya mengetahui hukum-hukum seputar darah nifas.
 Apakah Darah Nifas itu??
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.
Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.
Perlu ukhty ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud sradhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’)
Secara ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:
  1. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan
  2. Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti dengan proses kelahiran
  3. Bayi yang dilahirkan/ dikeluarkan sudah berbentuk manusia (terdapat kepala, badan dan anggota tubuh lain seperti tangan dan kaki, meskipun belum sempurna benar)

Lama Keluarnya Darah Nifas
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin Nisa mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya.
Adapun Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi di dalam Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz mengatakan bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu empat puluh hari. Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadits hasan shahih). Waktu empat puluh hari dihitung sejak keluarnya darah, baik darahnya itu keluar bersamaan, sebelum atau sesudah melahirkan.
Pendapat yang kuat, insyaa Allah, pada dasarnya tidak ada batasan minimal atau maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan melakukan ibadah wajibnya lagi.
Mengenai banyaknya darah, juga tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka sang wanita belum wajib mandi (bersuci).
Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:
  1. Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajibnya lagi, seperti shalat dan puasa, dll.
  2. Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah keluar lagi sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
  3. Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus mandi (bersuci).
  4. Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari. Ada beberapa kondisi:
    1. Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya darah nifas bertepatan waktu haid), maka sang wanita tetap meninggalkan shalat dan puasa. Darah yang keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Sang wanita baru wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.
    2. Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haid, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut ulama yang berpendapat bahwa lama maksimal nifas adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari sebagai darah fasadh (penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan menurut ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.
Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga sang wanita bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar. Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada 2 keadaan:
  • Ada tanda bahwa darah akan berhenti/ makin sedikit. Maka sang wanita menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci)
  • Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, sang wanita telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan ini yang dipakai.

Hal-hal yang Diharamkan bagi Wanita yang Nifas
Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang nifas diharamkan melakukan apa saja yang diharamkan bagi wanita yang haid. Antara lain,
  1. Sholat.
Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah, dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci. (Ibnu Hazm di dalam kitabnya al-Muhalla)
  1. Puasa.
Wanita yang sedang nifas tidak boleh melakukan puasa wajib maupun sunnah. Akan tetapi ia wajib mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada masa nifas. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Ketika kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
  1. Thawaf.
Wanita haid dan nifas diharamkan melakukan thawaf keliling ka’bah, baik yang wajib maupun sunnah, dan tidah sah thawafnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka’bah sampai kamu suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  1. Jima’.
(lihat sub judul “Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas”)
  1. Tidak bleh diceraikan.
Diharamkan bagi suami menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (dengan wajar).” (Qs. ath-Thalaq: 1)

Hukum-hukum Seputar Nifas
Tidak ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di bawah ini:
 1. Iddah
Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (Qs. al-Baqarah: 228)
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan, masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah sampai sang istri mendapat 3 kali haid.
 2. Masa Ila’
Ila’ adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’ atau bercerai.
Masa haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.
3. Balighnya seorang wanita dihitung dari saat haid pertama kali, bukan nifas.
 Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Menggauli wanita nifas sama halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” (Lihat Majmu’ Fatawa)
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang wanita haid, maka katakanlah, “Bahwa haid adalah suatu kotoran, maka janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. al-Baqarah: 222)
Seorang suami boleh sekedar bercumbu dengan istri yang sedang nifas asal tidak sampai jima’. Akan tetapi bila sampai terjadi jima’, para ulama berselisih pendapat apakah wajib membayar kaffarah (denda) ataukah tidak (Lihat al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah).
Pendapat yang lebih kuat, insya Allah, wajib membayar kaffarah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas sradhiyallahu ‘anhu . Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika berbicara tentang seorang suami yang mencampuri istrinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah satu dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, ‘Aunul Ma’bud 1:445 no:261, Nasa’ai I:153, Ibnu Majah 1:210 no:640. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Adapun apabila seorang wanita telah suci dari nifas sebelum 40 hari, kebanyakan ulama berpendapat bahwa suami tidak dilarang untuk menggaulinya. Dan inilah pendapat yang kuat. Karena tidak ada dalil syar’i yang melarangnya.
Riwayat yang ada hanyalah dari Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, “Jangan engkau dekati aku!” Akan tetapi, ucapan Utsman tersebut bukan berarti seorang suami terlarang menggauli istrinya. Sikap Utsman tersebut mungkin timbul karena kehati-hatiannya, yaitu khawatir istrinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau hal lain. (Lihat al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)
 Karena itu, apabila pada diri seorang suami atau istri timbul keragu-raguan, maka hendaklah memastikan dahulu, apakah sang istri benar-benar telah suci dari darah nifasnya. Karena secara medis, jima’ aman dilakukan bila sang istri telah melewati masa nifas, kecuali bila saat itu sang istri langsung mengalami haid, terjadi perdarahan, atau sedang menjalani terapi tertentu. Apabila masih ragu, hendaklah berkonsultasi dengan dokter. Apakah kondisi sang istri telah normal dan benar-benar pulih secara medis sehingga bisa dicampuri oleh suaminya. Karena dalam hal ini kondisi setiap wanita berbeda-beda. Tidak selayaknya seorang muslim melakukan hal yang berbahaya dan membahayakan orang lain.
Wallahu Ta’ala a’lam.

والحمد لله رب العالمين، وصلى الله سلم علي نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan khatsir,,

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

.Salam Silaturrahim dan Ukhuwah Islamiyyah.

Sabtu, 11 Januari 2014

AL QUR’AN JUGA MINTA DIKRITIK


Akhir –akhir ini kaum muslimin dikejutkan oleh berbagai macam serangan pemikiran liberal, sukulerisme, prularisme, baik yang dilakukan oleh kaum orentalis maupun dari kaum muslimin yang dipengaruhi pemikiran barat maupun komunisme. Di berbagai bidang muncul berbagai pendapat dan gagasan baru tentang pemahaman Islam. Tak kecuali dalam bidang tafsir Al Qur’an muncul tafsir hermeneutika, yang mula – mula untuk menafsirkan bibel, dipaksakan untuk menafsirkan berbagai kitab termasuk juga untuk nenafsirkan Al Qur’an.  Jauh sebelu tafsir hermeneutika mengemuka, kaum orentalis barat seperti Alponse mingana guru besar universitas birminghan Igrgris pada tahun 1927 menyatakan study kritis terhadap kitap sucinya umat Islam. Seolah – olah Al Qur’an butuh tambahan penafsiran, atau malah dianggab belum sempurna, sebenarnya Al Qur’an lebih dulu membukla diri dan tantangan kepada seluruh umat tanpa kecuali, bahwasanya Al Qur’an minta dikritik.
Maka sebenarnya sagatlah aneh, jika umat dulu apalagi sekarang masih mau mengotak-atik Al Qur’an. Seperti alphonse mingana mengumumkan bahwa : Sudah saatnya sekarang untuk melakukan kritikan terhadap teks Al Qur’an sebagaimana yang telah kita lakukan terhadap kitap suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kresten yang berbahasa yunani.  Padahal Al Qur’an sudah 14 abad  yang lalu sudah menantang dan mempersilahkan kepada setiap orang yang ragu dan masih ragu terhadab keabsahan Al Quran Sebagai Wahyu Allah. Hal ini sagat mengherankan masih ada orang yang ingin memenuhi tantangan ini. Al Qur’an sudah jelas – jelas menantang kepada siapa saja yang masih ragu dan meragukannya, dekalimat yang sagat indah lagi santun sampai kepada kaum kapir quraisy pada  masa itu. Untuk tahap pertama Al Quran menawarkan agar ditandingi dengan sepuluh surat yang dibuat utuk menyamai Al Qur’an.  Sebagai mana Firman Allah SWT Dalam Surat Hud ayat 13. Yang artinya:
,”Bahkan mereka mengatakan Bahwa “Muhammad telah membuat-buat Al Qur’an itu”, Katakanlah: (kalau Demikian) datangkalah sepuluh surat-surat yang di buat-buat menyamainya, dan panggillah orang-orang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar,” Qs Hud ayat 13.
Sungguh luar bisa tantangan Al Qur’an tersebut,  Al Qur’an dengan tegas menantang  menantang, ‘dan jika kamu tetap dalam keraguan,” jika masih ragu dan skeptik dalam pikirannya tentang kebenaran Wahyu ini,  Allah masib berbaik hati kepada mereka orang –orang ragu, maka,” buatlah satu surat saja ,” yang semisal Al Qur’an. Ternyata Al Qur’an lebih dahulu mengajarkan manusia baik yang beriman maupun yang tidak, agar bersikal ilmiyah.
Jika mereka tidak sanggup  mendatangkan satu surat saja yang syairnya  indah dengan ijaz (singkat dan padat), sesuai firman Allah Qs Baqarah Ayat 23-24:
,” Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat saja yang semisal Al Qur’an itu, dan ajaklah penolong –penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang benar.
Maka jika kamu tidak dapat membuatnya dan pasti kamu tidak bias membuatnya, peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir,”. Qs Surat Al Baqarah ayat 23-24
Bahkan Allah sudah mengklim/mengkard/justipikasi, manusia pasti tidak akan bisa dan sangup walau ngundang para pembantunya dari kalangan jin dan manusia.
Maka Al Qur’an itu adalah benar – benar kalamullah, coba kita teliti dan kita kaji secara akal yang mendalam, kita menyakinkan AL Qur’an dengan Akal Kita. Ada tiga cara untuk kita tambah yakin, pertama,  kemungkinan pertama Al Qur’an  yang buat oleh orang/bangsa arab, sebab Al Qur’an berbahasa arab,  jika orang arab yang buat maka secara akal tidak dapat diterima, sebab orang arab juga ditantang Allah Untuk buat yang serupa, maka datangkanlah sepuluh surat aja, jika tidak mampu datangkanlah satu surat saja, maka seluh bangsa arab ditantang oleh Allah,  jika benar Al Qur’an buatan orang arab maka banyak yang bisa dan serupa dengan Al Qur’an, kenyataanya tidak ada yang mampu, bahkan nabi palsupun musailamah al khazzab berupaya mati-matian, berusaha keras, wal hasil satupun tak ada yang mampu. Kedua, kemungkinan Nabi Muhammad Yang buat, pendapat inipun tertolak, sebab  Nabi Muhammad juga orang arab yang termasuk diseru dan juga ditantang oleh Allah SWT, disi lain gaya bahasa Al Hadits dan gaya bahasa Al Qur’an  sagat jauh beda dari segi penulisannya, syairnya, retorikanya, syorop, nahwunya, dll. Padahal keluar dari satu mulut(ibarat kata) satu orang yang sama Yaitu NabiYuallah Muhammad SAW. Ketiga Al Qur’an benar-benar kalamullah, yang menjadi mu’zijat bagi pembawanya. Inilah dalil aqli yang benar-benar bahwa al Quran kalamullah firman Allah.
Sungguh nista jika orang sekarang masih aja otak atik keabsyahan Al Quran, dengan tafsir hermaneutika, bahkan sudah jadi wajib jadi matakuliah jurusan Tafsir Hadits, diberbagai perguruan negeri atau swasta. Bahkan kampus-kampus negeri sepaerti UIN Jakarta, Bandung, Jogjakarta, dll, sudah diarahkan untuk membuat skripsi, tesis, dengan tafsir hermeneutika, kira-kira apa jadinya ya ?. ini beberapa hasil yang dari pemahaman itu sungguh mencengankan, Al Qur’an buakan lagi dianggab sebagai Wahyu suci dari ALLah SWT. Kepada Muhammad SAW, namun sudah disebut bahwa Al Qur’an Produk budaya (muntas tsaqofi) seperti yang digulirkan oleh Nasr Hamit Abu Zaid. Bahwa Tafsir Al Qur’an yang ada adalah melangengkan Status Quo, dan kemerosotan umat islam dalam bidang politik, moral, dan budaya.  Bahkan ada yang menganggab bahwa tafsir Hermeneutika sebagai tafsir pembebasan.
Jadi kesimpulannya tidak aneh jika di jaman sekarang ini ada yang mengatakan Al Qur’an kitab paling Porno, ada yang menghalalkan nikah beda agama, antara muslimah dengan laki-laki non muslim, Laki-laki punya masa iddah, khamer jadi halal, wanita punya hak talak, perkawinan homoseksual/lesbian menjadi halal, dengan metode tafsir kontekstual, bahkan ada yang mengatakan sebagai kebutuhan dan solosi, masih banyak lagi pendapat-pendapat yang nyelneh yang dianggap mengikuti perkembangan jaman. Pada hal Al Qur’an sudah terbukti dasar kebenaranyan oleh akal. Seorang muslim wajib menyakini segala sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang dating dari sumber berita yang yakin dan pasti (qath’I) Yaitu Al Qur’an dan Al Hadits.  Kurang apa lagi, bahwa allah yang nenurunkan juga allah yang menjaganya, bagi seorang muslim yang beriman tentu tidak diragukan lagi keimananya terhadap Al Qur’an  sebagai wahyu Allah, firman Allah dalam QS Al Hijr ayat 9 :
,”sesungguhnya kami telah menurunkan al qur’an dan pasti kami akan menjaganya. QS Al Hijr ayat 9.
Semestinya merupakan paling berharga bagi kaum muslimin umumnya, dan para pengemban dakwah khususnya, hendaklah Al Qur’an menjadi penyiram hati kita, dan menjadi teman langkah setia kita kemanapun kita melangkah. Karenja Al Qur’an akan membimbing kita untuk meraih kebaikan, dan menggangkat kedudukan kita lebih tinggi lagi. Sehausnya kita senantiasa  memelihara ditengah malah, dipenghujung siang, dengan membaca, menghafalkanya, mengamalkan, serta mengamalkanya sehingga kita akan menjadi sebaik – baik generasi khalaf, yang mewarisi dari generasi salaf yang baik. Bukan malah sebaliknya malah mencari celah untuk mengkritisi Al Qur’an.
Wallahu waliyyut taufiq

Makna Angka 40 Dalam Usia Manusia


Bila ada persoalan tentang umur 40 tahun manusia, saya terfikir sejenak. Belum pernah saya membincangkannya dengan sesiapa sebelum ini. Bila saya cuba mengajak kepada perbincangan, ramai yang berkata itu cuma psikologi barat untuk menggambar kehidupan mesti enjoy dan berseronok, dan pada umur ini barulah fikir tentang masa depan.
Ramai tidak sedar dalam al-Quran ada menyentuh tentang usia ini. Tentu ada yang sangat penting, perlu diperhatikan dan diambil serius akan perkara ini. Allah swt. berfirman,
حَتَّى إَذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِى أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِى إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
“Apabila dia telah dewasa dan usianya sampai empat puluh tahun, ia berdoa, “Ya Tuhanku, tunjukkanlah aku jalan untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang soleh yang engkau redhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim.” (al-Ahqaf: 15)
Usia 40 tahun disebut dengan jelas dalam ayat ini. Pada usia inilah manusia mencapai puncak kehidupannya baik dari segi fizikal, intelektual, emosi, mahupun spiritualnya. Benar-benar telah meninggalkan usia mudanya dan melangkah ke usia dewasa yang sebenar.
Doa yang terdapat dalam ayat tersebut dianjurkan untuk dibaca oleh mereka yang berusia 40 tahun dan ke atas. Di dalamnya terkandung penghuraian yang jelas bahawa mereka; telah menerima nikmat yang sempurna, kecenderungan untuk beramal yang positif, telah mempunyai keluarga yang harmoni, kecenderungan untuk bertaubat dan kembali kepada Allah.
Pada ayat yang lain, firman Allah;
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيْهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيْرُ
Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam tempoh yang cukup untuk berfikir bagi orang-orang yang mahu berfikir, dan (apakah tidak) datang kepadamu pemberi peringatan? (al-Fathir: 37)
Menurut Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri, al-Kalbi, Wahab bin Munabbih, dan Masruq, yang dimaksud dengan “umur panjang dalam tempoh yang cukup untuk berfikir” dalam ayat tersebut tidak lain adalah ketika berusia 40 tahun.
Menurut Ibn Kathir, ayat ini memberikan petunjuk bahawa manusia apabila menjelang usia 40 tahun hendaklah memperbaharui taubat dan kembali kepada Allah dengan bersungguh2.
Apabila itu berlaku menjelang usia 40 tahun, maka Allah memberikan janjiNya dalam ayat selepas itu: (maksudnya) Kematangan.
Usia 40 tahun adalah usia matang untuk kita bersungguh-sungguh dalam hidup. Mengumpulkan pengalaman, menajamkan hikmah dan kebijaksanaan, membuang kejahilan ketika usia muda, lebih berhati-hati, melihat sesuatu dengan hikmah dan penuh penelitian. Maka tidak hairan tokoh-tokoh pemimpin muncul secara matang pada usia ini. Bahkan Nabi s.a.w, seperti yang disebut oleh Ibn ‘Abbas:
“Dibangkitkan Rasulullah s.a.w pada usia 40 tahun” (riwayat al-Bukhari).
Nabi Muhammad saw. diutus menjadi nabi tepat pada usia 40 tahun. Begitu juga dengan nabi2 yang lain, kecuali Nabi Isa as. dan Nabi Yahya as.
Mengapa umur 40 tahun begitu penting.
Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah usia manusia diklasifikasikan menjadi 4 (empat) period, iaitu
1. Kanak-kanak ( sejak lahir hingga akil baligh )
2. Muda atau syabab ( sejak akil baligh hingga 40 tahun )
3. Dewasa ( 40 tahun hingga 60 tahun )
4. Tua atau syaikhukhah ( 60 tahun hingga mati )
Usia 40 tahun adalah usia ketika manusia benar-benar meninggalkan masa mudanya dan beralih kepada masa dewasa penuh. Kenyataan yang paling menarik pada usia 40 tahun ini adalah meningkatnya minat seseorang terhadap agama sedangkan semasa mudanya jauh sekali dengan agama. Seolah-olah macam satu fitrah di usia ini ramai yang mula menutup aurat dan mendekati kuliah-kuliah agama.
Salah satu keistimewaan usia 40 tahun tercermin dari sabda Rasulullah saw.,
لعَبْدُ الْمُسْلِمُ إِذَا بَلَغَ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً خَفَّفَ اللهُ تَعَالَى حِسَابَهُ ، وَإِذَا بَلَغَ سِتِّيْنَ سَنَةً رَزَقَهُ اللهُ تَعَالَى الْإِنَابَةَ إِلَيْهِ ، وَإِذَا بَلَغَ سَبْعِيْنَ سَنَةً أَحَبَّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ ، وَإِذَا بَلَغَ ثَمَانِيْنَ سَنَةً ثَبَّتَ اللهُ تَعَالَى حَسَنَاتِهِ وَمَحَا سَيِّئَاتِهِ ، وَإِذَا بَلَغَ تِسْعِيْنَ سَنَةً غَفَرَ اللهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ وَشَفَّعَهُ اللهُ تَعَالَى فِى أَهْلِ بَيْتِهِ ، وَكَتَبَ فِى السَّمَاءِ أَسِيْرَ اللهِ فِى أَرْضِهِ – رواه الإمام أحمد
“Seorang hamba muslim bila usianya mencapai 40 tahun, Allah akan meringankan hisabnya (perhitungan amalnya). Jika usianya mencapai 60 tahun, Allah akan memberikan anugerah berupa kemampuan kembali (bertaubat) kepadaNya. Bila usianya mencapai 70 tahun, para penduduk langit (malaikat) akan mencintainya. Jika usianya mencapai 80 tahun, Allah akan menetapkan amal kebaikannya dan menghapus amal keburukannya. Dan bila usianya mencapai 90 puluh tahun, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan dosa-dosanya yang dahulu, Allah juga akan memberikan pertolongan kepada anggota keluarganya, serta Allah akan mencatatnya sebagai tawanan Allah di bumi. (riwayat Ahmad)
Hadis ini menyebut usia 40 tahun paling awal memiliki komitmen terhadap penghambaan kepada Allah swt. sekaligus konsisten terhadap Islam, maka Allah swt. akan meringankan hisabnya. Orang yang usianya mencapai 40 tahun mendapatkan keistimewaan berupa hisabnya diringankan. Tetapi umur 40 tahun merupakan saat harus berhati2 juga. Ibarat waktu, orang yang berumur 40 tahun mungkin sudah masuk senja. Abdullah bin Abbas ra. dalam suatu riwayat berkata, “Barangsiapa mencapai usia 40 tahun dan amal kebajikannya tidak mantap dan tidak dpt mengalahkan amal keburukannya, maka hendaklah ia bersiap-siap ke neraka.”
Imam asy-Syafi’i tatkala mencapai usia 40 tahun, beliau berjalan sambil memakai tongkat. Jika ditanya, jawab beliau, “Agar aku ingat bahwa aku adalah musafir. Demi Allah, aku melihat diriku sekarang ini seperti seekor burung yang dipenjara di dalam sangkar. Lalu burung itu lepas di udara, kecuali telapak kakinya saja yang masih tertambat dalam sangkar. Komitmenku sekarang seperti itu juga. Aku tidak memiliki sisa2 syahwat untuk menetap tinggal di dunia. Aku tidak berkenan sahabat-sahabatku memberiku sedikit pun sedekah dari dunia. Aku juga tidak berkenan mereka mengingatkanku sedikit pun tentang hiruk pikuk dunia, kecuali hal yang menurut syara’ lazim bagiku. Diantara aku dan dia ada Allah.”
Lantas, apa yang harus kita lakukan ketika menginjak usia 40 tahun?
1. Meneguhkan tujuan hidup
2. Meningkatkan daya spiritual
3. Menjadikan uban sebagai peringatan
4. Memperbanyak bersyukur
5. Menjaga makan dan tidur
6. Menjaga istiqamah dalam ibadah.
Jika ada yang mengatakan bahawa: Life began at forty, saya cenderung berpendapat kehidupan yang dimaksudkan ialah kehidupan terarah kepada mendekatkan diri kepada penciptaNya dengan sebenar-benarnya. Tetapi satu perkara yang kita harus sentiasa sedar bahawa kematian memanggil kita bila-bila masa tanpa tanda, tanpa alamat dan tanpa mengira usia. Jika kita beranggapan harus menunggu usia 40 tahun untuk baru memulakan kehidupan yang dimaksudkan di atas, maka rugi dan sia-sia lah hidup kita jika umur kita tidak panjang.
Maksud sabda Nabi Muhammad S.A.W ,” Orang yang bijak adalah orang yang selalu mengingati mati”.
YANG BLOM FORTY pun boleh bc sampai abes…
Sumber: FB Zahairudin B Ismail Zahairudin

Read more: http://www.anakulucheka.com/makna-angka-40-dalam-usia-manusia/#ixzz2ov6Nb9UD