Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Minggu, 03 April 2016

SYARIAT ISLAM WUJUDKAN KERAHMATAN BAGI MASYARAKAT: Dari Urusan Agama hingga Harta




Allah SWT mengutus Nabi Muhammad saw dengan membawa Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Seluruh interaksi antar manusia diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam sehingga bisa mewujudkan kebahagian bagi manusia dan harmoni seluruh alam semesta.

Wujud kerahmatan Islam itu bisa tampak manakala Islam diterapkan secara sempurna (kaffah) dalam negara khilafah. Umat baik secara individu dan berjamaah akan terlindungi oleh Islam. Mengapa? Karena Islam:

1.      Menjaga agama [hifdh ad-dîn]

Islam adalah agama yang luar biasa dalam hal toleransinya terhadap pemeluk agama lain. Agama lain bisa hidup tenang di bawah naungan Islam. Ini terjadi sejak masa Nabi SAW ketika saat itu Madinah hidup beberapa komunitas berbeda yakni Islam, Yahudi, dan orang-orang Musyrik. Kondisi itu terus berlangsung hingga masa khilafah di sepanjang masa keberadaannya. Ketika Spanyol berada dalam kekuasaan Islam, Islam bisa mengayomi Nasrani dan Yahudi sehingga saat itu Andalusia dikenal dengan sebutan negara dengan tiga agama.

Pengakuan Islam terhadap pluralitas masyarakat ini tidak lepas dari ajaran Islam. Allah SWT berfirman:

﴿لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ﴾[سورة البقرة: 256]

Tidak ada paksaan dalam memeluk agama [Islam].(Q.s. al-Baqarah [02]: 256)

Selain melindungi Islam, Negara Khilafah pun melindungi agama lainnya dengan syarat pemeluknya menjadi ahli dzimmah. Negara membiarkan mereka Kristen, Yahudi, Hindu, Budha dan sebagainya.  Nabi saw. bersabda:

كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ، أَنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ، فَإِنَّهُ لا يُفْتَنُ عَنْهَا، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ [أخرجه ابن حزم في المحلى]

Rasulullah saw. menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, maka dia tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan agamanya. Dia wajib membayar jizyah.(HR Ibn Hazm dalam kitabnya, al-Muhalla).

Orang-orang non-Muslim tetap bebas untuk beribadah, menikah, cerai, termasuk makan, minum dan pakaian sesuai dengan agama mereka.

Namun bagi Muslim, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Islam, alias murtad. Orang Islam yang murtad, mengaku Nabi, menistakan Islam dan syariatnya akan dibunuh. Nabi saw. bersabda:


Siapa saja yang murtad dari agamanya, maka bunuhlah dia.(HR at-Tirmidzi).

Cara Islam ini menjadi semacam imunitas bagi seluruh kaum Muslim. Dengan cara ini pula maka pemurtadan akan menghadapi tembok tebal. Virus kemurtadan yang ingin ditularkan oleh orang-orang murtad seperti saat ini tidak akan terjadi. Mengapa? Karena tak akan ada orang murtad yang hidup dan menjadi misionaris. Bersamaan dengan itu, khilafah justru mengajarkan akidah Islam kepada seluruh warga negara melalui jalur pendidikan dan media massa.  

Penjagaan khilafah yang luar biasa terhadap agama ini tidak akan memungkinkan munculnya aliran-aliran sesat, seperti yang terjadi di negeri ini. MUI Pusat mencatat ada lebih dari 300 aliran sesat di Indonesia. Tidak mungkin ada Gafatar yang menipu ribuan orang dengan Nabi palsunya.  Demikian pula Ahmadiyah, tidak akan bisa menyebarkan ajaran sesatnya seperti sekarang. Khilafah pasti akan menghentikan dan menghabisi ajarannya sampai ke akar-akarnya.

Penjagaan khilafah atas agama ini pun tidak akan memungkinkan munculnya orang-orang liberal yang merusak Islam dari dalam. Negara akan menghentikan mereka sebelum mereka menyebarkan pemikiran rusak dan sesat mereka. Khilafah tak akan memberi ruang sedikitpun bagi pemikiran Barat (liberalisme, sekulerisme, pluralisme, dan kapitalisme) berkembang di dunia pendidikan.

Demikian pula penistaan terhadap Islam, Alquran, dan Nabi  SAW tidak akan muncul. Syariah Islam telah memiliki sejumlah sanksi keras atas penistaan ini. 


2.      Menjaga akal [hifdh al-‘aql]

Khilafah mencegah rakyatnya dari kerusakan akal. Sebagaimana sudah dimaklumi, akal manusia bisa rusak akibat khamer dan apa saja yang memabukkan. Penjagaan khilafah ini merupakan implementasi dari firman Allah SWT:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾[سورة المائدة: 90]

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Q.s. al-Maidah [05]: 90)

Sabda Nabi saw:


Khamer diharamkan karena zatnya. Sedangkan yang memabukkan itu dari semua yang diminimum [dihisap].(Hr. Ibn Humam).

Kemaslahatan ini terwujud, dan bisa dirasakan manusia, ketika khamer, narkoba dan sejenisnya diharamkan. Begitu juga tontonan yang bisa merusak akal juga diharamkan, seperti film, gambar dan aksi porno. Orang yang memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya pun diharamkan, dan akan dikenai sanksi. Dengan begitu, akal manusia pun terjaga.

Ini sangat bertolak belakang dengan sistem kehidupan kita saat ini. Begitu mudahnya orang mendapatkan minuman keras (miras) karena negara membolehkan minuman beralkohol dengan kadar kurang dari 5 persen. Bahkan tidak ada aturan negara yang melarang seorang Muslim menenggak khamer. Tidak ada juga larangan memproduksi khamer. Bahkan salah satu pabrik bir besar di Jakarta, sebagian sahamnya adalah milik pemerintah.

Ironisnya, belakangan orang begitu mudahnya membuat miras sendiri. Mereka mengoplos miras. Kasus terbaru di Sleman, Yogyakarta, 22 orang tewas karena menenggak minuman keras oplosan dari satu produsen miras oplosan.

Menyedihkannya lagi, miras ini tidak hanya dinikmati oleh orang awam. Aparat keamanan yang seharusnya menertibkan masyarakat malah ikut-ikutan. Ini yang terjadi di Papua. Tiga polwan sampai teler karena mengonsumsi miras di indekos mereka.

Kondisi ini kian diperparah dengan maraknya peredaran narkoba. Negeri Muslim terbesar itu kini masuk dalam kategori darurat narkoba. Mengapa? Pertama, jumlah pengguna narkoba saat ini sudah mencapai 4 juta orang lebih. Angka meninggal dunia tercatat 30-50 orang setiap hari. Kedua, banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap menjadikan penjara makin penuh. Bahkan berdasarkan data, separuh dari lembaga pemasyarakatan dan rutan diisi oleh para pelaku narkoba.

Bagaimana negeri ini penduduknya merasakan kebahagiaan hidup jika banyak orang di sekitarnya rusak akalnya. Apalagi, semua orang sudah tahu orang yang rusak akalnya cenderung melakukan tindak kejahatan berikutnya.

Makanya, Islam sangat peduli dengan nasib umat ini. Pada saat yang sama, Islam mewajibkan kaum Muslim belajar, menuntut ilmu, berpikir dan berijtihad. Semuanya ini bisa meningkatkan kemampuan intelektual manusia. Islam juga memuji para ulama’, karena ilmu dan sikapnya.

﴿يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْتُوْا اْلعِلْمَ دَرَجَاتٍ﴾[سورة المجادلة: 11]

Allah mengangkat orang-orang yang beriman dan diberi ilmu di antara kalian beberapa derajat.(Q.s. al-Mujadalah [58]: 11)

Bisa dibayangkan, apa jadinya negeri yang di dalamnya bersih dari orang-orang yang rusak akalnya. Itulah kerahmatan yang luar biasa.

3.      Menjaga jiwa [hifdh al-nafs]

Tanpa syariah Islam, terbukti aturan manusia tak bisa mencegah dan tak bisa menjerakan manusia untuk berbuat aniaya terhadap orang lain. Apakah bentuknya melukai, menyerang secara fisik, sampai membunuh jiwa.

Setiap hari media massa menyiarkan bagaimana dengan mudahnya seseorang menganiaya orang lain. Begitu gampangnya pula orang membunuh orang lain hanya gara-gara hal sepele. Bahkan kasus terbaru di Kalimantan Barat, betapa bejatnya seorang anggota kepolisian dengan sadis membunuh dan kemudian memutilasi dua anak kandungnya sendiri yang masih kecil.

Mengapa kejadian sperti itu terus berlangsung? Bukankah sudah banyak orang dihukum, dimasukkan penjara?

Kondisi seperti ini akan diminimalisir oleh Islam. Khilafah akan menjaga setiap jiwa dari tindakan penganiayaan sesama manusia. Ini adalah implementasi dari firman Allah SWT:   

﴿إِنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ﴾[سورة المائدة: 32]

Bahwa, siapa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.(Q.s. al-Maidah [05]: 32)

Maka bila ada orang yang melanggar ketentuan ini, Islam akan menjatuhkan sanksi yang keras. Bisa dalam bentuk diyat [tebusan darah], atau qishash [dibunuh]. Ini sesuai dengan firman Allah SWT:

﴿وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴾[سورة البقرة: 179]

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Q.s. al-Baqarah [05]: 179)

Dengan begitu, darah dan jiwa manusia pun terjaga. Inilah kerahmatan Islam dalam menjaga setiap jiwa kaum Muslim.


4.      Menjaga harta [hifdh al-mâl]

Banyak orang yang tahu bahwa mencuri, merampok, ghashab (menipu), dan korupsi adalah tindakan yang salah. Tapi kenapa banyak anggota masyarakat yang melakukannya?

Selain karena faktor kesejahteraan yang diabaikan oleh negara, faktor sanksi yang ringan menjadi alasan bagi para pelaku tindak kejahatan tersebut. Ada kecenderungan angka kriminalitas terus meningkat dari tahun ke tahun.

Polda Metro Jaya misalnya, mencatat 3.000 kejahatan setiap bulan atau ratusan setiap hari terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada tahun 2015. Bentuknya antara lain kejahatan konvensional, kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Di tahun 2013, BPS menghitung, setiap 1 menit 32 detik terjadi satu tindak kriminal di Indonesia. Sementara itu dari 100 ribu orang di Indonesia, 140 orang di antaranya berisiko terkena tindak kejahatan. Angka ini didasarkan pada laporan yang masuk ke kepolisian. Besaran angka kriminalitas ini akan bertambah bila ditambah angka kejahatan yang tidak dilaporkan ke kepolisian.

Itu baru yang kecil-kecil. Maling-maling berdasi pun terus bertambah. Meski sudah banyak koruptor ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata korupsi terus terjadi.  Ada 439 kasus yang ditangangi KPK sejak tahun 2004 hingga Juli 2015. Pelakunya birokrat di daerah hingga pejabat di pusat, sampai level menteri.
Mereka tak takut dengan penjara. Bahkan banyak di antara mereka belajar di penjara agar menjadi penjahat yang lebih hebat.

Kondisi itu tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Sanksi Islam terhadap mereka sangat keras karena tindakan tersebut adalah sebuah keharaman. Bagi orang yang mencuri, baik Muslim maupun non-Muslim, akan dikenai sanksi potong tangan. Allah SWT berfirman:

﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ  ﴾[سورة المائدة: 38]

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.s. al-Maidah [05]: 38)

Bisa dibayangkan, para pencuri akan teridentifikasi kejahatan yang pernah dilakukannya sepanjang hidupnya. Ini akan mencegahnya mencuri ulang. Dan bagi masyarakat akan senantiasa waspada bila bertemu dengan para mantan pencuri ini.

Sedangkan orang yang ghashab (merampas) dan korupsi, akan dikenai sanksi ta’zîr. Hukumannya diserahkan kepada hakim. Dan hakim pun bisa menjatuhkan hukuman yang maksimal seperti hukuman mati.

Dengan begitu, harta akan terjaga, dan tak ada seorang pun yang berani mengambil harta orang lain yang bukan haknya.

Semuanya ini membuktikan dengan jelas, bahwa Islam telah menjaga agama, akal, jiwa dan harta benda manusia dengan sangat sempurna. Dengannya, kehidupan masyarakat pun menjadi tenang, tenteram dan bahagia, serta dijauhkan sejauh-jauhnya dari hal-hal yang bisa merusak ketenteraman dan kebahagiannya. Itulah kerahmatan Islam bagi masyarakat, dari urusan agama hingga harta benda.