Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Selasa, 29 Maret 2016

IURAN BPJS NAIK, RAKYAT MAKIN TERCEKIK

IURAN BPJS NAIK, RAKYAT MAKIN TERCEKIK

Al-Islam edisi 800, 23 Jumada ats-Tsani 1437 H – 1 April 2016 M

Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau membayar sendiri dinaikkan oleh Pemerintah melalui Perpres No. 19/2016. Dalam pasal 16F diatur bahwa iuran setiap orang perbulan untuk pelayanan perawatan kelas III menjadi Rp 30.000, naik dari sebelumnya Rp 25.500; kelas II menjadi Rp 51.000, naik dari sebelumnya Rp 42.500 perorang perbulan; dan kelas I menjadi Rp 80.000, naik dari sebelumnya Rp 59.500. Semua kenaikan iuran itu berlaku mulai 1 April 2016.
Dalam Pasal 17 juga diatur, jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.  Ini berlaku sejak 1 Juli 2016. Penjaminan akan diaktifkan kembali jika peserta membayar. Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.  Denda itu adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi Rp 30 juta.
Iuran sebagian Pekerja Penerima Upah, yaitu yang gaji atau upahnya di atas 4.72 juta perbulan, juga naik. Pasalnya, Perpres No. 19/2016 mengubah batas atas gaji yang dijadikan dasar penghitungan iuran dari 2XPTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau 4,72 juta menjadi 8 juta. Kenaikan itu akan ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja.
Untuk Menutupi Defisit?
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri itu dilakukan untuk menutupi defisit pengelolaan BPJS Kesehatan yang totalnya mencapai lebih dari 6 triliun. Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menolak disebut adanya defisit. Kata dia, yang terjadi adalah adanya mismatch atau ketidaksesuaian, yakni ketidaksesuaian jumlah iuran yang dibayarkan peserta dengan pengeluaran BPJS Kesehatan, yakni untuk klaim. Untuk itu, salah satu solusinya adalah dengan penyesuaian iuran (Kompas.com, 16/3).
BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan ada 4,2 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran. Jumlah itu sekitar 40% dari total peserta mandiri (Kompas.com, 17/3).
Rakyat Makin Tercekik!
Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dulu sebelum menaikkan iuran, yaitu menyangkut pelayanan kesehatan yang belum memuaskan, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran dan laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Mediakonsumen.com, 19/3).
Perkumpulan Prakarsa menilai, argumen BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak adil. Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, BPJS Kesehatan menutup mata atas adanya ketidakefisienan dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Maftuchan juga menyatakan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membuat beban ekonomi masyarakat lebih besar. "Akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit dan peserta mandiri terancam menjadi kelompok “Sadikin” (Sakit Sedikit Jatuh Miskin)," kata Maftuchan (Bisnis.com, 22/3/2016).
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, dr. Marius Widjajarta, juga mengungkapkan, "BPJS bilang pelayanan yang selama ini bagus akan lebih bagus lagi kalau ada penambahan iuran. Masyarakat merasa dibodohi kalau tahu menajamen yang amburadul dari BPJS Kesehatan." Ia menambahkan, "Dari investigasi kami ke BPJS, posisi keuangan yang muncul sekarang ini akibat kesalahan manajemen," tegas Marius (RMOL, 19/3).
Akibat Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
BPJS Kesehatan mengandung ruh pengalihan tanggung jawab dari pundak negara ke pundak rakyat. Jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat dan menjadi tanggungjawab negara diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem asuransi sosial. Jadilah hak rakyat disulap menjadi kewajiban rakyat. Dengan sulap yang sama, kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan dihilangkan.
Klaim BPJS Kesehatan sebagai lembaga penjamin kesehatan juga menyesatkan. Pasalnya, BPJS identik dengan asuransi sosial. Pada prinsipnya, asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial-ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3 UU SJSN).
Akibatnya, pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak bayar, mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan. Karena diwajibkan, jika telat atau tidak bayar, rakyat (peserta asuransi sosial kesehatan) dikenai sanksi baik denda atau sanksi administratif. Pelayanan kesehatan rakyat juga bergantung pada jumlah premi yang dibayar rakyat. Jika tidak cukup maka iuran harus dinaikkan. Itulah ide dasar operasional BPJS dan sebab mendasar kenaikan iuran BPJS. 
Kezaliman Berlipat Ganda
BPJS Kesehatan dengan sistem asuransi sosial yang mengubah pelayanan kesehatan dari hak rakyat dan kewajiban negara menjadi kewajiban rakyat, terlepas dari pundak negara, jelas itu merupakan kezaliman. Iuran yang diwajibkan terhadap rakyat jelas merupakan kezaliman. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan artinya menambah kezaliman terhadap rakyat.
Di sisi lain, kekayaan alam yang sejatinya adalah milik bersama seluruh rakyat, justru diserahkan kepada swasta dan kebanyakan asing. Rakyat dan negara pun kehilangan sumber dana yang semestinya bisa digunakan membiayai jaminan kesehatan untuk rakyat tanpa memungut dari rakyat. Akibatnya, rakyat kehilangan kekayaannya dan masih dipaksa membayar iuran untuk pelayanan kesehatan mereka. Dilihat dari sisi ini, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan jelas merupakan kezaliman di atas kezaliman.
Jaminan Kesehatan Harus Gratis
Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan adalah termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadi pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Negara wajib menyediakan semua itu untuk rakyat. Negara wajib mengurus urusan dan kemaslahatan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan. Rasul saw bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. (sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Beliau juga pernah menjadikan seorang dokter yang merupakan hadiah dari Muqauqis Raja Mesir—sebagai dokter umum bagi masyarakat.
Imam al-Bukhari dan Muslim pun meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Di sana mereka diizinkan untuk minum air susu unta sampai sembuh.
Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Pelayanan kesehatan gratis itu diberikan dan menjadi hak setiap individu rakyat sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatannya tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar.  Biaya untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah.  Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, di antaranya hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas. Dalam Islam, semua itu merupakan harta milik umum, yakni milik seluruh rakyat.

Wahai Kaum Muslim:
Segala bentuk kezaliman harus dihilangkan. Menghilangkan kezaliman di atas tentu hanya dengan mengubah jaminan kesehatan yang palsu itu menjadi jaminan kesehatan yang benar dan hakiki. Hal itu hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan syariah dan hukum Islam secara menyeluruh. Itu hanya bisa terwujud melalui sistem Khilafah Rasyidah. Dengan itu rahmat Islam, khususnya kemaslahatan berupa jaminan kesehatan bisa diwujudkan. Dengan itu pula, kemadaratan dalam bentuk pembebanan iuran terhadap rakyat dan penguasaan kekayaan alam milik rakyat oleh swasta dan asing bisa dicegah. Semua itu bisa menjadi nyata dan dirasakan oleh semua Muslim dan non-Muslim. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam:
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, meminta Presiden Jokowi segera membentuk tim independen untuk mengevaluasi kinerja Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), termasuk memeriksa dana operasionalnya (Kompas.com, 29/3).
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada yang tidak wajar dalam kasus kematian Siyono. Pasalnya, kondisi fisik jenazah Siyono penuh dengan luka dan lebam yang diduga akibat tindakan penyiksaan dan penganiayaan (Kompas.com, 28/3).
1. Secara keseluruhan, program pemberantasan terorisme harus dibekukan dan diaudit total.
2. Sejak awal, pemberantasan terorisme kental sekali membidik Islam.
3. Itu menjadi indikasi, pemberantasan terorisme hanya mengekor model, gaya dan pendekatan Barat, khususnya Amerika.
4. Jadilah pemberantasan terorisme menjadi program memusuhi Islam dan kaum Muslim.

Sabtu, 19 Maret 2016

MUSLIMAH,APA ARTI JILBAB BAGIMU?


Bismillaah....

Jilbab ini tak sekedar penutup kepala karena rambut yang jelek
Jilbab ini tak sekedar penutup kulit yang hitam atau coklat karena termakan iklan pingin berkulit putih
Jilbab ini tak sekedar penutup kaki yang tidak panjang semampai
Jilbab ini tak sekedar ingin ikut-ikutan tren karena banyak artis berjilbab
Jilbab ini tak sekedar karena beli bahan kepanjangan mau buat apa sisanya
Jilbab ini bukan dipakai karena memang terpaksa karena instansi tempat kita belajar atau bekerja mengharuskan kita untuk berjilbab
Jilbab ini dipakai bukan karena ingin mencari perhatian lawan jenis agar dinilai alim…

Muslimah, lebih dari itu semua, ketahuilah bahwa di antara kasih sayang Allah terhadap kaum wanita adalah tidak mengabaikan hal-hal yang dapat menjadi kemaslahatan bagi mereka kecuali menganjurkannya dan memerintahkannya, dan tidak membiarkan apapun yang membahayakannya kecuali memperingatkannya dan menghindarkannya dari mereka.

Muslimah, bentuk kasih sayang Allah kepada kaum perempuan adalah memerintahkannya supaya mengenakan hijab yang syar’i jika ia telah mencapai usia baligh dan lebih banyak menetap dirumah.

Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab 33, “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahli bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Juga dalam QS. An-Nuur 31, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anaka-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Juga dalam QS. Al-Ahzab 59, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Bagi saudari-saudariku yang sudah mengenakan pakaian muslimah tentu sudah tidak asing lagi dengan ayat-ayat diatas, bukan maksudku untuk meremehkan kalian semua dalam hal ini, akan tetapi aku tuliskan kembali semua ini sekedar untuk mengingatkan kembali tentang semangat kita semua dalam berpakaian mauslimah yang syar’i, karena di zaman yang serba modern saat ini bukanlah hal mustahil jika kita bisa saja tergoda oleh buaian dunia sehingga jauh dari aturan-aturan syariat. Naudzubillah.

Tak terkecuali diriku. Semoga kita terhindar dari itu semua. Aku yakin, dengan saling mengingatkan di antara kita, Insya Allah akan menambah keimanan kita .

Teruntuk saudariku yang belum terketuk hatinya untuk mengenakan jilbab syar’i semoga dapat menambah wawasan dan menambah keyakinan bahwa tak ada kerugian ketika kita menaati apa yang Allah perintahkan. Saya dan muslimah lain mendoakan semoga kalian diberikan hidayahNya.

Dan juga para lelaki, para suami maupun calon suami, sudah kewajiban Anda untuk juga tahu akan hal seperti ini karena Anda adalah pemimpin/calon pemimpin dalam keluarga yang tentunya anda mempunyai istri atau anak-anak perempuan yang menjadi tanggung jawab Anda untuk senantiasa mengingatkan dalam kebaikan dan nantinya pasti dimintai pertanggungjwaban.

Saudariku sudah selayaknyalah kita memudahkan orang-orang yang bertanggung jawab, karena kesadaran kita sendiri untuk berjilbab karena kita tahu kita lebih takut kepada Allah.

Saudariku,lalu sebenarnya hijab yang wajib dikenakan itu seperti apa?

●Menutup seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan
●Tebal dan tidak transparan
●Tidak mengundang fitnah atau menjadi perhiasan bagi dirinya
●Longgar tidak menggunakan wangi-wangian
●Tidak menyerupai kaum laki-laki
●Tidak berbusana seperti wanita non-muslim
●Tidak mencolok

Saya hanya menuliskan poin-poinnya saja. Selanjutnya Anda bisa mengakses lewat buku-buku, salah satunya yang berjudul “Pakaian Wanita Muslimah” karya Syaikh Utsaimin. Saudariku, sudahkah kita, istri kita, anak-anak kita nantinya, saudara perempuan kita berjilbab sesuai syariah? Mari senantiasa perbaiki niatan kita dan juga busana kita sehingga ketika kita berpakaian tidak hanya sekedar ikut tren tapi juga berniat melaksanakan perintah Allah yang menuai pahala.

Saudariku, semoga tulisan sederhana saya ini bisa kembali mengingatkanku dan kalian semua. Dakwah tidak sekedar berkata akan tetapi butuh suri tauladan. Semoga kita bisa mengikuti suri tauladan yang baik, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Semoga kita senantiasa dimudahkan olehNya untuk menapaki dinul Islam. Aamiin

Kamis, 17 Maret 2016

Ar Rohman - Ust. Ahmad Muzammil






Dwitama Spanduk Advertising Ahlinya Cetak Spanduk
Marketing Executive
Nur cahyono
Phone : 0856 7386 103,
WA : 0813 8468 1151
BBMme PIN : 5CDA3E69.

 


Ar Rohman - Ust. Ahmad Muzammil






Dwitama Spanduk Advertising Ahlinya Cetak Spanduk
Marketing Executive
Nur cahyono
Phone : 0856 7386 103,
WA : 0813 8468 1151
BBMme PIN : 5CDA3E69.

 


Minggu, 13 Maret 2016

TIPS MENGETAHUI HALAMAN TIAP JUZ AL QUR'AN DENGAN MUDAH



#TIPS  MENGETAHUI  HALAMAN
TIAP JUZ  AL QUR'AN DENGAN MUDAH #
**********************************************************
# Tips yang menarik untuk mengetahui halaman juz dari Al Qur'an
(Hanya untuk Al-Qur'an yg standard saja).
Mari kita lihat bersama...
# Contoh 1
Jika ingin mengetahui Juz 5 di hal berapa,
maka caranya : 5-1 = 4.   Angka 4 x 2 = 8.
Letakkan angka 2 setelah jawaban.
Jadi, juz 5 pada halaman 82
Sekarang lihat pada al Qur'an...
dan akan lihat Juz 5 dimulai pada hal 82.
Menarik bukan ?
#Contoh 2
Jika ingin mengetahui Juz 10 di hal ke brp :
10-1 = 9    9 dikalikan 2 jadi 9 x 2 = 18.
Letakkan angka 2 setelah jawaban.
Jadi, juz 10 pada halaman 182
# Contoh 3
Jika ingin mengetahui Juz 17 di hal ke brp :
17-1=16,  16 x 2 = 32
Letakkan angka 2 setelah jawaban.
Jadi, juz 17 adalah pada halaman 322
# Contoh 4
Jika ingin mengetahui Juz 25 di hal ke brp :
25-1= 24, kemudian 24 x 2 = 48
Letakkan angka 2 setelah jawaban.
Jadi...juz 25 adalah pada halaman 482
# MaasyaAlloh...memang menakjubkan.
Ajarkan pada anak2 dan cucu2 kita,
agar mereka semakin cinta...
dan mudah belajar Al-Qur'an.
Silahkan anda mencoba, semoga bermanfaat

Rabu, 02 Maret 2016

Hutang Sebanyak Apa Pun Akan Lunas, Amalkan Doa Ini Sebelum Tidur, InsyaAllah Ijabah Aamiin

Doa ini adalah di antara doa yang bisa diamalkan untuk melunasi utang dan dibaca sebelum tidur.

Telah diceritakan dari Zuhair bin Harb, telah diceritakan dari Jarir, dari Suhail, ia berkata, “Abu Shalih telah memerintahkan kepada kami bila salah seorang di antara kami hendak tidur, hendaklah berbaring di sisi kanan kemudian mengucapkan,
Amalkan Doa Ini Sebelum Tidur, InsyaAllah Hutang Sebanyak Apa Pun Akan Terlunasi
sumber : google.com

اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، 
وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ
Allahumma robbas-samaawaatis sab’i wa robbal
‘arsyil ‘azhiim, robbanaa wa robba kulli syai-in, faaliqol habbi wan-nawaa wa munzilat-tawrooti wal injiil wal furqoon. A’udzu bika min syarri kulli syai-in anta aakhidzum binaa-shiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syai-un wa antal aakhiru falaysa ba’daka syai-un, wa antazh zhoohiru fa laysa fawqoka syai-un, wa antal baathinu falaysa duunaka syai-un, iqdhi ‘annad-dainaa wa aghninaa minal faqri.
Artinya:
“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah).
Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim no. 2713)
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa maksud utang dalam hadits tersebut adalah kewajiban pada Allah Ta’ala dan kewajiban terhadap hamba seluruhnya, intinya mencakup segala macam kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 33).
Juga dalam hadits di atas diajarkan adab sebelum tidur yaitu berbaring pada sisi kanan.
Semoga bisa diamalkan dan Allah memudahkan segala urusan kita dan mengangkat kesulitan yang ada. Aamiin...
sumber : Pelangimuslim.com