Seringkali kita mendengar perkataan..kita harus mengikuti sunnah nabi, ibadah maupun muammalah kita belum sesuai dengan sunnah nabi dsb...namun kita belum memahami benar apa arti yang sebenarnya dari sunnah itu sendiri.
Berikut ada artikel tentang sunnah, yang cukup ringkas, dan jelas tentang makna sunnah. Apakah sunnah hanya terbatas perbuatan nabi, maupun perkataannya atau ada yang lainnya.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Perbedaan Makna Sunnah dari Berbagai Sudut Pandang
1. Makna Sunnah dari Segi Bahasa
Makna kata 'sunnah' secara bahasa punya banyak arti, di antaranya adalah:
- At-Thariqah (metode)
- Al-'Aadah (kebiasaan)
- As-Sirah (sejarah/riwayat/kehidupan)
Maka jangan mudah salah paham dulu kalau mendengar ungkapan bahwa
menikah adalah sunnah para nabi. Maksudnya adalah bahwa para nabi itu
punya kebiasaan atau kehidupan dengan cara menikah dengan wanita, tidak
hidup membujang seperti yang dipahami oleh saudara kita yang Kristiani.
Para nabi punya sunnah menikah, artinya mereka semua menikah dan hidup berumah tangga, beranak dan punya keturunan.
Dan bukan berarti menikah itu hukumnya sunnah, seperti istilah yang
digunakan oleh para ahli fiqih. Sebab hukum menikah menurut para ahli
fiqih bukan hanya sunnah, melainkan ada lima hukumnya.
Menikah itu hukumnya bisa wajib, bisa sunnah, bisa mubah, bisa makruh
dan bisa juga haram. Itu adalah hukum menikah dalam pandangan para ulama
fiqih yang memang kapasitasnya sebagai ahli hukum.
2. Sunnah Menurut Ahli Fiqih
Para ahli fiqih punya istilah sunnah yang mereka definisikan dengan beberapa batasan.
Sebagian ahli fiqih mengatakan bahwa sunnah itu adalah sebuah perbuatan
yang bila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan bila tidak dikerjakan
tidak mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Lihat kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 halaman 67, juga kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 70.
Sementara sebagian ahli fiqih lainnya membuat batasan bahwa sunnah
adalah perbuatan yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun
tidak sampai menjadi kewajiban karena tidak ada dalil yang menunjukkan
atas kewajibannya.
Bisa kita baca dalam kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 80 dan 404. Juga kitab Jawahirul Iklil jilid 1 halaman 73.
Ulama lain mendefinisikan sebagai metode dalam beragam yang tidak sampai
difardhukan atau diwajibkan. Lihat kitab Kasyful Asrar oleh Al-Bazdawi
jilid-jilid halaman 302.
3. Sunnah Menurut Ilmu Ushul (Ushuliyyin)
Yang dimaksud dengan sunnah adalah salah satu sumber hukum Islam.
Kedudukannya setelah Al-Quran. Sering juga disebut dengan istilah sunnah
nabi atau sunnah nabawiyah.
Pengertiannya adalah segala yang dinisbahkan kepadaNabi Muhammad SAW
baik berupa perbuatan, perkataan dan taqrir. Sehingga kita mengenal ada
sunnah fi'liyah, sunnah qauliyah dan sunnah taqririyah.
Dalam pengertian ini, sunnah itu merupakan muradif (sinonim) dari istilah hadits nabawi. Jelas berbeda dengan pengertian sunnah menurut para fuqaha ilmu fiqih.
Para ulama fiqih menyebut sunnah dalam kapasitas sifat atas suatu hukum.
Misalnya hukumnya puasa Senin Kamis itu sunnah. Sedangkan menurut ulama
ushul, sunnah itu adalah benda, yaitu kitab hadits yang berisi
perkataan, perbuatan dan taqrir dari nabi Muhammad SAW.
Titik Temu Antara Semuanya
Kalau ada ungkapan bahwa kita harus berpegang teguh kepada sunnah
Rasulullah SAW, maka ungkapan ini harus kita pahami sebagai hadits nabi
SAW, yang merupakan sumber dari sumber-sumber syariah Islam.
Maka ungkapan ini menjadi benar, tentu saja. Sebab kita memang harus
menjadi hadits nabi SAW sebagai sumber dalam menjalankan agama Islam.
Namun pengertianya akan menjadi tidak selalu tepat kalau ditempatkan
bukan pada tempatnya. Misalnya, ada orang yang mengatakan bahwa shalat qabilyah dan ba'diyah itu harus kita pegang teguh, bahkan wajib dilaksanakan. Sebab nabi Muhammad SAW selalu mengerjakannya.
Nah, di sini akan terlihat jelas bedanya. Shalat qabliyah dan ba'diyah
itu memang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun bukan berarti
hukumnya wajib. Para ulama tidak pernah menghukumi kedua jenis shalat
itu sebagai kewajiban, meski merupakan pekerjaan yang tidak pernah
ditinggalkan oleh nabi SAW.
Mengapa demikian?
Kita tahu bahwa ternyata tidak semua pekerjaan yang dilakukanoleh nabi
SAW, hukumnya menjadiwajib. Ada yang hukumnya memang wajib, tapi ada
juga yang hukumnya sunnah, bahkan ada yang hukumnya mubah, makruh hingga
sampai ke haram.
Lho sunnah nabi kok haram?
Ya, bisa saja sunnah nabi menjadi haram. Sebab sunnah nabi itu maksudnya
adalah perbuatan nabi. Dan ada beberapa perbuatan nabi yang hukumnya
haram dikerjakan oleh umatnya.
Misalnya berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung terus beberapa
hari tanpa berbuka. Nabi Muhammad SAW diriwayatkan secara shahih telah
melakukannya, namun beliau melarang umatnya untuk melakukannya.
Contoh lain adalah beristeri lebih dari empat wanita secara bersamaan.
Beliau diriwayatkan beristerikan 9 orang, atau ada yang bilang 11 orang.
Jelas sekali riwayat itu sampai kepada kita dan kita semua sepakat
membenarkannya.
Namun jelas juga hukumnya bagi umat Islam tentang keharaman beristri
lebih dari 4 orang wanita. Walau pun nabi Muhammad SAW malah beristeri
lebih dari empat orang.
Selain itu ada juga perbuatan yang menjadi wajib bagi nabi Muhammad SAW,
namun bagi ummatnya malah tidak wajib. Misalnya shalat witir di malam
hari (tahajjud). Sebagai umatnya, kita tidak diwajibkan untuk
melakukannya, hukumnya buat kita hanya sunnah. Sedangkan buat nabi
Muhammad SAW, hukumnya wajib.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,