Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Selasa, 16 Januari 2018

Dwitama Spanduk Advertising


Dwitama Spanduk Advertising ahlinya cetak spnduk
Nur cahyono
Phone : 0856 7386 103,
WA : 0813 8468 1151
BBMme PIN :7D3A4C69
LINE :aulaadvertisng208
Twitter : http//twitter.com/nurcahyono208
Instagram : https://www.instagram.com/auliaadvertising/
Tumblr : auliaadvertising.tumblr.com
Facebook : https://id-id.facebook.com/nurcahyono208 E-mail : nurcahyono208@gmail.com
Website : //aulia_advertising.blogspot.com/
Alamat Biro IklanAuli Advertising :
Jl. H.Rean Perumahan Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda
Baru, Pamulang, Tangerang Selatan 15417 – Banten.

Dwitama Spanduk Advertising , Jasa Sablon Spanduk & Umbul -UmbulTelp 08...


Dwitama Spanduk Advertising ahlinya cetak spnduk
Nur cahyono
Phone : 0856 7386 103,
WA : 0813 8468 1151
BBMme PIN :7D3A4C69
LINE :aulaadvertisng208
Twitter : http//twitter.com/nurcahyono208
Instagram : https://www.instagram.com/auliaadvertising/
Tumblr : auliaadvertising.tumblr.com
Facebook : https://id-id.facebook.com/nurcahyono208 E-mail : nurcahyono208@gmail.com
Website : //aulia_advertising.blogspot.com/
Alamat Biro IklanAuli Advertising :
Jl. H.Rean Perumahan Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda
Baru, Pamulang, Tangerang Selatan 15417 – Banten.

Selasa, 09 Januari 2018

Mari Melindungi Diri dan Keluarga dari Syaithon

Mari Melindungi Diri dan Keluarga dari Syaithon
________
Bismillaah



๐ŸšชPintu-pintu yang mana syaithon bisa masuk ke dalam tubuh manusia:

1. Makan dan minum  tanpa mengucapkan basmalah.

 Wahai Ghulam, bacalah “bismilillah”, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

Dan apabila kita lupa untuk membaca basmalah di awal kita makan, maka bisa membaca:

Bismillaah fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).
Sesuai dengan hadits dibawah:

 “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaah fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264.)

2. Syaithon masuk ketika kita menguap.

Sesuai hadits dibawah ini

 “Menguap itu dari setan, jika seorang menguap hendaklah dia tahan semampunya.” (HR. Bukhari 3289 & Muslim 7682).

3. Syaithon berada di hidung anak adam ketika tidur.

 “Apabila kalian bangun tidur maka bersihkan bagian dalam hidung tiga kali karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Bukhari 3295 dan Muslim 238)

4. Syaithon masuk melalui hubungan suami istri yang tidak berdoa terlebih dahulu.

Bacaan doa nya sebagai berikut:

ุจِุงุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฌَู†ِّุจْู†َุง ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†َ ูˆَุฌَู†ِّุจِ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†َ ู…َุง ุฑَุฒَู‚ْุชَู†َุง

 ”Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami.”
kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari no.141 dan Muslim no.1434)

๐Ÿ’ก Cara melindungi diri dari syaithon: ๐Ÿ’ก

1. Membaca ta’awudz, membaca surat al ikhlas dan an nas, ayat kursi, dan dzikir pagi – petang.

2. Memperbanyak dzikir. (afdhol nya dengan membaca al quran).

3. Tidak menyerupai syaithon. (salah satu nya makan menggunakan tangan kiri).

4. Selalu mengucapkan asma Allah ketika hendak melakukan perbuatan.

RIBA DALAM TRANSAKSI Go-Food DAN SOLUSINYA (Pembahasan tentang Fatwa Terbaru Dr. Erwandi Tarmizi pada layanan Go-Food)

RIBA DALAM TRANSAKSI Go-Food DAN SOLUSINYA
(Pembahasan tentang Fatwa Terbaru Dr. Erwandi Tarmizi pada layanan Go-Food)



Bismillah,
Akhirnya kegalauan saya mengenai sistem “Jual Beli Online Makanan” selama ini terjawab kemarin sore (Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1439H/23 Desember 2017) saat berkunjung ke guru kami Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. hafizhahullahu ta’ala.

Dalam masalah muamalah pada dasarnya semua halal dan boleh di lakukan, sampe ada dalil yang melarangnya dan menjadikan perkara muamalah itu haram kita lakukan.

Seperti yang kita ketahui bersama, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA telah memberikan fatwanya mengenai kehalalan Go-Food yang tertuang dalam buku Harta Halal Muamalat Kontemporer di Halaman 280 (cetakan 16) dengan Syarat Go-Jek tidak mengambil keuntungan apapun dari akad peminjaman uang yang dilakukan nasabah dalam akad titip beli makanan online tersebut.

Go-Food sejak awal memang hangat di bicarakan karena terjadi pembahasan yang sempat menuai kontroversi dalam pembahasan sistem bisnisnya.

Secara singkat sistem bisnis Go-Food adalah akad titip jual makanan secara online. Dimana kita dapat dengan mudah membeli makanan di manapun tanpa kita harus keluar rumah atau kediaman kita. Go-Food menyediakan jasa membelikan makanan yang kita inginkan tersebut dengan cara menghutangi konsumen atau memberikan talangan dana melalui driver Go-Jek untuk membeli makanan yang konsumen pesan tersebut lalu makanan tersebut diantarkan kepada konsumen.

Dalam buku HHMK karya Dr. Erwandi Tarmizi tersebut telah di bahas bahwa titik kritis keharaman transaksi Go-Food ini adalah terletak pada adanya akad Qardh (hutang) antara konsumen dengan pihak Go-Food (driver Gojek). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penggabungan akad hutang dengan jual beli seperti yang tertuang dalam hadist :

ู„ุงَ ูŠَุญِู„ُّ ุณَู„َูٌ ูˆَุจَูŠْุนٌ

“Tidak halal menggabungkan salaf (pinjaman/hutang) dengan jual beli.” (HR. Abu Daud. Menurut Al-Bani derajat hadist ini Hasan shahih)

Namun karena diawal Go-Jek tidak mengambil keuntungan apapun dari akad hutang dengan konsumennya, yang artinya uang yang di bayarkan pihak Go-Jek (driver Go-Jek) untuk membeli makanan yang merupakan uang talangan tersebut adalah memang senilai dan sesuai dengan daftar harga makanan yang tertera di nota atau bon resmi pihak resto atau warung penjual makanan yang konsumen inginkan. Dan tidak ada kesepakatan terselubung antara pihak merchant atau restoran dengan pihak Go-Jek yang memberikan untung kepada Go-Jek. Go-Jek hanya mengambil untung dari jasa penghantaran makanan yang di pesan tersebut tanpa ada tambahan apapun dari akad hutang nya. Larangan mengambil keuntungan dari akad hutang merupakan kaidah fikih yang di sepakati oleh jumhur ulama :

ูƒُู„ُّ ู‚َุฑْุถٍ ุฌَุฑَّ ู…َู†ْูَุนَุฉً ูَู‡ُูˆَ ุฑِุจًุง

Artinya: “Setiap akad hutang (pinjaman) yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”.

Dalam setiap pembelajaran di Sekolah Muamalah Indonesia pembahasan Go-Food ini sering sekali menjadi permasalahan yang kontroversi dan selalu menjadi topik pembahasan, hal ini karena banyaknya pihak yang ragu ragu atas kehalalan transaksi dalam perkara muamalah ini. Hampir di setiap angkatan di berbagai cabang Sekolah Muamalah Indonesia ada peserta yang menanyakan hukum dari layanan Go-Food ini.

Secara prinsip akad menggabungkan hutang dengan jual beli (termasuk ijarah) adalah terlarang. Namun karena ada kepastian bahwa Go-Jek tidak mengambil manfaat dari akad hutang piutang dengan nasabah dan pertimbangan kemaslahatan yang besar dengan jasa Go-Food ini, seperti menghindari macet di kota besar dan merupakan hajat hidup orang banyak, maka Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA memfatwakan Halal dan memperbolehkan kita menggunakan jasa Go-Food. (Tercantum dalam buku HHMK halaman 278, cetakan ke 16).

Seiring berjalanan nya waktu ternyata sistem Titip Beli Makanan Online ini telah berubah sistem bisnis dan ketentuan transaksinya.

Berdasarkan syarat dan ketentuan dalam kerjasama Go-Jek dengan Merchant/Penyedia Kuliner dalam layanan Go-Food, Ternyata terdapat pernyataan bahwa Go-Jek hanya membayar 80 atau 85 % dari harga yang di rilis oleh Merchant atau restoran dan menagihkan 100% harga kepada Nasabah yang memesan. Nota atau bon yang di print adalah harga yang 100% sehingga konsumen atau nasabah akan membayar uang sesuai dengan tagihan yang tertera di bon atau nota tersebut. Data ini kami peroleh dari Resto yang akan menjadi partner Go-Jek dalam layanan Go-Food.

Setelah dipelajari lebih lanjut, Dalam hal ini jelas Go-Jek mengambil Manfaat dari akad hutang konsumen kepada Go-Jek melalui layanan Go-Food dengan mengambil fee yang di tagihkan kepada konsumen Go-Food yang ditagihkan melalui nota atau bon yang di terbitkan Merchant atau Restoran. Pada saat harga misal Nasi Goreng di Restoran A adalah Rp. 20.000,- maka Go-Jek dalam layanan Go-Food nya hanya membayar 85% dari harga Rp.20.000,- tersebut. Go-Jek hanya membayar Rp. 17.000,- kepada merchant atau restoran tersebut sedang Rp. 3.000 ,- mereka anggap sebagai fee atas jasa memesankan makanan dan menalangi dahulu uang untuk membayar makanan dalam layanan Go-Food ini. Jika memang benar dan memang telah menjadi kesepakatan di awal antara pihak Go-Jek dan pihak merchant atau restoran tentang adanya perbedaan harga yang di bayarkan dari uang yang di bayarkan konsumen ke Gojek (Go-Food) dengan yang di bayarkan Go-Jek (Go-Food) kepada merchant atau restoran, maka jelaslah bahwa Go-Jek mengambil manfaat (untung) dari akad Qardh (hutang) dan hal ini berarti akad titip beli makanan online dalam Go-Food ini mengandung Riba. Dan ini merupakan bukti nyata dampak buruknya penggabungan antara akad hutang dengan jual beli oleh karenanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya dalam hadist tersebut diatas.

Tambahan info :

Berikut adalah Cuplikan Fatwa terbaru Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA tentang Go-Food yang mengandung Riba:
https://youtu.be/qs68g4zqDpA

==================================


SOLUSI TITIP BELI

Penulis mengajak Go-Jek sebagai perusaahan yang saat ini di butuhkan oleh orang banyak untuk menghilangkan akad riba dalam layanan Go-Food ini.

Bagaimana caranya? Tentulah sangat mudah, berikut adalah, berikut adalah beberapa solusi yang dapat di lakukan oleh Go-Jek dalam layanan Go-Food nya.

1. Jika ada konsumen ingin membeli makanan atau barang di sebuah restoran atau merchant maka Go-Jek bukan menyambungkan dengan Driver Go-Jek yang dekat dengan Restoran atau Merchant yang di tuju namun menyambungkan dengan yang dekat dengan lokasi pemesan layanan Go-Food sebagai mana biasanya orang akan naik ojek online maka yang akan datang adalah yang dekat dengan pemesan. Setelah itu driver Go-Jek akan mendatangi pemesan untuk meminta uang kepada konsumen Go-Food yang akan di gunakan untuk membeli makanan atau barang tersebut. Karena sudah jelas perkiraan harga yang tercantum dalam aplikasi Go-Food tersebut.

‌Dengan Driver Go-Jek mengambil uang terlebih dahulu dari konsumen Go-Food lalu baru membelikan maka tidak ada akad hutang disini. Akadnya menjadi Wakalah bil Ujrah (perwakilan/kurir dengan mendapatkan fee) sehingga jika Go-Food membelikan makanan Go-Food bisa mendeklarasikan bahwa dia mengambil fee atas akad perwakilan atau jasa kurir ini. Misal Harga Nasi Goreng Rp. 20.000,- maka Go-Food bisa men- Charge fee atau upah dari akad Wakalah ini misalnya sebesar 5% dari total harga pembelanjaan, dan pendapatan ini jelas halal bagi Go-Food.

2. Karena Go-Jek dalam layanan Go-Food Ini akan mengambil terlebih dahulu uang di konsumen ke rumah atau kediaman konsumen maka Gojek juga bisa membebankan biaya pembelian tadi sebanyak 2x tarif jalan yaitu biaya jalan ke lokasi restoran dan biaya dari lokasi restoran kembali ke rumah atau kediaman pemesan.

S‌emisal biaya dari rumah konsumen ke restoran tempat pemesanan makanan tersebut adalah Rp.10.000,- maka biaya pemesanan makanan GoFood ini adalah Harga pokok Makanan yang di beli dengan di tambah biaya atau ongkos penghantaran sebesar Rp.20.000,-.

Sebagai seorang muslim kami sangat peduli dalam perkara layanan Go-Food ini. Karena layanan ini telah menjadi hajat hidup orang banyak yang dalam hal ini adalah muslim sebagian besar pengguna nya.

Sangat di sayangkan apabila konsumen yang menggunakan layanan Go-Food ini adalah seorang muslim maka dia akan terkena dosa riba, karena termasuk pemberi (penyetor) riba yang melakukan akad yang mengandung riba. Hal ini sebagaimana yang telah di sabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„َุนَู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุขูƒِู„َ ุงู„ุฑِّุจَุง ูˆَู…ُูˆูƒِู„َู‡ُ ูˆَูƒَุงุชِุจَู‡ُ ูˆَุดَุงู‡ِุฏَูŠْู‡ِ ูˆَู‚َุงู„َ ู‡ُู…ْ ุณَูˆَุงุกٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 2995).

Semoga Allah Subhanallahu wata’ala selalu menjaga kita dari dosa riba yang menghancurkan kita.

Aamiin yaa Rabb.



Ditulis oleh : Dian Ranggajaya, M.E.Sy
(Founder Sekolah Muamalah Indonesia)

Sumber : www.sekolahmuamalah.com

Yuk follow :
Fanspage Fb : Halaqoh Wirausaha
Instagram : @halaqohwirausaha
Website : www.halaqohwirausaha.com

SEKDAR INFO Penting bagi Usia Lanjut, manfaat "JUMPING URINE"

SEKDAR INFO Penting bagi Usia Lanjut,
manfaat  "JUMPING URINE"



Apa yang harus dilakukan,   jika Anda tidak bisa mengeluarkan air kencing secara tiba-tiba.?

Baru-baru ini saya bertemu dengan seorang dokter allopathy yang terkenal karena artikel medis. Dia berusia 70-an, adalah spesialis THT.  Sungguh mengherankan untuk mendengarkan salah satu pengalaman
nya yang dia bagi.

Pagi hari itu,  ketika dia terbangun, dia punya masalah. Dia memiliki dorongan untuk buang air kecil,  tapi entah kenapa dia tidak bisa melakukannya.

Pada usia ini, beberapa orang menghadapi masalah seperti itu, umumnya mengerang kesakitan dan pergi kerumah sakit. Ttp bgmn bila berada di pelosok & sendirian...???

Upaya terus-menerusnya tidak menghasilkan apapun, lalu dia sadar,  ada beberapa masalah. Meskipun dia seorang dokter,  tapi dia tidak terkecuali dengan masalah fisik seperti dia,  juga terbuat dari daging dan darah yang sama seperti semua orang.

Sekarang perut bagian bawahnya menjadi berat dan dia tidak bisa duduk atau berdiri dan menderita karena hal tersebut.

Pada saat itu dia menerima sebuah panggilan masuk yang kebetulan berasal dari dokter allopathy lain dari kotanya.

Dengan susah payah dokter THT menjelaskan situasinya kepada dokter teman masa kecilnya.

Temannya berkata dgn enteng,  "Oh, kandung kemihAnda sudah penuh dan Anda tidak bisa buang air kecil.  Jangan khawatir, lakukan seperti yang saya sarankan Anda akan bisa buang air kecil ".

Dan dia mulai memberi instruksi :

"Berdiri dan melompat dengan kuat ... sambil melompat mengangkat kedua tangan Anda seolah-olah Anda memetik buah mangga. Lakukan seperti ini 15 sampai 20 kali ".

Apa...???  saat kandung kemih penuh,  dia ingin aku melompat.....???

Meski sedikit skeptis dokter THT itu mulai mencobanya.

Apa yang terjadi setelah dalam 5 sampai 6 kali jumping urine mulai terasa kepingin buang air kecil dan... akhirnya keluarlah air seninya dgn banyak. 

Dokter THT merasa sangat gembira dan merasa bersyukur.... karena saran dari dokter teman masa kecilnya,  bisa menyelesaikannya dengan solusi yg sederhana.

Jika tidak,  mengharuskan masuk ke rumah sakit,  di mana mereka memasukkan kateter di dalam kandung kemih, suntikan, anti-biotics dll sehingga menghasilkan tagihan jumlahnya cukup besar, di samping itu juga akan ada  tekanan fisik dan mental untuknya. Minimum 3 hari opname,  check up, bl perlu operasi batu ginjal...

Silahkan berbagi,  untuk kepentingan orang lain....dan sosalisasikan JUMPING URINE!!

SEMOGA BERMANFAAT
Wh PHAzuhri Ruslan
Selamat beraktifitas semoga tetap sehat walafiat Aamiin

Rabu, 03 Januari 2018

KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL PCNU JEMBER

WAJIB DIBACA OLEH KELUARGA BESAR "NU" BESERTA UMMAT MUSLIM
(Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku matiku hanya karena Allah semata)
------------------

KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL PCNU JEMBER

PENANGGUNG JAWAB :
KH. Muhyiddin Abdusshomad (Rois Syuriah)
DR. KH. Abdullah Syamsul Arifin (Ketua Tanfidziyah)

TIM LEMBAGA BAHSUL MASAIL JEMBER

Ketua                  : Moch Syukri Rifa'i
Wakil Ketua        : K.H. Abdussalam S.pdI
Wakil Ketua        : K.H. Badruttamam M.ag
Sekretaris           : Ust. Anwar Sadat S.ag
Wakil Sekretaris : Ust. Farij Jauhari
Bendahara          : Ust. Moch Cholily M.Pd

DESKRIPSI MASALAH :
Akhir-akhir ini kaum muslimin Indonesia dikejutkan oleh pengusaha sekaligus politikus HT (Hari Tanu), yang mendirikan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) yang siap membantu pesantren di seluruh Indonesia dengan dana miliaran rupiah.

Hal ini menjadi kontroversial sebab HT adalah non MUSLIM yang berkeinginan menjadi presiden Indonesia selanjutnya.

Sebagian pihak muslim mendukung YPP sebab menurutnya penyumbang pesantren tak harus MUSLIM dan bantuan semacam ini memang dibutuhkan oleh banyak pesantren di indonesia.

Sebagian lagi menolaknya sebab curiga dengan motif pemberian tersebut yang diduga sebagai sarana untuk menarik dukungan pesantren pada pemilu mendatang atau memperlemah daya tolak dari pesantren.

Selain itu kampanye HT juga dilakukan di masjid dalam ruang lingkup pesantren dan tak sedikit para santri yang kedapatan mencium tangannya

PERTANYAAN :

a. Bagaimana status hukum pemberian seorang politikus untuk ormas/yayasan ISLAM yang diberikan tanpa disertai kontrak politik yang jelas namun terindikasi "bertujuan untuk mendapatkan dukungan politis dari para penerima bantuan dalam persaingan pemilihan pemimpin daerah ataupun negara ?"

JAWABAN :

a. Pemberian seorang politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang secara tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya haram karena termasuk "risywah = penyuapan.

Referensi

(ุฑูˆุถุฉ ุงู„ุทุงู„ุจูŠู† ุฌุฒ ูฃ ุตูกูคูค)
(ุงู„ุญุงูˆูŠ ุงู„ูƒุจูŠุฑ ุฌุฒ ูกูฆ ุต ูขูจูฃ)
(ุฅุญูŠุงุก ุนู„ูˆู… ุงู„ุฏูŠู† ุฌุฒูข ุตูกูฅูฅ)

b. Bagaimana bila pemberi bantuan merupakan non-MUSLIM yang secara nyata berniat mencalonkan diri sebagai presiden, bolehkah bantuannya untuk ormas/yayasan ISLAM diterima ?

 JAWABAN :

Hukum menerima bantuan tersebut adalah HARAM karena :
1. Pemberian tersebut dapat menjadi jalan bagi non MUSLIM untuk menjadi pemimpin.
2. Dapat menyebabkan Terhinanya tokoh dan orang ISLAM

Referensi :
(ุณู„ู… ุงู„ุชูˆููŠู‚)
ูˆู…ู†ู‡ุง ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุนุตูŠุฉ
(ููŠุถ ุงู„ู‚ุฏูŠุฑ ุฌุฒ ูฃ ุต  ูคูฅูฃ)

c. Bolehkah ormas/yayasan ISLAM menerima bantuan dari seorang politikus non-muslim tetapi dengan niat takkan memberikan dukungan politis apapun terhadapnya dalam pemilu mendatang ?

JAWABAN :

Hukumnya tetap HARAM, karena :

1. Yang menjadi acuan hukum adalah niat pemberi bukan penerima

2. Menerima bantuan tersebut akan menimbulkan persepsi adanya dukungan

Referensi :
(  ุฅุชุญุงู ุงู„ุณุงุฏุฉ ุงู„ู…ุชู‚ูŠู† ุงู„ุฌุฒุก ุงู„ุณุงุฏุณ ุตู€ 160-161)

d. Bagaimana pandangan fikih menyikapi keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye yang bertujuan untuk memenangkan calon pemimpin non MUSLIM di negara demokrasi seperti Indonesia ?

JAWABAN :

Keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye tersebut menurut fikih hukumnya haram karena membantu Tauliyat al-kafir.

Dalam Negara demokrasi sesuai konstistusinya, setiap warga negara dijamin haknya untuk memilih sesuai keyakinannya masing-masing

Referensi :
(ุฃุญูƒุงู… ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐู…ุฉ ูก/ูขู ูฅ)
ูู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู…ู…ุงู„ุงุชู‡ู… ุนู„ูŠู‡ ูˆู„ุง ู…ุณุงุนุฏุชู‡ู… ูˆู„ุง ุงู„ุญุถูˆุฑ ู…ุนู‡ู… ุงู„ุฎ
(ุชูุณูŠุฑ ุฃูŠุงุช ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุฌุฒุก ุงู„ุฃูˆู„ ุตุญูŠูุฉ ูค.ูฃ)
(ุงู„ู…ุญู„ูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู†ู‡ุงุฌ ูค/ูกูงูข)
ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุชุณู„ูŠุทู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†
 ู‚ูˆู„ู‡ ูˆู„ุง ูŠุณุชุนุงู† ููŠุญุฑู… ุงู„ุง ู„ุถุฑูˆุฑุฉ

e. Bagaimana hukum menjadikan MASJID sebagai tempat kampanye politik calon pemimpin non-MUSLIM ?



JAWABAN :

Hukumnya HARAM

(ุฃุญูƒุงู… ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐู…ุฉ ูก/ูขู ูฅ)
ูู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู…ู…ุงู„ุงุชู‡ู… ุนู„ูŠู‡ ูˆู„ุง ู…ุณุงุนุฏุชู‡ู… ูˆู„ุง ุงู„ุญุถูˆุฑ ู…ุนู‡ู… ุงู„ุฎ
(ุฅุญูŠุงุก ุนู„ูˆู… ุงู„ุฏูŠู† (ูข/ ูกูงูก، ุจุชุฑู‚ูŠู… ุงู„ุดุงู…ู„ุฉ ุขู„ูŠุง)

f. Bagaimana hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-MUSLIM ?

JAWABAN :

"Hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-muslim adalah HARAM, karena termasuk perbuatan memulyakan orang KAFIR".

( ุฑูˆุญ ุงู„ู…ุนุงู†ูŠ ุงู„ุฌุฒุก ุงู„ุซุงู„ุซ ุตุญู€ ูกูขู 
(ุงู„ูุชุงูˆู‰ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ (ูค/  ูขูขูฃ)
ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุณู„ู… ุฃู† ูŠุนุธู… ุงู„ูƒุงูุฑ ุจู†ูˆุน ู…ู† ุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุชุนุธูŠู… ุณูˆุงุก ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑุงุช ูˆุบูŠุฑู‡ุง ูˆู…ู† ูุนู„ ุฐู„ูƒ ุทู…ุนุง ููŠ ู…ุงู„ ุงู„ูƒุงูุฑ ูู‡ูˆ ุขุซู… ุฌุงู‡ู„ ูƒูŠู ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู…ู† ุชูˆุงุถุน ู„ุบู†ูŠ ู„ุฃุฌู„ ุบู†ุงู‡ ุฐู‡ุจ ุซู„ุซุง ุฏูŠู†ู‡ ูุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุชูˆุงุถุน ู„ู„ู…ุณู„ู… ุงู„ุบู†ูŠ ูŠุฐู‡ุจ ุซู„ุซูŠ ุงู„ุฏูŠู† ูู…ุง ุจุงู„ูƒ ุจุงู„ุชูˆุงุถุน ู„ู„ูƒุงูุฑ

ูˆุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

Silakan di share, semoga bermanfaat Aamiin.......

Kronologis kata "AHAD" diganti "MINGGU

 Kronologis kata "AHAD" diganti "MINGGU

Alkisah; Sebelum Tahun 1960, tak pernah dijumpai nama hari yg bertuliskan "MINGGU" selalu tertulis hari "AHAD".

Begitu juga penanggalan di kalender tempo dulu,

 masyarakat Indonesia tidak mengenal sebutan "Minggu".
Kita semua sepakat bahwa kalender atau penanggalan di Indonesia telah terbiasa dan terbudaya utk menyebut hari "AHAD" di dalam setiap pekan (7 hari) dan telah berlaku sejak periode yg cukup lama.

- Bahkan telah menjadi ketetapan di dalam Bahasa Indonesia.

- Lalu mengapa kini sebutan hari Ahad berubah menjadi hari Minggu?

- Kelompok dan kekuatan siapakah yang mengubahnya?

- Apa dasarnya ?

- Resmikah dan ada kesepakatankah?

Kita ketahui bersama bahwa nama hari yang telah resmi dan kokoh tercantum ke dalam penanggalan Indonesia sejak sebelum zaman penjajahan Belanda dahulu adalah dgn sebutan :

1. "Ahad" (al-Ahad = hari kesatu),

2. "Senin" (al-Itsnayn=hari kedua),

3. "Selasa" (al-Tsalaatsa' = hari ketiga)

4. "Rabu" (al-Arba'aa = hari keempat),

5. "Kamis" (al-Khamsatun = hari kelima),

6. "Jum'at" (al-Jumu'ah = hari keenam = hari berkumpul/berjamaah),

7. "Sabtu" (as-Sabat=hari ketujuh).

Nama hari tersebut sudah menjadi kebiasaan dan terpola di dalam semua kerajaan di Indonesia.

- Semua ini adalah karena jasa positif interaksi budaya secara elegan dan damai serta besarnya pengaruh masuknya agama Islam ke Indonesia yang membawa penanggalan Arab.

Sedangkan kata "MINGGU" diambil dari bahasa Portugis, "Domingo" (dari bahasa Latin Dies Dominicus yang berarti "Dia Do Senhor", atau "HARI TUHAN KITA").

=> Dalam bahasa Melayu yang lebih awal, kata ini dieja sebagai "Dominggu" dan baru sekitar akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, kata ini dieja sebagai "Minggu".

Jadi, kita pasti paham siapa yang dimaksud "TUHAN KITA", bagi yg beribadah di hari minggu.

Bagaimana ini bisa terjadi?

- Ada yang mengatakan dengan dana yang cukup besar dari luar Indonesia, dibuat membiayai monopoli pencetakan kalendar selama bertahun-tahun di Indonesia.

- Percetakan dibayar agar menihilkan (0) kata "AHAD" diganti dengan "MINGGU".

- Setetah kalender jadi, lalu dibagikan secara gratis atau dijual obral (sangat murah).
Dampaknya adalah:

- Masyarakat Indonesia secara tak sadar, akhirnya kata Ahad telah terganti menjadi Minggu di dalam penanggalan Indonesia.

Pentingkah?
Jawabannya :

"SANGAT PENTING" untuk upaya mengembalikan kata "Ahad".

Bagi umat Islam adalah penting, karena :

- Kata "Ahad" mengingatkan kepada nama "Alloh ุนุฒ ูˆุฌู„ " yg Maha "Ahad" sama dengan "MahaTunggal"/ "Maha Satu" / "Maha Esa".

- "Alloh" tidak beranak dan tidak diperanakkan

- Kata "Ahad" dalam Islam adalah sebagai bagian sifat "Alloh ุนุฒ ูˆุฌู„ " yang penting dan mengandung makna utuh melambangkan "ke-Maha-Esa-an Alloh ุนุฒ ูˆุฌู„ ".

Oleh karena itu :

- Mari kita ganti "MINGGU" menjadi "AHAD".

- Apabila dalam 7 (tujuh) hari biasa disebut "SEMINGGU", yang tepat adalah disebut dengan "SEPEKAN", dan bukan "minggu depan", tapi "pekan depan".

Semoga hari ini penuh berkah buat kita dan keluarga.

ุขู…ูŠู† ูŠุงุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†

Share ke teman sebanyak-banyaknya,
Mari mulai sekarang kembalikanlah hari AHAD.

lupakanlah minggu. Mohon share di grup yang pesertanya hanya muslim. (By akhina fillah)

Sablon Spanduk