RIBA DALAM TRANSAKSI Go-Food DAN SOLUSINYA
(Pembahasan tentang Fatwa Terbaru Dr. Erwandi Tarmizi pada layanan Go-Food)
Bismillah,
Akhirnya kegalauan saya mengenai sistem “Jual Beli Online Makanan” selama ini terjawab kemarin sore (Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1439H/23 Desember 2017) saat berkunjung ke guru kami Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. hafizhahullahu ta’ala.
Dalam masalah muamalah pada dasarnya semua halal dan boleh di lakukan, sampe ada dalil yang melarangnya dan menjadikan perkara muamalah itu haram kita lakukan.
Seperti yang kita ketahui bersama, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA telah memberikan fatwanya mengenai kehalalan Go-Food yang tertuang dalam buku Harta Halal Muamalat Kontemporer di Halaman 280 (cetakan 16) dengan Syarat Go-Jek tidak mengambil keuntungan apapun dari akad peminjaman uang yang dilakukan nasabah dalam akad titip beli makanan online tersebut.
Go-Food sejak awal memang hangat di bicarakan karena terjadi pembahasan yang sempat menuai kontroversi dalam pembahasan sistem bisnisnya.
Secara singkat sistem bisnis Go-Food adalah akad titip jual makanan secara online. Dimana kita dapat dengan mudah membeli makanan di manapun tanpa kita harus keluar rumah atau kediaman kita. Go-Food menyediakan jasa membelikan makanan yang kita inginkan tersebut dengan cara menghutangi konsumen atau memberikan talangan dana melalui driver Go-Jek untuk membeli makanan yang konsumen pesan tersebut lalu makanan tersebut diantarkan kepada konsumen.
Dalam buku HHMK karya Dr. Erwandi Tarmizi tersebut telah di bahas bahwa titik kritis keharaman transaksi Go-Food ini adalah terletak pada adanya akad Qardh (hutang) antara konsumen dengan pihak Go-Food (driver Gojek). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penggabungan akad hutang dengan jual beli seperti yang tertuang dalam hadist :
ูุงَ َูุญُِّู ุณٌََูู َูุจَْูุนٌ
“Tidak halal menggabungkan salaf (pinjaman/hutang) dengan jual beli.” (HR. Abu Daud. Menurut Al-Bani derajat hadist ini Hasan shahih)
Namun karena diawal Go-Jek tidak mengambil keuntungan apapun dari akad hutang dengan konsumennya, yang artinya uang yang di bayarkan pihak Go-Jek (driver Go-Jek) untuk membeli makanan yang merupakan uang talangan tersebut adalah memang senilai dan sesuai dengan daftar harga makanan yang tertera di nota atau bon resmi pihak resto atau warung penjual makanan yang konsumen inginkan. Dan tidak ada kesepakatan terselubung antara pihak merchant atau restoran dengan pihak Go-Jek yang memberikan untung kepada Go-Jek. Go-Jek hanya mengambil untung dari jasa penghantaran makanan yang di pesan tersebut tanpa ada tambahan apapun dari akad hutang nya. Larangan mengambil keuntungan dari akad hutang merupakan kaidah fikih yang di sepakati oleh jumhur ulama :
ُُّูู َูุฑْุถٍ ุฌَุฑَّ ู
ََْููุนَุฉً ََُููู ุฑِุจًุง
Artinya: “Setiap akad hutang (pinjaman) yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”.
Dalam setiap pembelajaran di Sekolah Muamalah Indonesia pembahasan Go-Food ini sering sekali menjadi permasalahan yang kontroversi dan selalu menjadi topik pembahasan, hal ini karena banyaknya pihak yang ragu ragu atas kehalalan transaksi dalam perkara muamalah ini. Hampir di setiap angkatan di berbagai cabang Sekolah Muamalah Indonesia ada peserta yang menanyakan hukum dari layanan Go-Food ini.
Secara prinsip akad menggabungkan hutang dengan jual beli (termasuk ijarah) adalah terlarang. Namun karena ada kepastian bahwa Go-Jek tidak mengambil manfaat dari akad hutang piutang dengan nasabah dan pertimbangan kemaslahatan yang besar dengan jasa Go-Food ini, seperti menghindari macet di kota besar dan merupakan hajat hidup orang banyak, maka Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA memfatwakan Halal dan memperbolehkan kita menggunakan jasa Go-Food. (Tercantum dalam buku HHMK halaman 278, cetakan ke 16).
Seiring berjalanan nya waktu ternyata sistem Titip Beli Makanan Online ini telah berubah sistem bisnis dan ketentuan transaksinya.
Berdasarkan syarat dan ketentuan dalam kerjasama Go-Jek dengan Merchant/Penyedia Kuliner dalam layanan Go-Food, Ternyata terdapat pernyataan bahwa Go-Jek hanya membayar 80 atau 85 % dari harga yang di rilis oleh Merchant atau restoran dan menagihkan 100% harga kepada Nasabah yang memesan. Nota atau bon yang di print adalah harga yang 100% sehingga konsumen atau nasabah akan membayar uang sesuai dengan tagihan yang tertera di bon atau nota tersebut. Data ini kami peroleh dari Resto yang akan menjadi partner Go-Jek dalam layanan Go-Food.
Setelah dipelajari lebih lanjut, Dalam hal ini jelas Go-Jek mengambil Manfaat dari akad hutang konsumen kepada Go-Jek melalui layanan Go-Food dengan mengambil fee yang di tagihkan kepada konsumen Go-Food yang ditagihkan melalui nota atau bon yang di terbitkan Merchant atau Restoran. Pada saat harga misal Nasi Goreng di Restoran A adalah Rp. 20.000,- maka Go-Jek dalam layanan Go-Food nya hanya membayar 85% dari harga Rp.20.000,- tersebut. Go-Jek hanya membayar Rp. 17.000,- kepada merchant atau restoran tersebut sedang Rp. 3.000 ,- mereka anggap sebagai fee atas jasa memesankan makanan dan menalangi dahulu uang untuk membayar makanan dalam layanan Go-Food ini. Jika memang benar dan memang telah menjadi kesepakatan di awal antara pihak Go-Jek dan pihak merchant atau restoran tentang adanya perbedaan harga yang di bayarkan dari uang yang di bayarkan konsumen ke Gojek (Go-Food) dengan yang di bayarkan Go-Jek (Go-Food) kepada merchant atau restoran, maka jelaslah bahwa Go-Jek mengambil manfaat (untung) dari akad Qardh (hutang) dan hal ini berarti akad titip beli makanan online dalam Go-Food ini mengandung Riba. Dan ini merupakan bukti nyata dampak buruknya penggabungan antara akad hutang dengan jual beli oleh karenanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya dalam hadist tersebut diatas.
Tambahan info :
Berikut adalah Cuplikan Fatwa terbaru Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA tentang Go-Food yang mengandung Riba:
https://youtu.be/qs68g4zqDpA
==================================
SOLUSI TITIP BELI
Penulis mengajak Go-Jek sebagai perusaahan yang saat ini di butuhkan oleh orang banyak untuk menghilangkan akad riba dalam layanan Go-Food ini.
Bagaimana caranya? Tentulah sangat mudah, berikut adalah, berikut adalah beberapa solusi yang dapat di lakukan oleh Go-Jek dalam layanan Go-Food nya.
1. Jika ada konsumen ingin membeli makanan atau barang di sebuah restoran atau merchant maka Go-Jek bukan menyambungkan dengan Driver Go-Jek yang dekat dengan Restoran atau Merchant yang di tuju namun menyambungkan dengan yang dekat dengan lokasi pemesan layanan Go-Food sebagai mana biasanya orang akan naik ojek online maka yang akan datang adalah yang dekat dengan pemesan. Setelah itu driver Go-Jek akan mendatangi pemesan untuk meminta uang kepada konsumen Go-Food yang akan di gunakan untuk membeli makanan atau barang tersebut. Karena sudah jelas perkiraan harga yang tercantum dalam aplikasi Go-Food tersebut.
Dengan Driver Go-Jek mengambil uang terlebih dahulu dari konsumen Go-Food lalu baru membelikan maka tidak ada akad hutang disini. Akadnya menjadi Wakalah bil Ujrah (perwakilan/kurir dengan mendapatkan fee) sehingga jika Go-Food membelikan makanan Go-Food bisa mendeklarasikan bahwa dia mengambil fee atas akad perwakilan atau jasa kurir ini. Misal Harga Nasi Goreng Rp. 20.000,- maka Go-Food bisa men- Charge fee atau upah dari akad Wakalah ini misalnya sebesar 5% dari total harga pembelanjaan, dan pendapatan ini jelas halal bagi Go-Food.
2. Karena Go-Jek dalam layanan Go-Food Ini akan mengambil terlebih dahulu uang di konsumen ke rumah atau kediaman konsumen maka Gojek juga bisa membebankan biaya pembelian tadi sebanyak 2x tarif jalan yaitu biaya jalan ke lokasi restoran dan biaya dari lokasi restoran kembali ke rumah atau kediaman pemesan.
Semisal biaya dari rumah konsumen ke restoran tempat pemesanan makanan tersebut adalah Rp.10.000,- maka biaya pemesanan makanan GoFood ini adalah Harga pokok Makanan yang di beli dengan di tambah biaya atau ongkos penghantaran sebesar Rp.20.000,-.
Sebagai seorang muslim kami sangat peduli dalam perkara layanan Go-Food ini. Karena layanan ini telah menjadi hajat hidup orang banyak yang dalam hal ini adalah muslim sebagian besar pengguna nya.
Sangat di sayangkan apabila konsumen yang menggunakan layanan Go-Food ini adalah seorang muslim maka dia akan terkena dosa riba, karena termasuk pemberi (penyetor) riba yang melakukan akad yang mengandung riba. Hal ini sebagaimana yang telah di sabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
َูุนََู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุขَِูู ุงูุฑِّุจَุง َูู
َُُِูููู ََููุงุชِุจَُู َูุดَุงِูุฏَِْูู ََููุงَู ُูู
ْ ุณََูุงุกٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 2995).
Semoga Allah Subhanallahu wata’ala selalu menjaga kita dari dosa riba yang menghancurkan kita.
Aamiin yaa Rabb.
—
Ditulis oleh : Dian Ranggajaya, M.E.Sy
(Founder Sekolah Muamalah Indonesia)
Sumber : www.sekolahmuamalah.com
Yuk follow :
Fanspage Fb : Halaqoh Wirausaha
Instagram : @halaqohwirausaha
Website : www.halaqohwirausaha.com