n
Aqiqah itu berarti memutus dan
melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama
bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan
dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa
si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at
adalah hewan yang disembelih untuk
menebus bayi
yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak
yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan:
" Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk
yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang.
Dinamai pula daripadanya binatang
yang disembelih untuk
anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.
1. Dasar Hukumnya
Aqiqah
hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan
oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits
tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
1.
Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ
بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ
عَنْهُ يَوْمَ
سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ
رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ
تَذْ بَحُ
عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan
(kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR
Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat
Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui
oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab
al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
2. Ashhabus Sunan
meriwayatkan:
أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى
الله عليه
وسلم عَقَّ
عَنْ اَلْحَسَنِ
وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا
كَبْشًا
Bahwa
Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari
Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
3.
Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa
Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki
aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan
najis."
(Riwayat
Al-Khamsah).
4.
Hadits dalam shahih Bukhari
مع
الغلام عقيقه
فأهريقوا عنه
دما وأميطوا
عنه الأذى
Artinya:
Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah
hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
5. Hadits riwayat Abu Daud
5. Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ
رَسُولَ اَللَّهِ
صلى الله
عليه وسلم
أَمْرَهُمْ أَنْ
يُعَقَّ عَنْ
اَلْغُلَامِ شَاتَانِ
مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ
اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan
besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad
6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad
وَزَنَتْ
فَاطِمَةُ بِنْتُ
رَسُولِ اللَّهِ
شَعَرَ حَسَنٍ
وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ
بِزِنَتِهِ فِضَّةً
Artinya:
Fatimah
Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut
Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
7. Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
7. Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ
اَحَبَّ مِنْكُمْ
اَنْ يُنْسَكَ
عَنِ وَلَدِهِ
فَلْيَفْعَلْ عَنِ
الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ
مُكاَفأَ َتاَنِ
وَعَنِ الْجاَ
رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: Barang
siapa diantara kamu ingin beribadah
tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor
kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
2. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Yang
afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang
mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor.
Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
عن
الغلام شاتان
متكأ فئتان
. و عن
الجارية شاة
" Untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu
ekor." Dan
dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk
Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.
“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].
Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].
“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].
Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].
3. Waktu Penyembelihan
1.
Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka
pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada
hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada
kapan saja. Dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan: تذبح لسبع ،
و لاربع
عشر ،
و لاحد
و عشرين
"Disembelih
pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh
satu."
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.
4. Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Dari sini muncul
pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila
hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus
bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
- Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
- Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Wallahu a'lam.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ
ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan
!!! insyaallah bermanfaat.
Sumber:
Fikih Sunnah 13, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.
http://www.alkhoirot.net/2013/03/aqiqah-akikah-dalam-islam.html
Sumber:
Fikih Sunnah 13, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.
http://www.alkhoirot.net/2013/03/aqiqah-akikah-dalam-islam.html