Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Senin, 23 November 2015

Hukum Aqiqah: Pengertian dan Tata Cara Aqiqah Yang Sesuai Tuntunan Islam



بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
n
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.

1. Dasar Hukumnya

Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
1. Rasulullah saw. bersabda:  
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ  يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى 
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
2. Ashhabus Sunan meriwayatkan:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
3. Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).
4. Hadits dalam shahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
5. Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ 
Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً
Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. 
7.  Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ 
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.

2. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. 
Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:  
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة  
" Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.
Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’[HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

3. Waktu Penyembelihan

1. Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:  تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين  "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama 
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.

4. Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.

Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
  1. Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
  2. Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab AhmadAlasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Wallahu a'lam.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                       
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
Sumber
Fikih Sunnah 13, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.
http://www.alkhoirot.net/2013/03/aqiqah-akikah-dalam-islam.html

Kamis, 05 November 2015

Waktu-waktu Mustajab

12 Waktu-waktu Doa Mustajab 

ACARA SANTUNAN ANAK YATIM


Di dalam Islam ada beberapa waktu-waktu yang makbul jika melakukan doa, sehingga dengan mengetahui hal ini sebaiknya kita melakukan doa pada waktu tersebut. Diantara waktu-waktu mustajab untuk berdoa, adalah :
1. Pada waktu hari Arafah.
2. Sepanjang hari di bulan Bulan Ramadhan.
3. Pada Hari Jum’at.
4. Pada Saat sahur.
5. Waktu diantara adzan dan iqamat.
6. Waktu Setelah shalat.
7. Waktu disaat turun hujan.
8. Ketika melakukan perang di jalan Allah.
9. Disaat khatam al Qur’an.
10. Ketika melakukan sujud.
11. Waktu ketika berbuka puasa.
12. Disaat merasakan kehadiran hati dan rasa takut kepada Allah. 

Cara Berdoah yang Mustajabah

ABU NUR MUHAMMAD RIDWAN ABDUS SALAM



Sebelum berdoa, siapkan diri kita dalam hal-hal berikut:
  • Hadapkan hati kita langsung kepada Allah SWT. Jangan lewat siapapun atau sesuatupun. Waspadai sikap syirik, dosa yang paling besar.
  • Siapkan hati untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa. Camkan bahwa kita sangat membutuhkan pertolongan-Nya.
  • Hadirkan hati kita kepada Allah SWT dengan penuh kekhusyukan.
  • Yakinkan selalu harta, makanan, minuman dan pakaian kita didapatkan dengan cara yang halal.
  • Luruskan niat berdoa. Jangan berdoa untuk melakukan dosa, khianat atau memutuskan silaturahim.
  • Senantiasa Berpikirkan positif. Yakinlah bahwa Allah SWT akan mendengar doa kita dan akan mengabulkannya.
  • Jika memungkinkan, usahakan mengambil air wudhu terlebih dahulu.

Cara berdoa yang -insya Allah- baik adalah sebagai berikut. Ini adalah urutan langkah paling minimal dalam berdoa:
  1. Mulailah dengan basmalah.
  2. Memujilah kepada Allah SWT. Minimal sekali ucapkan “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin”.
  3. Bersholawatlah untuk Rasulullah SAW.
  4. Sebutlah salah satu atau beberapa nama Allah SWT (asmaul husna) dengan santun dan penuh kerendahan hati.
  5. Lanjutkan asmaul husna tadi dengan isi permintaan kita. Akan lebih baik jika arti asmaul husna-Nya sesuai dengan isi permintaan kita. Pada langkah ini, sebaiknya juga menggunakan doa yang ada dalam Al-Qur’an atau dicontohkan Rasulullah SAW, namun jika kita tidak hafal, bisa dengan bahasa sendiri.
  6. Tutup doa dengan sholawat kembali untuk Rasulullah SAW, memuji Allah SWT sekali lagi, lalu ucapkan Amin.

Berdasarkan urutan di atas, berikut adalah contoh urutan doa paling minimal:
  1. “Bismillahirrahmaanirrohiim” (dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Penyayang)
  2. “Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin” (segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam)
  3. “Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad” (ya Allah, berilah keselamatan pada Rasulullah Muhammad SAW)
  4. “Ya Allah ya Rozak” (ya Allah ya Maha Pemberi Rezeki)
  5. “Hari ini hamba akan berdagang, mohon berilah hamba rizki yang halal dan melimpah“
  6. “Washollallahi ala sayyidina Muhammad, walhamdulillahi robbil ‘aalamiin, Amiin.”  (dan limpahkan keselamatan dari sisiMu pada Rasulullah Muhammad SAW, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, perkenankanlah doa hamba)
Ada yang berpendapat bahwa ketika doa kita benar dan insya Allah makbul, kita akan merasakan minimal salah satu hal ini. Wallahu’alam bisshawab:

Ingin menangis atau bahkan menangis ketika berdoa.
Dada terasa bergetar dengan rasa hangat.
Terasa ada sesuatu yang menakutkan dalam hati kita.

Ada beberapa jenis doa yang sangat makbul, yaitu:

Doa orang yang sedang dalam kondisi terdesak.
Doa orang yang teraniaya atau terzalimi.
Doa anak yang sholeh dan berbuat baik pada ibu bapaknya.
Doa seorang muslim yang tidak (jarang sekali) berbuat zalim dan tidak pernah memutuskan silaturahim

Rabu, 04 November 2015

Ushul Fiqh: Mencari yang Terkuat di antara Beberapa Dalil (al-Tarjîh bayna al-Adillah)

Apabila terjadi pertentangan antara beberapa dalil; dan di antara dalil-dalil itu tidak ada yang lebih lebih kuat daripada yang lain, kasus seperti ini disebut sebagai al-ta’âdul. Al-Ta’âdul ini tidak akan terjadi pada dalil-dalil yang bersifat qath’iy. Sebab, tidak akan terjadi pertentangan di antara beberapa nash atau dalil yang qhath’iy. Juga tidak akan terjadi antara dalil yang qhath’iy dengan dalil yang zhanniy. Sebab, yang qhath’i harus didahulukan terhadap yanag zhanniy. Begitu juga al-ta’âdul ini tidak akan terjadi antar dalil-dalil yang zhanniy dilihat dari sisi fakta pensyari’atan  (al-wâqi’ al tasyrî’i), meskipun dilihat dari perkiraan manthiq bisa saja terjadi. Hanya saja hal ini bertentangan dengan fakta pensyari’atan. Karena dalil-dalil yang zhanniy apabila bertentangan dilihat dari seluruh sisi tanpa terdapat sesuatu yang menguatkan atau melebihkan salal satu diantaranya, maka dalam keadaan seperti ini tidak mungkin bisa mengamalkannya atau mengamalkan dalil dhanniy yang manapun juga.
Apabila mengamalkan seluruhnya sedangkan dalil-dalil tersebut bertentangan satu sama lainnya, maka hal ini sama saja dengan berkumpulnya sesuatu yang berlawanan dengan lawannya, dan  hal seperti ini jelas tidak mungkin terjadi.
Apabila kita mengamalkan salah satunya tanpa mengamalkan yang lainnya maka berarti merupakan pentarjihan tanpa adanya faktor yang menguatkannya, karena dalil-dalil tersebut bertentangan dalam seluruh aspeknya.
Apabila kita tidak mengamalkannya berarti nash dalil-dalil tersebut sia-sia (main-main), sedangkan adanya unsur kesia-siaan (main-main) dalam syari’at mustahil bagi Allah.
Berdasarkan penjelasan di atas maka al-ta’âdul sebenarnya tidak akan terdapat di antara dali-dalil syara’.
Sedangkan apabila terjadi pertentangan diantara dalil-dalil syara; dan ada sebagian dalil yang lebih kuat dari yang lainnya, maka kasus seperti ini disebut al-tarjîh. Yaitu menguatkan salah satu diantara dua dalil terhadap yang lainnya untuk agar bisa diamalkan. Secara bahasa,  al-tarjîh berarti mencondongkan (al-tamyîl) dan mengalahkan (al-taghlîb).
Al-Tarjîh hanya ada pada dalil-dalail yang zhanniy. Tidak bisa terjadi dalam dalil-dalil yang qhath’iy, karena tidak akan terjadi pertentangan di antara dali-dalil yang qhathiy.
Mengkompromikan Dalil yang Kelihatan Bertentangan (al-Jam’ bayn al-Adillah)
Yang menjadi asal adalah mengkompromikan di antara berberapa dalil yang kelihatannya bertentangan (al-jam’ bayn al-adillah), yakni mengamalkan kedua dalil (yang kelihatannya bertentangan). Apabila hal itu memungkinkan, maka itulah asalnya (yang harus di ambil). Jika tidak memungkinkan maka baru kita berpegang kepada al-tarjîh, karena mengamalkan kedua dalil yang bertentangan lebih utama daripada meninggalkannya.
Berikut ini kami akan menuturkan sebagian keadaan yang mengharuskan pengamalan diantara dua dalil kemudian setelah itu baru akan dipaparkan tantang kondisi-kondisi al-tarjîh.
Kompromi diantara dua dalil – mengamalkan dua dalil :
1. Apabila Rasulullah saw mengerjakan suatu pekerjaan kemudian pada kesempatan lain Rasul mengerjakan pekerjaan lain yang berlawanan dengannya. Kasus seperti ini menunjukan bahwa aktifitas tersebut hukumnya ibahah (boleh dilakukan, boleh ditinggalkan), seperti :
  1. Menerima Hadiah.

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَنَّهُ أَهْدَى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً لَهُ أَوْ نَاقَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْلَمْتَ قَالَ لَا قَالَ فَإِنِّي نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ
Diriwayatkan dari Iyad bin Himar bahwasannya Rasulullah tidak pernah menerima hadiah dari seoarng kafir setelah beliau bertanya, “Apakah engkau akan masuk Islam?” Orang kafir itu menjawab, “Tidak.” Rasul bersabda, “Sesungguhnya aku telah dilarang menerima hadiah dari kaum musyrikin.248
Namun ada juga riwayat shahih yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari al-Najasyi, Akidar Daumah, dan Muqauqis. Hal ini dikuatkan dengan perkataan Aisyah bahwa Rasulullah saw suka menerima hadiah dan membalasnya.
Mengkompromikan antara kedua dalil tersebut menurut pendapat kami adalah bahwa menerima hadiah itu hukumnya mubah.
b. Ketika dilewati jezanah
اخرج الطبرانى في الأوسط أن جنازة مرت على ابن عباس والحسن بن على, فقام أحدهما وقعد الأخر. فقال القائم للقاعد أليس قد قام رسول الله فقال بلى وقعد
Al-Thabrani mengeluarkan suatu hadits dalam al-Awasth bahwa suatu ketika ada    jenazah yang melewati Ibnu Abbas dan Hasan bin Ali, kemudian salah satu di antara keduanya berdiri, dan yang lainnya duduk. Orang yang berdiri berkata kepada orang yang duduk : “Bukankan Rasulullah saw ketika dilewati jenazah suka berdiri?” Orang yang duduk menjawab. “Benar, tapi juga beliau pernah duduk. 249.
Maka dari peristiwa itu kita bisa memahami adanya hukum mubah untuk berdiri dan duduk ketika melihat jenazah lewat.
c.   Meminta pertolongan orang kafir
Diriwayatkan dari al-Zuhri bahwa Nabi saw pernah meminta pertolongan kepada sekelompok orang Yahudi pada saat perang Khaibar. Kemudian beliau  memberikan harta rampasan perang kepada mereka.250.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa a Rasulullah saw keluar menuju arah Badar, ketika Rasulullah telah sampai di Hurrah al-Wabrah, beliau ditemui oleh seorang lelaki yang dikenal pemberani dan ahli perang. Sehingga sahabat Rasulullah saw merasa gembira ketika melihatnya. Ketika laki-laki itu menyusul Rasulullah saw, dia berkata: “Aku datang untuk mengikutimu dan berperang bersamamu”. Kemudian beliau bersabda kepadanya: “Apakah engkau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya? Dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda: “Kembalilah kamu aku tidak akan meminta pertolongan kepada orang musyrik“. Aisyah berkata: kemudian Rasululllah saw melanjutkan perjalanannya. Ketika beliu sampai di suatu pohon, beliau disusul kembali oleh laki-laki tadi dan berkata sebagaimana perkataannya yang pertama. Rasulullah saw pun menjawab seperti jawabannya sebelumnya. Kemudian Rasulullah saw kembali dan si laki-laki tadi menyusul beliau di al-Baida. Beliau pun bertanya kepada laki-laki itu, “Apakah engkau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?” Laki-laki itu menjawab : “Benar”. Kemudian beliau bersabda, “Berangkatlah engkau berperang bersama kami”.251.
Dalam salah satu hadits di atas, Rasulullah saw menerima orang kafir untuk berperang dalam barisan kaum muslimin di bawah bendera Islam. Dalam hadits yang lain Rasulullah menolaknya.
Maka dari kedua hadits tersebut dapat dipahami bahwa meminta pertolongan kepada orang-prang kafir untuk berperang di dalam barisan kaum muslimin di bawah panji Islam, hukumnya mubah.
Ini berbeda dengan meminta pertolongan kepada orang kafir di bawah bendera mereka. Yaitu bendera kafir. Maka hal ini tidak boleh. Hal ini disadarkan kepada sabda Rasululllah saw:
لَا تَسْتَضِيئُوا بِنَارِ الْمُشْرِكِينَ
Janganlah kalian meminta penerangan dengan apinya orang-orang musyrik..252
Kata al-nâr (api) di sini adalah kinâyah dari al-kiyân (institusi). Suatu kabilah akan menyalakan api sebagai isyarat pengumuman atas peperangan. Meminta penerangan dengan api orang-orang musyrik berarti berperang di bawah bendera mereka. Inilah yang diharamkan.
Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Al Saaidi, dia berkata bahwa Rasulullah saw keluar menuju peperangan. Ketika beliau meninggalkan Tsaniyyah al-Wadâ’ tiba-tiba ada sekelompok orang. Beliau bertanya, “Siapa mereka ?” Para sahabat menjawab, “Mereka adalah Yahudi Banu Qainuqa. Yaitu kelompok Abdullah bin Salam”. Rasul bertanya lagi: “Apakah mereka sudah masuk Islam?” Para Sahabat berkata, “Belum.” Kemudian Rasulullah saw memerintahkan mereka supaya kembali seraya bersabda: Sesungguhnya kami tidak akan meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik, maka masuk Islamlah kalian.253.
Bani Qainuqa  tersebut mau keluar untuk berperang di bawah bendera mereka. Adapun permintaan tolong Rasulullah kepada sekelompok Yahudi pada saat perang Khaibar, maka kelompok Yahudi tersebut mau berperang di bawah bendera kaum muslimin sebagaimana telah ditetapkan di dalam sirah.
2.      Apabila Rasulullah saw mengatakan suatu perkataan, kemudian melakukan suatu pekerjaan yang bertentangan dengan perkataannya. Maka pekerjaan itu khusus bagi beliau, sedangkan perkataannya merupakan penjelasan bagi kita. Contohnya:
  1. hukum menyentuh wanita setelah berwudhu
Diriwayatkan dari Umar bahwa Rasulullah saw berkata:
القبلة من اللمس فتوضئوا منها
“Mencium itu termasuk bersentuhan, maka wudhulah kalian karenanya254.
Aisyah berkata:
Sesungguhnya Nabi saw pernah mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau shalat dan tidak wudhu dulu255.
Maka tidak berwudhu setelah mencium adalah khusus bagi Rasulullah saw. Sedangkan berwudhu karena mencium adalah seruan bagi kita(umatnya).
b. Batasan jumlah wanita yang boleh dipoligami
Diriwayatkan dari Qais bin al-Haris, dia berkata: aku telah masuk Islam sedangkan aku memiliki delapan istri. Kemudian aku datang kepada Rasul saw dan aku menceritakan tentang istri-istriku. Kemudian Rasul bersabda: “Engkau harus memilih empat dari mereka”256.
Sementara itu telah disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa Rasulullah saw menikahi sembilan orang istri257.
Maka itu menunjukan bahwa menikahi lebih dari empat istri secara bersamaan adalah khusus bagi Rasulullah saw.
3.      Apabila Rasulullah mengatakan suatu perkataan kemudian mengatakan perkataan lain yang kelihatannya bertentangan dengan perkataan pertama, maka harus ada upaya mengkompromikan di antara kedua perkataan tsb dengan cara yang memungkinkan. Seperti sabda Rasulullah saw:
ثم يفشو الكذب حتى يشهد الرجل قبل أن يستشهد
“Kemudian kelak akan menyebar luaslah kebohongan, sehingga seorang manusia akan bersaksi sebelum diminta untuk jadi saksi”258.
Dalam hadits yang lain Rasullah saw bersabda:
ألا أخبركم بخير الشهود فقيل نعم فقال ان يشهد الرجل قبل ان يستشهد
“Apakah tidak perlu aku beritakan kepada kalian tentang saksi-saksi yang paling baik”. Para sahabat berkata : “Tentu saja harus”. Rasul bersabda: yaitu apabila sorang manusia bersaksi sebelum diminta untuk menjadi saksi.259.
Cara mengkompromikan kedua hadits tsb adalah sebagai berikut: hadits yang pertama yaitu orang yang bersaksi sebelum diminta untuk menjadi saksi. Inilah persaksian yang dicela di dalam hadits. Hal ini dihubungkan kepada persaksian pada masalah hak sesama manusia sebelum diminta menjadi saksi. Sedangkan hadits yang kedua yaitu tentang persaksian yang dipuji adalah tentang orang yang bersegera menjadi saksi dihubungkan pada hak Allah.
4.      Apabila terdapat  lafadz yang mujmal dan dijelaskan oleh Rasulullah saw dengan perkataan dan perbuatan yang bertentangan. Contohnya sabda Rasulullah saw setelah ayat Haji: “Barang siapa yang menyertakan Haji terhadap umrah (melaksanakan hajji qiron) hendaklah dia berthowaf satu kali dan bersa’i satu kal260.
Dan diriwayatkan juga bahwa Rasulullah saw pernah melakukan Haji qiran kemudian Thawaf dan sa’i masing-masing dua kali.261
Maka cara mengkompromikan dua kadits tersebut adalah seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya tentang mujmal dan mubayyin.
5.      Al-Muhkam wa al-Mutasyâbih.
Al-Muhkam adalah induk bagi al-Mutasyâbih,  Allah berfirman:
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آَيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ
Dia-lah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihat (QS Ali Imran [3]: 7).
Apabila terdapat dua ayat yang satu muhkam dan satunya lagi mutasyabih maka yang mutasyabih harus ditafsirkan dengan yang muhkam. Contohnya firman Allah:
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS Ali Imran [3]: 7).
Kata wa arjulakum bisa juga dibaca wa arjulikum (nashab dan jar). Apabila dibaca nashab, maka pasti di-athf-kan terhadap kata: fa [i]aghsilû (maka basuhlah). Apabila dibaca jar, maka di-jar-kan dengan sebab mujâwarah (bersandingan dengan yang jar), juga mungkin di-athf-kan terhadaf kata: Wamsahû (usaplah). Dengan kata lain apabila dibaca nashab, berarti kaki harus dibasuh (muhkam). Apabila dibaca jar, berarti kaki harus diusap (mutasyâbih). Karena itu bacaan makna jar harus ditasirkan dengan bacaan makna nashab sehingga kaki itu harus dibasuh.
(Sumber: Syekh ‘Atha bin Kholil, Amir Hizbut Tahrir: Taysîr al-Wushûl ilâ al Ushûl)

248 Al tirmidzi :1504, Abu Daud :2657, Ahmad : 16735. 249 Telah ditakhrij pada no: 28.
250 At Tirmidzi :4/127 no 1558
251 muslim:1817, Al Tirmidzi:1558.
252 An Nasaai : 5114, Ahmad: 11516.
253 Abu Daud:2356, Ibnu Majah :2822, Ad Darimi: 2385, Ahmad:15203,23250.
254 diriwayatkan oleh Malik, Syafii dan Baihaki:1/124.
255 Bukhori:1972, An nasaai:170, Ibnu Majah: 496.
256 Abu Daud:2241, Ibnu Majah:1952.
257 diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw senantiasa menggilir di antara istri-istrinya sebanyak 9 wanita.. Al Bukhori: 260,275, muslim:2656. Dari Anas bin Malik dia berkata tidak pernah tersisa pada waktu sore pada keluarga Muhammad saw satu sha beras atau biji-bijian padahal Rasul mempunyai 9 orangistri, Al Bukhori:1928, At Tirmidzi: 1136.
258 muslim: 4602, Ahmad:6836, At Tirmidzi:2091,2225, Ibnu Majah:2354.
259 Ibnu Majah:2355, Ahmad:20698. Dan terdapat dalam shohih muslim bab menerangkan saksi-saksi yang paling baik.
260 telah ditakhrij pada no. 226
261 telah ditakhrij pada no. 227

Pengertian Syariah dan Fiqh

Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan kelompok liberal-sekuler untuk menolak syariah Islam adalah dekonstruksi makna syariah dan fikih. syariah disebut memang berasal dari Allah SWT sementara fiqh adalah hasil pikiran manusia yang lepas dari syariah. Pada gilirannya dikatakan penerapan hukum Islam oleh negara adalah sekedar persoalan fiqh, karenanya tidak berhubungan dengan Allah SWT. Berikut ini kami memaparkan makna syariah dan fiqh berdasarkan pandangan ulama. Intinya fiqh tidak bisa dilepaskan dari syariah Islam . Fiqh adalah adalah syariah Islam yang berdasarkan dalil yang rinci yang tetap bersumber pada Al Qur’an dan as sunnah. Fiqh bukanlah semata-mata hasil pikiran manusia yang tidak berpijak pada hukum syara’ yang bersumber dari al Qur’an dan as sunnah. Jadi yang menolak fiqh adalah juga berarti menolak syariah Islam.
Menelusuri Kembali Makna Fikih dan syariat
Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman). (Imam al-Ghazali, Al-Mustashfâ fî ‘Ilm al-Ushûl, hlm. 5. Lihat juga: Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 509; Imam asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 3; Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/9). Sedangkan menurut Taqiyyuddin al-Nabhani, secara literal, fikih bermakna pemahaman (al-fahm). (Taqiyyuddin an-Nahbani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/5).
Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:
Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani, ibid., III/5).
Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah. (Al-Amidi, op.cit., I/9).
Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm.3).
Sedangkan syariat/syariah (syarî‘ah) didefinisikan oleh para ulama ushul sebagai berikut:
syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i (An-Nabhani, op.cit., III/31).
syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-mukallafîn. (Al-Amidi, op.cit.)
syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd (Al-Amidi, ibid., I/70-71).
syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm. 7).
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa fikih dan syariat adalah dua sisi yang tidak bisa dipisah-pisahkan meskipun keduanya bisa dibedakan. Keduanya saling berkaitan dan berbicara pada aspek yang sama, yakni hukum syariat.
Fikih adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Sedangkan syariat adalah hukum Allah yang berlaku pada benda dan perbuatan manusia. Menurut Imam al-Ghazali, fikih mencakup kajian terhadap dalil-dalil dan arah yang ditunjukkan oleh dalil (makna), dari tinjauan yang bersifat rinci. Contohnya, penunjukkan sebuah hadis pada makna tertentu, misalnya nikah tanpa wali secara khusus. (Al-Ghazali, op.cit., hlm. 5). Sedangkan hukum syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ yang berhubungan dengan perbuatan hamba, baik dengan iqtidhâ‘, takhyîr, maupun wadh‘i.
Baik fikih maupun syariat harus digali dari dalil-dalil syariat: al-Quran, sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas. Keduanya tidak boleh digali dari fakta maupun kondisi yang ada. Keduanya juga tidak bisa diubah-ubah maupun disesuaikan dengan realitas yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, realitas masyarakat justru harus disesuaikan dengan keduanya.

Ushul Fikih

Istilah ushul fikih (ushûl al-fiqh) dibentuk dari dua kata, ushûl dan al-fiqh, dengan meng-idhâfah-kan (menyandarkan) kata ushûl pada kata al-fiqh. Untuk mengetahui makna ushul fikih itu maka harus diketahui makna dari kata pembentuknya.
Kata ushûl merupakan bentuk jamak dari kata ahsl[un]. Secara bahasa ashl[un] bermakna apa saja yang menjadi pondasi sesuatu. Hal itu berlaku baik secara inderawi seperti dinding yang dibangun di atas pondasi, atau secara ‘aqli seperti hukum yang dibangun di atas ‘illat dan madlûl (makna) yang dibangun di atas dalil.
Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan bahwa ashl[un] (dasar) segala sesuatu adalah apa yang menjadi sandaran pencapaian sesuatu itu.
Adapun fikih (al-fiqh) sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab Ushul Fikih, secara bahasa bermakna al-fahmu (pemaha-man). Jika dikatakan, “faqahtu kalâmaka” artinya, “Fahimtuhu (Aku memahaminya). Hal itu seperti firman Allah SWT:
…مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا تَقُولُ…
Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS Hud [11]: 91).
Makna mâ nafqahu yakni lâ nafhamu (kami tidak paham). Ini seperti juga dalam firman Allah SWT:
… وَلَٰكِن لاَّ تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ …
Namun, kalian tidak mengerti tasbih mereka (QS al-Isra’ [17]: 44).
Makna lâ tafqahûn yakni lâ tafhamûn (kalian tidak paham).
Adapun fikih secara istilah, para ulama ushul fikih memberikan pengertian yang beragam. Di antaranya:
  • Al-Fiqh: Makhshûsh[un] bi al-‘ilmi al-hâshil bi jumlah min al-ahkâm asy-syar’iyyah al-furû’iyah bi an-nazhari wa al-istidlâl (Fikih dikhususkan untuk ilmu yang menghasilkan sejumlah hukum syariah melalui penelaahan dan penarikan dalil) (Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm).
  • Al-Fiqh: ‘Ibârat[un] ‘an al-‘ilmi bi al-ahkâm asy-syar’iyah ats-tsâbitah li af’âl al-mukallafîn khâshat[an] (Sebutan untuk ilmu tentang hukum-hukum syariah yang ditetapkan untuk perbuatan-perbuatan para mukallaf [yang dibebani hukum] secara khusus). (Imam al-Ghazali, Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl)
  • Al-Fiqh: Al-‘Ilmu bi al-ahkâm asy-syar’iyah al-‘amaliyah al-muktasab min adillatihâ at-tafshîliyah (Ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci) (As-Subki, Al-Ibhâj fî Syarh al-Minhâj; al-Asnawi, at-Tamhîd).
  • Al-Fiqh: Al-‘Ilmu bi al-ahkâm asy-syar’iyah ‘an adillatihi at-tafshîliyah bi al-istidlâl (Ilmu tentang hukum-hukum syariah (yang digali, red.) dari dalil-dalilnya yang bersifat rinci melalui penarikan dalil (Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl).
  • Al-Fiqh ishtilâh[an] al-‘ilmu bi al-ahkâm asy-syar’iyah al-far’iyyah ‘an adillatihi at-tafshîliyah (Fikih secara istilah (terminologi) adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah cabang (yang digali, red.) dari dalil-dalilnya yang rinci (Ibn Badran, Al-Madkhâl ilâ Madzhab al-Imâm Ahmad ibni Hanbal).
  • ‘Arrafa ashhâb asy-Syafi’i rahimahulLâh al-fiqh bi annahu al-‘ilmu bi al-ahkâm asy-syar’iyah min adillatihâ at-tafshîliyah (Penganut mazhab Syafii rahimahulLâh mendefinisikan fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah (yang digali, red.) dari dalil-dalilnya yang rinci (At-Taftazani asy-Syafi’i, Syarh at-Talwîh ‘alâ at-Tawdhîh).
Rangkuman dari berbagai pengertian tersebut memberi pengertian: Pertama, al-fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah, bukan hanya satu atau dua hokum syariah. Kedua, hukum syariah itu bersifat ‘amali (praktis), yakni terkait perbuatan mukallaf, atau dengan ungkapan lain bersifat furû’ (cabang), bukan ushul (pokok), sehingga tidak mencakup akidah. Ketiga, hukum-hukum itu diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci (partikular), bukan ijmâli (global). Keempat, hukum itu diperoleh dari dalilnya dengan penelaahan (bi an-nazhari) dan penarikan dalil (istidlâl) atau—dengan istilah lain—melalui istinbâth (penarikan hukum).
Dari semua itu, al-fiqh bisa didefinisikan sebagai al-‘ilmu bi al-ahkâm asy-syar’iyyah al-‘amaliyah al-furû’iyah al-mustanbathah min adillatiha at-tafshîliyah (ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat praktis dan cabang yang digali dari dalil-dalilnya yang rinci (Imam Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, Juz III).
Hanya saja, al-fiqh itu bukan ilmu tentang satu atau dua hukum, tetapi tentang sejumlah atau banyak hukum. Yang dimaksudkan ilmu tentang hukum-hukum syariah itu bukan sekadar pengetahuan, melainkan penguasaan terhadap hukum-hukum syariah itu. Artinya, bukan sekadar pengetahuan bahwa hukum sesuatu itu begini, tetapi juga harus meliputi pengetahuan sejumlah hukum syariah yang bersifat praktis dan cabang berikut penelaahan (bi an-nazhari) dan penarikan dalilnya sehingga orangnya layak disebut faqîh (ahli fikih).
Istilah ushul fikih (ushûl al-fiqh) dibentuk dengan meng-idhâfah-kan (menyandarkan) kata ushûl pada kata al-fiqh. Seperti yang dinyatakan oleh al-Amidi, ashlu asy-syay‘i (asal sesuatu) adalah apa yang menjadi sandaran pencapaian sesuatu itu. Dengan demikian ushul fikih secara sederhana bisa dimaknai sebagai apa yang menjadi sandaran untuk menghasilkan fikih. Ashl[un] juga bermakna pondasi atau kaidah. Itu artinya, ushul fikih secara sederhana juga bisa bermakna kaidah-kaidah yang mengantar-kan pada pencapaian fikih.
Imam asy-Syaukani di dalam Irsyâd al-Fuhûl menjelaskan: Peng-idhâfah-an kata ushûl pada kata al-fiqh bermakna pengkhususan ushûl dengan al-fiqh, dengan pengertian mafhûm mudhâf ilayh. Jadi ushûl al-fiqh adalah apa yang dikhususkan dengan al-fiqh dari sisi keberadaannya yang dibangun dan disandarkan pada ushûl al-fiqh. Adapun pengertian kedua adalah pemahaman kaidah-kaidah yang mengantarkan pada istinbâth (penggalian) hukum-hukum syariah yang bersifat cabang (furû’) dari dalil-dalilnya yang rinci (tafshîli). Dikatakan, ushûl al-fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah. Dikatakan pula, ushûl al-fiqh adalah kaidah-kaidah itu sendiri yang mengantarkan pada penggalian hukum-hukum syariah.
Dari semua itu, maka ushûl al-fiqh itu bermakna kaidah-kaidah yang menjadi pondasi bagi perolehan kemampuan (al-malakah) tentang hukum-hukum syariah bersifat praktis (al-ahkâm asy-syar’iyah al-‘amaliyah) dari dalil-dalil tafshîli (rinci). Dengan demikian, seperti yang dinyatakan oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Juz III, ushûl al-fiqh bisa didefinisikan sebagai ma’rifah al-qawâ’id al-latî yatawashalu bihâ ilâ istinbâthi al-ahkâm asy-syar’iyah min al-adillati at-tafshîliyah (pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang mengantarkan pada penggalian hukum-hukum syariah dari dalil-dalil yang rinci).
Jadi, pembahasan ushul fikih adalah pembahasan tentang kaidah-kaidah dan tentang dalil-dalil, yakni pembahasan tentang hukum, tentang sumber-sumber hukum dan tentang tatacara penggalian hukum dari sumber-sumber itu.
Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm menyatakan, ushûl al-fiqh adalah dalil-dalil fikih, aspek penunjukannya atas hukum-hukum syariah dan bagaimana keadaan orang yang berdalil dengannya, secara globalitas (ijmâl)-nya, bukan dari sisi rincian (tafshîl)-nya. Selama obyek pembahasan para ulama ushul dalam ushûl al-fiqh tidak keluar dari keadaan-keadaan dalil-dalil yang mengantarkan pada hukum-hukum syariah yang dibahas, pembagian-pembagian dalil-dalil itu, perbedaan tingkatannya, tatacara memetik hukum-hukum syariah darinya, secara menyeluruh (kulli), maka itu adalah obyek ilmu ushul fikih.
Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl menyatakan bahwa ushul fikih merupakan ungkapan tentang dalil-dalil hukum-hukum syariah dan tentang pengetahuan sejumlah aspek penunjukkannya atas hukum-hukum dari sisi globalitasnya, bukan dari sisi rinciannya. Beliau juga menyatakan, maksud yang dituju adalah mengetahui tatacara ‘mengekstrak’ hukum-hukum dari dalil-dalil. Jadi wajib menelaah hukum-hukum, dalil-dalil dan bagian-bagiannya, tatacara ekstraksi hukum-hukum dari dalil-dalil, sifat orang yang mengekstrak yang memang mampu mengekstrak hukum-hukum itu. Jadi hukum-hukum itu adalah buah (tsamarah). Setiap buah itu memiliki sifat dan hakikat pada dirinya. Buah itu punya pohon (mutsmir[un]), orang yang memetik buah (mustatsmir[un]) dan cara dalam memetik (tharîq fi al-istitsmâr).
Imam al-Ghazali lalu menggambarkan: buah itu adalah hukum-hukum; pohonnya adalah dalil-dalilnya; dan cara memetik buah adalah aspek penunjukkan dalil-dalilnya. Orang yang memetik buah adalah mujtahid. Dia harus diketahui sifat, syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Karena itu, menurut Imam al-Ghazali, pembahasan ushûl al-fiqh itu memiliki empat kutub. Pertama, tentang hukum-hukum. Kedua, tentang dalil-dalil. Ketiga, tentang metode memetik buah, yaitu aspek-aspek penunjukkan dalil-dalil. Keempat, tentang orang yang memetik buah, yaitu mujtahid.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yoyok Rudianto]