Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151
Tampilkan postingan dengan label Al Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 April 2016

MEWASPADAI KUNJUNGAN WARTAWAN INDONESIA KE ISRAEL

Al-Islam edisi 801, 30 Jumaduts Tsani 1437 H – 8 April 2016 M

Senin, 28 Maret 2016, PM Israel Benyamin Netanyahu menerima kunjungan delegasi wartawan Indonesia. Mereka adalah Heri Trianto (Bisnis Indonesia), Abdul Rokhim (Jawa Pos), Yustinus Tomi Aryanto (Tempo), James Luhulima (Kompas) dan Margareta (MetroTV). Kunjungan itu atas undangan dan inisiatif dari Kementerian Luar Negeri Israel.
Propaganda Israel
The Times of Israel memberitakan, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dalam pertemuan itu menyerukan pembentukan hubungan diplomatik Israel dan Indonesia  (BBC.com/Indonesia, 29/3).
Surat kabar Israel, Haaretz, di situsnya Rabu (16/03) memberitakan, Menlu Retno Marsudi dilarang ke Ramallah, Tepi Barat. Wakil Menlu Israel, Tzipi Hotovely, mengatakan di Parlemen Israel, Knesset, pihaknya mengeluarkan larangan terbang melintas kepada Menlu Indonesia karena Indonesia melanggar “kesepakatan” yang dibuat dalam pertemuan Kepala Divisi Asia Kemenlu Israel, Mark Sofer, dengan pejabat Indonesia dalam sebuah kunjungan ke Indonesia yang tidak dia sebutkan waktunya. Ia mengklaim telah ada “kesepakatan”, Menlu RI akan bertemu dengan pejabat Israel saat bertandang ke Ramallah.
Menlu RI Retno Marsudi membantah. "Kementerian Luar Negeri tidak pernah, garis bawahi, tidak pernah ada pertemuan rahasia itu," kata Retno di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (17/03). Retno mengatakan, apa yang diberitakan media Israel bahwa dirinya melanggar perjanjian rahasia dengan Israel adalah tidak benar.
Diplomasi “Media”, Budaya dan Pariwisata Israel
Israel selama ini menggunakan “diplomasi media”, budaya dan pariwisata. Israel banyak mengundang wartawan dan tokoh-tokoh Indonesia ke Israel dengan kedok jurnalisme, budaya dan promosi pariwisata. Menurut data Kemenlu, kunjungan jurnalis Indonesia atas undangan pihak Israel ke negara tersebut telah dilakukan sejak 1994 dalam rangka promosi pariwisata dan bisnis. Menurut Heri Trianto, Redaktur Pelaksana Harian Bisnis Indonesia, sebagaimana dikutip oleh BBC Indonesia (30/3), dalam enam tahun terakhir, ada sekitar delapan atau sembilan rombongan wartawan atau politikus yang memenuhi undangan dari pemerintah Israel.
Sebelumnya J-Wire, Digital Jewish news daily for Australia and New Zealand pada 19 November 2015 (http://www.jwire.com.au/57959-2/) memberitakan kunjungan lima wartawan Indonesia bersama dua wartawan Thailand ke Israel. Kunjungan itu disponsori oleh The Australia/Israel & Jewish Affairs Council (AIJAC), sebuah organisasi masyarakat komunitas Yahudi di Australia. Di antara delegasi itu adalah Erwin Dariyanto, Managing Editor Detik.com, dan Muhammad Rusmadi (Rusma), Executive Editor Rakyat Merdeka.
Direktur Eksekutif AIJAC Colin Rubenstein mengatakan, pentingnya kunjungan kelompok yang unik itu tidak bisa diremehkan. Pentingnya kunjungan itu tampak dengan penerimaan atas delegasi ini oleh Ketua Parlemen Israel Yuli Edelstein yang berlangsung lama dan intensif; juga dengan adanya pertemuan dengan politisi senior dan mantan Menlu Tzippi Livni.
Dengan alasan sama, kunjungan delegasi lima wartawan senior paling akhir juga tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, delegasi itu diterima langsung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Israel dengan cerdik memanfaatkan wartawan dari negara Muslim terbesar sebagai alat diplomasi. Pertemuan itu memang tak bisa lantas membuka hubungan diplomatik Indonesia-Israel. Namun bagi Israel, kehadiran wartawan Indonesia di Israel merupakan sebuah kemenangan diplomasi.
Standar Ganda dan Tidak Empati
Kunjungan semacam itu termasuk yang paling akhir menunjukkan kosongnya empati terhadap rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza.  Sungguh sangat mengenaskan orang dengan bangga bertemu dan berfoto dengan PM Israel yang kebijakannya menyebabkan penderitaan besar rakyat Palestina. Selama pemerintahan Netanyahu, Israel membunuh puluhan ribuan anak-anak, wanita dan orang tua; menghancurkan ribuan keluarga; meluluhlantakkan ribuan rumah; menghancurkan desa-desa dan kota; meluluhlantakkan Jalur Gaza; menghancurkan ratusan masjid bahkan juga sekolah, rumah sakit dan rumah jompo. 
Pertemuan tersebut menunjukkan tidak adanya empati. Alasan kerja jurnalistik hanyalah dalih. Jelas ada misi di balik kunjungan itu, khususnya dari Israel. Yang jelas, kunjungan itu dimanfaatkan demi kepentingan politik penjajah Palestina itu.
Kunjungan dan pertemuan itu menegaskan ke sekian kalinya, sebagian pers Indonesia cenderung makin liberal, pragmatis dan berstandar ganda. Satu sisi getol bicara pelanggaran HAM, mengutuk terorisme, menyerukan adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku teroris. Di sisi lain, dengan ringannya mereka bertemu dengan orang yang justru melakukan semua yang mereka kutuk.  Bicara soal HAM, Israellah yang paling banyak melanggar HAM. Jika mereka menyerukan agar pelaku teroris harus dihukum keras karena telah melanggar HAM maka Benjamin Netanyahu adalah pelanggar HAM paling banyak yang tentu paling layak dihukum keras. Namun, seruan untuk itu tidak pernah keluar barang satu katapun dari mereka.
Pertemuan itu juga jelas menjadi bagian dari propaganda Israel. Israel tahu Indonesia adalah negeri Muslim terbesar, yang tentu suaranya sangat berpengaruh. Hingga kini Indonesia masih mendukung kemerdekaan Palestina. Hingga kini Indonesia tidak mau membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Melalui para jurnalis, Israel berharap ada perubahan opini. Makin banyak jurnalis dan tokoh vokal berkunjung ke Israel makin baik dan menguntungkan Israel.
Mewaspadai Hubungan Indonesia-Israel
Pemerintah Indonesia selama ini mengklaim tidak ada dan tidak punya hubungan apapun dengan Israel. Namun, hubungan dagang Indonesia-Israel nyatanya ada dan jumlahnya besar. Muhammad Zulfikar Rakhmat dan Media Wahyudi Askar dalam tulisannya, “Indonesia’s two faces on Israel-Palestine” di www.middleeasteye.net (23 Maret 2015) menyebutkan, diam-diam Indonesia menikmati hubungan baik dengan negara Yahudi itu. Dilaporkan bahwa volume perdagangan antara kedua negara telah mencapai $ 400-500 juta. Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, dalam lima tahun terakhir, total perdagangan antara Jakarta dan Tel Aviv telah meningkat sebesar 18,01%.
Perdagangan kedua negara memang tidak dilakukan di depan publik, melainkan diam-diam dengan melibatkan pihak ketiga dan negara lain. Misalnya, dilaporkan bahwa kerjasama perdagangan dilakukan dengan bantuan Kedutaan Besar Israel di Singapura dengan proses penawaran perdagangan yang melibatkan pihak ketiga.
Data di situs Kemendag (www.kemendag.go.id) menunjukkan, hingga akhir 2015 total perdagangan Indonesia-Israel mencapai US$ 194,43 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun, terdiri dari ekspor US$ 116,7 juta dan impor US$ 77,73 juta. Nilai ekspor Indonesia ke Israel pada akhir 2015 menurun 15,96% dari 2014 yang mencapai US$ 138,87 juta. Sabaliknya, nilai impor Indonesia dari Israel pada akhir 2015 mencapai US$ 77,30 juta, melonjak 456,5% dari tahun sebelumnya US$ 13,89 juta.
Hubungan dagang Indonesia-Israel ini harus diwaspadai. Pasalnya, hubungan dagang antarnegara adalah hubungan yang paling tradisional dalam interaksi antarnegara. Hubungan dagang ini bisa saja ditingkatkan formalitasnya dengan membuka perwakilan dagang atau konsulat. Dalam hukum diplomatik internasional, keberadaan konsulat atau konsuler lebih dulu ada dibandingkan dengan keberadaan perwakilan diplomatik atau kedutaan.
Wahai Kaum Muslim:
Menjalin hubungan dengan orang kafir apalagi dengan Yahudi Israel yang jelas-jelas memerangi Islam dan kaum Muslim merupakan dosa besar. Itu adalah perilaku orang munafik yang diancam dengan siksa neraka.
﴿ بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (١٣٨) الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعً ﴾
Kabarilah kaum munafik itu, bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil kaum kafir menjadi teman/penolong dengan meninggalkan kaum Mukmin. Apakah mereka mencari kemuliaan di sisi orang kafir itu? Sesungguhnya semua kemuliaan hanya milik Allah (TQS an-Nisa’ [4]: 138-139).
Allah SWT pun dengan tegas melarang kaum Muslim menjadikan Yahudi sebagai teman:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ... ﴾
Wahai kaum beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman kalian; sebagian mereka adalah teman bagi sebagian yang lain. Siapa saja di antara kalian mengambil mereka menjadi teman, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka (TQS al-Maidah [5]: 51).
Selain itu, menjadikan orang kafir menjadi teman/penolong hanya akan mendatangkan siksaan pedih dari Allah SWT (QS an-Nisa [4]: 144).  Karena semua itu, kunjungan semacam di atas harus dikecam dan ditolak. Hubungan dagang rahasia Indonesia-Israel juga harus harus dihentikan. Hubungan itu juga tidak boleh sampai meningkat menjadi hubungan resmi. Untuk itu umat Islam tak boleh berhenti dan lelah melakukan amar makruf nahi mungkar, mendakwahkan Islam dan memperjuangkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh yang akan mewujudkan rahmat Islam untuk seluruh manusia. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Selasa, 29 Maret 2016

IURAN BPJS NAIK, RAKYAT MAKIN TERCEKIK

IURAN BPJS NAIK, RAKYAT MAKIN TERCEKIK

Al-Islam edisi 800, 23 Jumada ats-Tsani 1437 H – 1 April 2016 M

Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau membayar sendiri dinaikkan oleh Pemerintah melalui Perpres No. 19/2016. Dalam pasal 16F diatur bahwa iuran setiap orang perbulan untuk pelayanan perawatan kelas III menjadi Rp 30.000, naik dari sebelumnya Rp 25.500; kelas II menjadi Rp 51.000, naik dari sebelumnya Rp 42.500 perorang perbulan; dan kelas I menjadi Rp 80.000, naik dari sebelumnya Rp 59.500. Semua kenaikan iuran itu berlaku mulai 1 April 2016.
Dalam Pasal 17 juga diatur, jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.  Ini berlaku sejak 1 Juli 2016. Penjaminan akan diaktifkan kembali jika peserta membayar. Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.  Denda itu adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi Rp 30 juta.
Iuran sebagian Pekerja Penerima Upah, yaitu yang gaji atau upahnya di atas 4.72 juta perbulan, juga naik. Pasalnya, Perpres No. 19/2016 mengubah batas atas gaji yang dijadikan dasar penghitungan iuran dari 2XPTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau 4,72 juta menjadi 8 juta. Kenaikan itu akan ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja.
Untuk Menutupi Defisit?
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri itu dilakukan untuk menutupi defisit pengelolaan BPJS Kesehatan yang totalnya mencapai lebih dari 6 triliun. Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menolak disebut adanya defisit. Kata dia, yang terjadi adalah adanya mismatch atau ketidaksesuaian, yakni ketidaksesuaian jumlah iuran yang dibayarkan peserta dengan pengeluaran BPJS Kesehatan, yakni untuk klaim. Untuk itu, salah satu solusinya adalah dengan penyesuaian iuran (Kompas.com, 16/3).
BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan ada 4,2 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran. Jumlah itu sekitar 40% dari total peserta mandiri (Kompas.com, 17/3).
Rakyat Makin Tercekik!
Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dulu sebelum menaikkan iuran, yaitu menyangkut pelayanan kesehatan yang belum memuaskan, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran dan laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Mediakonsumen.com, 19/3).
Perkumpulan Prakarsa menilai, argumen BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak adil. Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, BPJS Kesehatan menutup mata atas adanya ketidakefisienan dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Maftuchan juga menyatakan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membuat beban ekonomi masyarakat lebih besar. "Akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit dan peserta mandiri terancam menjadi kelompok “Sadikin” (Sakit Sedikit Jatuh Miskin)," kata Maftuchan (Bisnis.com, 22/3/2016).
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, dr. Marius Widjajarta, juga mengungkapkan, "BPJS bilang pelayanan yang selama ini bagus akan lebih bagus lagi kalau ada penambahan iuran. Masyarakat merasa dibodohi kalau tahu menajamen yang amburadul dari BPJS Kesehatan." Ia menambahkan, "Dari investigasi kami ke BPJS, posisi keuangan yang muncul sekarang ini akibat kesalahan manajemen," tegas Marius (RMOL, 19/3).
Akibat Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
BPJS Kesehatan mengandung ruh pengalihan tanggung jawab dari pundak negara ke pundak rakyat. Jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat dan menjadi tanggungjawab negara diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem asuransi sosial. Jadilah hak rakyat disulap menjadi kewajiban rakyat. Dengan sulap yang sama, kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan dihilangkan.
Klaim BPJS Kesehatan sebagai lembaga penjamin kesehatan juga menyesatkan. Pasalnya, BPJS identik dengan asuransi sosial. Pada prinsipnya, asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial-ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3 UU SJSN).
Akibatnya, pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak bayar, mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan. Karena diwajibkan, jika telat atau tidak bayar, rakyat (peserta asuransi sosial kesehatan) dikenai sanksi baik denda atau sanksi administratif. Pelayanan kesehatan rakyat juga bergantung pada jumlah premi yang dibayar rakyat. Jika tidak cukup maka iuran harus dinaikkan. Itulah ide dasar operasional BPJS dan sebab mendasar kenaikan iuran BPJS. 
Kezaliman Berlipat Ganda
BPJS Kesehatan dengan sistem asuransi sosial yang mengubah pelayanan kesehatan dari hak rakyat dan kewajiban negara menjadi kewajiban rakyat, terlepas dari pundak negara, jelas itu merupakan kezaliman. Iuran yang diwajibkan terhadap rakyat jelas merupakan kezaliman. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan artinya menambah kezaliman terhadap rakyat.
Di sisi lain, kekayaan alam yang sejatinya adalah milik bersama seluruh rakyat, justru diserahkan kepada swasta dan kebanyakan asing. Rakyat dan negara pun kehilangan sumber dana yang semestinya bisa digunakan membiayai jaminan kesehatan untuk rakyat tanpa memungut dari rakyat. Akibatnya, rakyat kehilangan kekayaannya dan masih dipaksa membayar iuran untuk pelayanan kesehatan mereka. Dilihat dari sisi ini, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan jelas merupakan kezaliman di atas kezaliman.
Jaminan Kesehatan Harus Gratis
Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan adalah termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadi pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Negara wajib menyediakan semua itu untuk rakyat. Negara wajib mengurus urusan dan kemaslahatan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan. Rasul saw bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. (sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Beliau juga pernah menjadikan seorang dokter yang merupakan hadiah dari Muqauqis Raja Mesir—sebagai dokter umum bagi masyarakat.
Imam al-Bukhari dan Muslim pun meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Di sana mereka diizinkan untuk minum air susu unta sampai sembuh.
Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Pelayanan kesehatan gratis itu diberikan dan menjadi hak setiap individu rakyat sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatannya tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar.  Biaya untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah.  Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, di antaranya hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas. Dalam Islam, semua itu merupakan harta milik umum, yakni milik seluruh rakyat.

Wahai Kaum Muslim:
Segala bentuk kezaliman harus dihilangkan. Menghilangkan kezaliman di atas tentu hanya dengan mengubah jaminan kesehatan yang palsu itu menjadi jaminan kesehatan yang benar dan hakiki. Hal itu hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan syariah dan hukum Islam secara menyeluruh. Itu hanya bisa terwujud melalui sistem Khilafah Rasyidah. Dengan itu rahmat Islam, khususnya kemaslahatan berupa jaminan kesehatan bisa diwujudkan. Dengan itu pula, kemadaratan dalam bentuk pembebanan iuran terhadap rakyat dan penguasaan kekayaan alam milik rakyat oleh swasta dan asing bisa dicegah. Semua itu bisa menjadi nyata dan dirasakan oleh semua Muslim dan non-Muslim. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam:
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, meminta Presiden Jokowi segera membentuk tim independen untuk mengevaluasi kinerja Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), termasuk memeriksa dana operasionalnya (Kompas.com, 29/3).
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada yang tidak wajar dalam kasus kematian Siyono. Pasalnya, kondisi fisik jenazah Siyono penuh dengan luka dan lebam yang diduga akibat tindakan penyiksaan dan penganiayaan (Kompas.com, 28/3).
1. Secara keseluruhan, program pemberantasan terorisme harus dibekukan dan diaudit total.
2. Sejak awal, pemberantasan terorisme kental sekali membidik Islam.
3. Itu menjadi indikasi, pemberantasan terorisme hanya mengekor model, gaya dan pendekatan Barat, khususnya Amerika.
4. Jadilah pemberantasan terorisme menjadi program memusuhi Islam dan kaum Muslim.

Kamis, 11 Februari 2016

Al-Islam edisi 793, 3 Jumadul Awal 1437 H – 12 Februari 2016 M


INDONESIA DIJAJAH CHINA

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai. Acara ground breaking dilakukan oleh Presiden Jokowi di Walini, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat pada 21 Januari 2016.

Banyak Kejanggalan
Manajer Kebijakan Walhi Munhur Satyahaprabu, seperti dikutip Kompas.com (5/2/2016), menilai proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung janggal. Menurut dia, proyek ini tidak direncanakan dengan matang.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak tercantum dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Jokowi. Itu menunjukan, secara perencanaan proyek itu tidak direncanakan dari awal.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai menyalahi UU Tata Ruang. Dalam UU Tata Ruang, penyesuaian tata ruang baru bisa dilakukan dengan tujuan mencegah bencana atau perlindungan lingkungan, bukan untuk penyesuaian proyek. Kalau untuk penyesuaian proyek berarti melanggar UU. Di dalam UU Tata Ruang pasal 70, pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang adalah tindakan pidana.
Namun, proyek kereta cepat diistimewakan. Proyek tetap jalan meski belum ada dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1/2016) di Jakarta, sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing. Padahal syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya.
Amdal proyek kereta cepat hingga semalam sebelum grounbreaking masih banyak masalah. Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Widodo Sembodo mengatakan kajian Amdal masih banyak kekurangan (Kompas.com, 20/1). 
Data Amdal proyek kereta cepat disiapkan dalam hitungan minggu. Selama ini, idealnya penelitian Amdal dilakukan selama setahun atau paling cepat 6 bulan. Kesimpulan penelitian Amdal pun diragukan. Karena itu keabsahan Amdal kereta cepat tetap patut dipertanyakan.
Kejanggalan paling jelas, proyek ini tetap jalan meski belum ada izin usaha dan izin perhubungan dari Kemenhub sebagai syarat membangun transportasi kereta api. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, untuk izin itu setidaknya harus memenuhi beberapa syarat. Namun, syarat-syarat itu belum terpenuhi. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, izin yang diberikan baru 5 km dari rencana sepanjang 150 km (Kompas.com, 26/1/2016).

Tidak Didanai APBN?
Meski menabrak berbagai aturan dan UU, proyek kereta cepat itu tetap melenggang. Mengapa PT KCIC sedemikian yakin menjalankan proyek tersebut? Jawabannya, karena proyek itu adalah titah Presiden Jokowi.
Sahala Lumban Gaol, Staf Khusus Menteri BUMN, menjelaskan, proyek kereta cepat merupakan penugasan Presiden Jokowi ke BUMN. Dibentuklah konsorsium BUMN, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang terdiri dari empat BUMN: Wijaya Karya, KAI, PTPN VIII dan Jasa Marga. PSBI menggandeng konsorsium BUMN China yang dikomandoi oleh China Railway Corporation (Kompas.com, 5/2/2016).
Karena merupakan titah Presiden, proyek kereta cepat harus berhasil, tak peduli bagaimanapun. Meski banyak dikritik sejak awal serta melabrak peraturan dan UU, proyek itu tetap jalan. Bahkan meski ibaratnya belum mendapat izin atau seperti “IMB”-nya, pembangunannya tetap jalan. Hal itu sangat berbeda jika seseorang atau perusahaan membangun bangunan sementara IMB-nya belum ada, pasti disegel bahkan dirobohkan. Begitu istimewanya, tanpa “IMB” sekalipun, proyek kereta cepat ini jalan terus dan dijamin tetap jalan oleh Pemerintah.
Proyek ini selalu dikatakan sebagai bussines to bussines, tidak ada dana dari APBN sama sekali. Namun, nantinya bisa saja dengan sedikit sulap, proyek itu hakikatnya didanai APBN. Sulap itu dilakukan dengan alokasi PMN (penyertaan modal negara) di dalam APBNP 2016 yang nanti diajukan. Sederhanya, proyek itu ditalangi lebih dulu oleh keempat BUMN itu, dan akan diganti melalui APBNP dengan istilah penyertaan modal negara (PMN).

Dijajah China
Proyek senilai US$ 5,5 miliar atau Rp 76,4 triliun (kurs 13.900) itu mayoritas dananya berasal dari utang dari China Development Bank (CDB) yaitu 75% (Rp 57 triliun). Utang itu, 63% dalam US$ dengan bunga 2% pertahun dan 37% dalam mata uang Renmimbi dengan bunga 3,64% pertahun. Jangka waktu pengembalian utang hingga 40 tahun dengan tenggang waktu 10 tahun. Sebesar 25% dana proyek berasal dari modal PT KCIC, terdiri dari Rp 15 triliun dari PSBI dan 10 triliun dari China Corporation.
PT KCIC mendapat konsesi 50 tahun. Selama 50 tahun itu, keuntungan akan dibagi 60% untuk PSBI dan 40% untuk China Corporation. China juga akan mendapat pengembalian dari utang dua kali lipatnya. Jika diasumsikan bunganya 2% pertahun, dengan waktu pengembalian 50 tahun, maka pengembaliannya akan dua kali lipat, yakni sekitar Rp 114 triliun.
Bahaya lainnya, seandainya PT KCIC gagal membayar utang, maka keempat BUMN yang menjadi jaminan utang itu bisa diambil-alih oleh CDB. Jika itu terjadi, aset milik rakyat akan dikuasai China.
Ini adalah bagian dari gelombang penjajahan ekonomi China, Kapitalisme dari Timur.  Kapitalisme Timur itu sama dengan Kapitalisme Barat. Caranya sama, dengan utang. Tujuannya juga sama, untuk menghisap sumberdaya negeri ini, bahkan lebih. Jika Kapitalisme Barat biasanya hanya memberikan utang dan mensyaratkan tenaga ahli ikut di dalamnya, Kapitalisme Timur (China) lebih dari itu. China mensyaratkan bahan, teknologi dan segalanya dari China, termasuk tenaga kerjanya. Itu masih ditambah lagi dengan bunga utang.
Campur tangan ekonomi China ini merupakan bagian dari kerjasama Indonesia-China yang ditandatangani tahun lalu. Melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), Pemerintah China berkomitmen memberikan utang US$ 50 miliar atau setara Rp 700 triliun (US$ 1= Rp 14 ribu).  Utang itu untuk pembangunan infrastruktur nasional seperti pembangkit listrik, bandara, pelabuhan, kereta cepat dan kereta api ringan (LRT-Light Rail Transit).
Sama dengan Kapitalisme Barat, penjajahan oleh Kapitalisme Timur, di antaranya melalui utang, tidak bisa berjalan kecuali ada penguasa yang sangat pro investasi China. Disadari atau tidak, penguasa seperti itu menjadi proxy (bahasa lainnya komprador [kaki-tangan]) yang menjalankan kepentingan penjajahan ekonomi China.
Investasi China di negeri ini tak lepas dari strategi global China, yakni Silk Road Economic Belt (SERB) in Asia (Sabuk Ekonomi Jalur Sutra di Asia) dan Maritime Silk Road Point (MSRP) atau Titik Jalur Sutra Maritim. MSRP ditujukan untuk menguasai jalur perdagangan laut, yang salah satunya melalui Selat Malaka. Untuk itu China berusaha menguasai pendanaan pembangunan infrastruktur di negeri ini. Entah kebetulan atau bukan, ambisi Titik Jalur Sutra Maritim China itu selaras dengan proyek tol laut rezim Jokowi.

Akhiri Penjajahan!
Seperti Kapitalisme Barat, Kapitalisme Timur juga menjerat negara sasaran.  Cara utamanya dengan utang. Kapitalisme Timur lebih ganas lagi. Pemberian utang mensyaratkan masuknya sebanyak mungkin bahan, teknologi, tenaga kerja ahli dan tenaga kasar dari China.
Penjajahan Kapitalisme Timur itu mendapat jalan lebar karena strategi pembangunan yang ditempuh rezim saat ini secara hakiki tidak berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Berkedok investasi, Pemerintah terus menumpuk utang yang bisa menenggelamkan negeri ini.Kemandirian negeri ini tergadai karena komitmen utang mensyaratkan berbagai hal yang menguntungkan pemberi utang, namun merugikan negara pengutang dan rakyatnya. Apalagi semua utang itu disertai riba yang jelas diharamkan oleh syariah.
Penjajahan oleh Kapitalisme Timur dilakukan atas sektor-sektor yang selama ini belum disentuh oleh Kapitalisme Barat. Alhasil, lengkaplah penjajahan atas negeri ini. Hampir tidak ada sektor yang luput dari penjajahan Kapitalisme Barat dan Timur.
Tentu, semua itu harus segera diakhiri. Sebab, semua itu menjadi jalan bagi kaum kafir untuk menguasai dan mengontrol kaum Muslim dan menghisap kekayaan alam dan sumberdaya yang mereka miliki. Allah SWT berfirman:
﴿وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً﴾
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai ksum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141)

Tidak ada cara yang bisa ditempuh untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan Kapitalisme Barat dan Timur kecuali dengan kembali menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah nantinya akan menjalankan sistem ekonomi Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya dalam dan sumberdaya manusia negeri ini, termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam seperti utang ribawi. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:

Presiden Joko Widodo menutup puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, hari Selasa (9/2). Dalam sambutannya, Jokowi menanggapi pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Sugiono, terkait masalah reshuffle atau perombakan kabinet. "Jawaban saya dulu kalau ditanya (reshuffle), kan tidak mikir soal reshuffle. Nah, sekarang jawabannya lain, baru sedang mikir (reshuffle)," kata Jokowi (Viva.co.id, 9/2).

1. Boleh jadi, reshuffle akan menyasar orang-orang yang dinilai tidak kooperartif dengan ambisi rezim Jokowi, termasuk dalam hal kerta cepat.
2. Reshuffle (perombakan) kabinet bukan jawaban atas persoalan negeri ini. Sebab, akar masalah negeri ini adalah penerapan sekularisme dengan sistem kapitalisme dan demokrasinya.
3. Solusi bagi negeri ini adalah dengan menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Rabu, 20 Januari 2016

Al-Islam edisi 790, 11 Rabiul Akhir 1437 H – 22 Januari 2016 M


‘BOM THAMRIN’
MERUGIKAN ISLAM DAN KAUM MUSLIM 
Pada Kamis 14 Januari 2016 sekitar jam 10.40 telah terjadi serangkaian ledakan dan tembakan di Menara Cakrawala dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Peristiwa yang lantas disebut ‘Bom Thamrin’ ini telah mengakibatkan delapan orang tewas. Empat di antara yang tewas dipastikan oleh kepolisian sebagai pelaku. ‘Bom Thamrin’ itu juga menyebabkan lebih dari 20 orang mengalami luka berat dan ringan.
Berkaitan dengan peristiwa ‘Bom Thamrin’ itu, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan.
Pertama: Serangan dan peledakan bom itu merupakan tindakan yang harus dikecam dengan keras. Tindakan itu merupakan tindakan zalim. Tindakan teror semacam itu merupakan perbuatan tercela yang jelas-jelas menyalahi syariah Islam. Syariah Islam dengan tegas melarang siapapun dengan motif apapun untuk bunuh diri, membunuh orang lain tanpa haq, merusak milik pribadi dan fasilitas milik umum, apalagi tindakan itu menimbulkan korban dan ketakutan yang meluas.
Kedua: Hendaknya semua pihak, khususnya Kepolisian dan  media massa, tidak menduga-duga serta begitu mudah dan cepat mengaitkan bom itu dengan kelompok, gerakan atau pun organisasi Islam. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Bisa saja peledakan itu melibatkan negara tertentu untuk mengacaukan masyarakat dan negeri ini. Mereka melakukan itu demi kepentingan ekonomi dan politik mereka sambil mennyudutkan Islam, syariah Islam, Khilafah Islamiyah, organisasi Islam dan kegiatan dakwahnya serta melakukan rekayasa sistematis dan provokasi keji untuk terus menyudutkan negeri ini sebagai sarang terorisme. 
Ketiga: Peristiwa itu dijadikan sebagai suntikan energi baru untuk makin  memperluas program perang melawan terorisme. Penangkapan-penangkapan dan program perang melawan terorisme ke depan tampaknya akan makin meningkat. ‘Bom Thamrin’ lalu dijadikan sebagai pembenarnya. Hal itu harus diperhatikan dan diwaspadai, jangan sampai justru makin menambah runyam masalah. Berbagai penangkapan seperti yang terungkap selama ini tak jarang dilakukan secara semena-mena dan zalim, kerap disertai tindakan kekerasan dan perlakuan menghinakan. Hal itu berpotensi justru menimbulkan antipati bahkan dendam. Ujung-ujungnya berpotensi menjadi bara api yang suatu saat bisa saja meletuskan kembali tindakan balas dendam kepada aparat Kepolisian. Sebagian pihak mengungkap, unsur balas dendam itu ada dalam Peristiwa Thamrin itu. Salah seorang pelaku pernah mengungkapkan kebencian dan dendam terhadap aparat Kepolisian atas tindakan semena-mena, kekerasan dan penyiksaan yang dia alami ketika dulu ditangkap dan diproses.
Keempat: Peristiwa ‘Bom Thamrin’ dengan sigap dijadikan alasan pembenar untuk mempercepat revisi (perubahan) atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu yang akan diubah adalah tentang kewenangan penindakan untuk salah satu lembaga. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, UU Terorisme perlu direvisi untuk memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berpotensi melakukan aksi terorisme. Kapolri mengklaim, pendataan sekaligus pemetaan kelompok radikal Indonesia cukup baik. Aparat memantau pergerakan dan perkembangan jaringan dan orang-perorang. Namun, karena keterbatasan UU, Polisi tidak bisa menangkap, menahan atau melakukan interogasi. Polisi harus menunggu target melakukan suatu tindakan yang mengarah ke teror.
Polri berharap revisi UU itu ke arah optimalisasi pencegahan tindak pidana terorisme. "Kami ingin yang diubah itu sisi pre-emptive serta preventif," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Selasa (19/1/2016). "Ada wewenang khusus Polri untuk mereka yang baru menyatakan diri bergabung ke kelompok radikal, pidato menghasut, dan lain sejenisnya, bisa langsung ditindak," kata dia (Kompas.com, 19/1).
Kepala BIN juga meminta agar BIN diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait penanggulangan masalah terorisme.
Presiden Jokowi lalu mengundang pimpinan lembaga tinggi negara ke Istana Negara di antaranya pimpinan MPR, DPR, DPD, MK, MA, KY dan BPK. Hasilnya seperti disampaikan oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Detiknews.com, 19/1), hampir semua peserta diskusi sepaham untuk merevisi. Revisi juga akan mencakup peran serta perangkat di daerah dan masyarakat, masa penahanan yang 1x24 jam dirasa kurang, perluasan perencanaan untuk bisa menindak pada tahap rencana dan runding permufakatan jahat, dan hukuman yang perlu diperberat.
Rencana revisi UU itu harus diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat. Jangan sampai rencana revisi UU justru nantinya melahirkan kembali rezim otoriter. Jika intelijen diberi wewenang melakukan penangkapan, berdasarkan penilaian intelijen sendiri, sangat mungkin akan terjadi kembali seperti masa Orde Baru, atau bahkan lebih buruk. Jika revisi membenarkan penangkapan dan penindakan atas niat atau bahkan mengarah pada kriminalisasi ide dan pemikiran, dan keputusannya diserahkan kepada aparat, maka bisa akan lahir kembali rezim otoriter ala Orde Baru atau bahkan lebih buruk.
Kelima: Peristiwa ‘Bom Thamrin’ itu dan semacamnya jangan sampai memalingkan perhatian umat dari berbagai kezaliman yang terjadi akibat rezim sekular kapitalis saat ini. Berbagai kebijakan yang dibuat rezim sekular kapitalis saat ini banyak memberatkan rakyat seperti penghapusan aneka subsidi termasuk subsidi BBM, liberalisasi berbagai sektor, peningkatan besaran dan macam pajak, penumpukan utang, dsb; termasuk perpanjangan ijin ekspor kepada PT Freeport, penyerahan berbagai kekayaan alam kepada swasta apalagi asing, yang sudah dan akan dilakukan. Juga jangan sampai pula menutupi kebobrokan rezim dan sistem kapitalisme saat ini yang sudah terungkap jelas.
Peristiwa ‘Bom Thamrin’ dan teror lainnya juga tidak boleh memalingkan perhatian umat dari pelaku terorisme yang sebenarnya, yaitu koalisi Barat pimpinan Amerika. Merekalah yang telah membunuh satu juta orang tewas di Irak dan Afganistan. Mereka menyerang Irak atas alasan palsu senjata pemusnah massal atau untuk menyebarkan demokrasi. Jangan lupa pula kekejaman Yahudi yang membantai lebih 1500 orang Palestina hanya salam semingu invasinya atas Gaza 2014 silam. Demikian pula kejahatan Prancis, Rusia, Inggris dan negara-negara Barat lainnya yang menewaskan banyak warga sipil Muslim Suriah; juga tindakan teror oleh negara Barat lainnya terhadap dunia khususnya umat Islam.
Keenam: Segala bentuk pengaitan tindakan teror itu dengan Islam dan perjuangan untuk mewujudkan Islam secara kaffah harus diwaspadai dan ditolak. Tindakan teror itu jelas sama sekali bukan untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslim, justru bisa membahayakan Islam dan kaum Muslim. Dalam hal ini, Islam dan kaum Muslim justru menjadi “korban”.
Juga harus diwaspadai monsterisasi terhadap Islam, syariah Islam dan Khilafah, termasuk kriminalisasi terhadap para pengemban dakwah yang ingin menerapkan syariah Islam dan menegakkan Kilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
Dalam setiap peristiwa yang diklaim sebagai tindak terorisme, ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa tersebut untuk menyudutkan Islam dan umatnya. Mereka berupaya membangun opini keliru seakan ajaran Islam yang mulia seperti penegakan syariah Islam yang kaffah, Khilafah dan jihad fi sabilillah, sebagai ide-ide radikal yang menjadi pemicu tindak terorisme. Mereka membangun opini yang terus-menerus bahwa radikalisme adalah pangkal terorisme.
Syariah Islamiyah justru Allah SWT tegaskan akan menjadi rahmatan lil ‘alamin. Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (TQS al-Abiya’ [21]: 107).
Rahmatan lil ‘alamin itu akan terwujud secara nyata tak lain saat syariah Islam diterapkan secara total dan menyeluruh. Hal itu hanya mungkin diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.  Imam Ibn Hazm dalam Al-Muhalla dan Imam al-Qurthubi dalam Tafsîr al-Qurthubi menegaskan bahwa para ulama sepakat akan kewajiban menegakkan Khilafah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim dan Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah juga menegaskan hal yang sama. Bahkan Ibn Taymiyah dalam As-Siyâsah asy-Syar'iyyah (hlm. 161) menyatakan Imamah (Khilafah) sebagai “min a’zhamu wajibati ad-din (kewajiban agama yang paling agung).” Imam Ibn Hajar al-Haytami di dalam Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah (I/25) menyebut bahwa para Sahabat menjadikan Khilafah sebagai ahammi al-wâjibât (kewajiban paling penting).”
Wahai Kaum Muslim:
Peristiwa ‘Bom Thamrin’, cap negatif terhadap Islam serta upaya monsterisasi dan kriminalisasi syariah, Khilafah dan para pengemban dakwah dan pejuangnya tidak boleh menyurutkan langkah kita untuk memperjuangkan Islam dan syariahnya. Sebaliknya, kita harus tetap teguh, sabar dan istiqamah dalam perjuangan demi mewujudkan kehidupan islami melalui penerapan syariah dan penegakan Khilafah Rasyidah ’ala minhaj an-nubuwwah. Kita tak boleh gentar terhadap setiap tantangan, hambatan dan ancaman hingga cita-cita mulia itu benar-benar terwujud. Sebab,  itulah jalan keselamatan yang hakiki dan akan mendatangkan berkah buat negeri ini.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ...
Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi... (TQS al-A’raf [7]: 96).
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam:
Mundurnya Maroef Sjamsoeddin, Senin (18/1/2016) diyakini tak akan memengaruhi proses divestasi (penjualan saham) yang saat ini sedang berjalan. Apalagi kini PT Freeport Indonesia telah memiliki Presiden Direktur ad interim, Robert C Schroeder (Kompas.com, 19/1) Penawaran harganya sebesar US$ 1,7 miliar juga dinilai terlalu mahal.
1. Mestinya Pemerintah tidak terjebak pada masalah divestasi. Bahkan masalah divestasi tidak perlu dibicarakan sama sekali.
2. Harusnya hentikan saja kontrak Freeport sekarang. Jika tidak berani, saat berakhir 2021 tak usah diperpanjang. Tinggal diambil alih saja, seperti Blok Mahakam atau Inalum.