Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Rabu, 02 Maret 2016

Fadilah Surat Al Ikhlas dan Waktu Baca Yang Dianjurkan/Biasa Rasulullah Lakukan

Surat Al-Ikhlas yang merupakan surat ke-112 di Al-Qur’an ternyata memiliki banyak faedah atau hal baik yang bisa didapatkan, tapi ternyata ada 9 waktu dianjurkan membaca surat Al-Ikhlas. 

Waktu-waktu ini ada sepanjang hari, dan merupakan waktu yang amat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW karena pada waktu ini, pembacaan surat Al-Ikhlas memiliki banyak manfaat yang berbeda-beda.

Membaca surat Al-ikhlas, layaknya membaca surat-surat lain ternyata ada banyak rahasianya, dan rahasianya ini biasanya merupakan hal baik yang akan terlimpah kepada pembacanya. 

Nama surat ini Al-Ikhlas karena surat ini mampu membuat orang yang memiliki kesulitan dunia diselamatkan. Ternyata, bukan hanya siksa dunia yang dihilangkan dari hidup pembacanya, tapi juga kesulitan di akhirat, ketika pembacanya sedang mengalami sakarotul maut, kesulitan saat malam tiba, hingga kesulitan di hari kiamat nantinya.
Memang, pembacaan surat Al-Ikhlas tidak ada bedanya dengan pembacaan surat lain, dan tidak perlu ada sebuah syarat untuk membacanya yang aneh-aneh. Bahkan justru amat sangat tidak disarankan jika kita melakukan ritual demi membaca surat Al-Ikhlas dan mengharapkan mendapat faedah yang dimiliki oleh surat ini.

Inilah 9 Waktu Dianjurkan Membaca Surat Al-Ikhlas Oleh Nabi Muhammad SAW

Meski memang tidak perlu ketentuan khusus untuk membaca surat tersebut, ternyata ada 9 waktu dianjurkan membaca surat Al-Ikhlas, dimana tiap waktu ini memiliki fungsi-fungsi berbeda dalam faedahnya. Waktu-waktu tersebut adalah:
1. Sebelum Tidur

Yang menjadi penegas hal ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Pada hadits tersebut, diceritakan bahwa nabi Muhammad SAW selalu membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan surat An-Nas. Hal ini beliau lakukan sebanyak tiga kali.
2. Saat Shalat Witir Tiga Raka’at

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan An Nasai, ternyata Nabi Muhammad SAW membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas di rakaat terakhir ketika beliau melaksanakan shalat witir.


3. Ketika Shalat Maghrib di Malam Jum’at

Waktu membaca Al-Ikhlas yang dianjurkan selanjutnya ada pada malam Jum’at. Menurut hadits shahih riwayat Al Albani, nabi biasa membaca surat Al-Ikhlas ketika beliau melakukan shalat maghrib di kamis malam.
4. Shalat Dua Raka’at Saat Setelah Thowaf di Belakang Makan Nabi Ibrahim

Hal ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam buku Hajjatun Nabi, dimana dijelaskan bahwa ketika beliau ada di makam nabi Ibrahim, beliau akan membaca surat Al-Ikhlas saat shalat.
5. Ketika Sedang Melakukan Shalat Sunnah Ba’diyah Maghrib

Hadits riwayat tirmidzi menuliskan bahwa sudah tak terhitung lagi waktu Nabi Muhammad membaca Al-Ikhlas ketika sedang shalat sunnah ba’diyah Maghrib.
6. Seusai Shalat (Setelah Melakukan Salam)

Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas dianjurkan oleh nabi Muhammad untuk dibaca seusai shalat. Hal ini ada pada hadits riwayat An Nasai dan Abu Daud.
7. Saat Melakukan Qobliyah Subuh

Hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda, sesungguhnya surat terbaik untuk dibaca saat qobliyah subuh adalah Al-Ikhlas.
8. Saat Mau Melakukan Ruqyah

Aisyah berkata lewat hadits yang diriwayatkan Bukhari bahwa sebelum mengobati seseorang, Nabi Muhammad akan membacakan Al-Ikhlas, An-Nas, dan Al-Falaq.
9. Ketika Pagi dan Sore Hari

Hadits hasan yang diriwayatkan oleh An Nasai dan Abu Daud menceritakan tentang bagaimana Nabi menyarankan ummatnya membaca Al-Ikhlas untuk menjaga mereka dari hal buruk.
Memang sebenarnya membaca surat Al-Ikhlas tidak hanya boleh dilakukan pada waktu-waktu itu saja, melainkan boleh kapan saja dan dimana saja. Hal-hal di atas hanyalah 9 waktu dianjurkan membaca surat Al-Ikhlas.
Sumber: Kumpulanmisteri.com

Selasa, 01 Maret 2016

KAJIAN TENTANG MELAKUKAN AMALAN YANG TIDAK ADA PERINTAH DAN LARANGAN, BOLEHKAH ?

Ada ungkapan kaidah fiqhiyah yg dijadikan hujjah andalan salafi wahabi terkait amalan yg tidak ada perintahnya itu adalah amalan bid’ah dan haram dilakukan sbb:
قاعدة: الأصل في العبادات التحريم. فلا يجوز للإنسان أن يتعبد لله -عز وجل- بعبادة، إلا إذا ورد دليل من الشارع بكون تلك العبادة مشروعة
Kaidah : Hukum asal ibadah adalah haram, tidak dibolehkan bagi manusia jika beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla sampai adanya dalil yg memerintahkan itu ibadah sebagai ibadah yg disyare’atkan.
Benarkah demikian? Imam Syafi’i berkata mengenai kaidah asal satu ibadah,
اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف
“Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil yg membolehkan atau melarangnya).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata,
أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف
“Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80).
Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata,
لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ
“Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaidah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam.
Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan,
الأصل في العبادات التوقيف
“Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).”
Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah,
أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ
“Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.”
Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata,
إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ
“Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17)
Setelah memperhatikan pandangan dan pendapat para ulama diatas tentunya kita memahami bahwa ternyata amalan ibadah itu tawqif, artinya belum diketahui apakah amalan tersebut itu wajib, haram, sunah atau mubah?
Untuk mengetahui sebuah ibadah itu wajib, haram, sunah atau mubah semua bermuara pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yg tentunya dalam memahaminya harus mengikuti penjelasan para ulama. Jadi tidak segitu mudahnya kita menghukumi suatu amalan itu bid’ah, salah dan harus dijauhi manakala belum adanya larangan dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr : 7)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa saja yg aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yg aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yg membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-nabi mereka'." [HR. Bukhâri dan Muslim].
Hadits di atas dengan redaksi seperti itu diriwayatkan oleh Muslim dan ath-Thahâwi [Kitab Musykîlul-Âtsâr, no. 548] dari riwayat az-Zuhri dan Sa'îd bin al-Musayyib dan Abu Salamah dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Hadits di atas juga diriwayatkan dari beberapa jalan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan lafazh:
ذَرُوْنِيْ مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ سُؤَالُهُمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَاءِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
“Biarkan aku terhadap apa yang aku tinggalkan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa oleh pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian.”
Dalam riwayat lain disebutkan latar belakang hadits di atas dari riwayat Muhammad bin Ziyâd dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, kemudian beliau bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَسَكَتَ. حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لَوْ قُلْتُ : نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِيْ مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ.
"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah". Seseorang berkata, ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Maka beliau diam hingga orang tersebut mengulanginya sampai tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kalau aku katakan ya, niscaya hal tersebut menjadi wajib, dan niscaya kalian tidak akan sanggup," kemudian beliau bersabda, "Biarkanlah aku terhadap apa yg aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang2 sebelum kalian binasa karena pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakan semampu kalian. Dan jika aku melarang sesuatu pada kalian, tinggalkanlah". [HR Muslim, no. 1337. An-Nasâ`i, V/110, 111. Ahmad, II/508. Al-Baihaqi, VI/326. Ibnu Khuzaimah, no. 2508. Ath-Thahâwi dalam Musykîlul-Âtsâr, no. 1472. Ibnu Hibbân, no. 3696, 3697 – at-Ta’lîqâtul Hisân ‘alâ Shahîh Ibni Hibban. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Kitâbus-Sunnah, no. 110, Tahqîq: Syaikh Salim al-Hilali. Ad-Dâraquthni, II/534, no. 2668 dan II/535, no. 2670, dan Ibnu Jarir dalam Jâmi’ul-Bayân, no. 12808]
Hadits tersebut dari jalur lain diriwayatkan ad-Dâruquthni, Ibnu Hibbân, dan Ibnu Khuzaimah, di dalamnya disebutkan, "Kemudian turunlah firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian.' [QS. Al-Mâidah: 101].
Diriwayatkan dari jalur lain bahwa ayat di atas turun setelah para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang haji, "Apakah haji itu setiap tahun?"
Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim disebutkan hadits dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata,"Rasulullah berkhutbah kepada kami kemudian seseorang bertanya, 'Siapa ayahku?' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Si Fulan.' Setelah itu turunlah ayat di atas." [HR al-Bukhâri, no. 4621, dan Muslim, no. 2359]
Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim juga disebutkan hadits dari Qatâdah, dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Orang2 bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mereka menekan beliau dalam pertanyaan mereka. Beliau marah kemudian naik mimbar dan bersabda, “Pada hari ini, tidaklah kalian menanyakan suatu apa pun kepadaku, melainkan aku akan menjelaskannya,” Seseorang yg jika berdebat dengan orang2, ia dipanggil dengan nama selain nama ayahnya sendiri lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, siapa ayahku?' Nabi bersabda, “Ayahmu ialah Hudzafah.” Umar bin al-Khaththaab bangkit lalu berkata, 'Kami ridho Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah dari kejelekan berbagai fitnah.' Dan Qatâdah ketika menyebutkan hadits di atas, ia membaca firman Allah Ta'ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian.'[QS. Al-Mâ-idah : 101]. [HR al-Bukhâri, no. 6362, 7089, 7294. Muslim, 2359 (137), dan Ibnu Jarîr ath-Thabari, no. 12799]
Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan juga hadits dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Satu kaum bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud mengejek. Salah seorang dari mereka berkata, 'Siapa ayahku?' Orang yg untanya tersesat berkata, 'Di mana untaku?' Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat ini, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian'." [QS. Al-Mâ-idah: 101]. [HR al-Bukhâri, no. 4622, dan Ibnu Jarîr ath-Thabari, no. 12798]
Hadits2 diatas juga melarang kaum Muslimin menanyakan banyak hal tentang halal dan haram, boleh atau tidaknya suatu amalan atau suatu hal, karena jawabannya dikhawatirkan menjadi turunnya perintah keras di dalamnya, misalnya bertanya tentang haji, apakah haji wajib setiap tahun atau tidak.
Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan hadits dari Sa'ad bin Abi Waqqâsh bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْنَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ.
Sesungguhnya kaum Muslimin yg paling besar dosanya ialah orang yg menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan, kemudian sesuatu tersebut diharamkan dengan sebab pertanyaannya itu. [HR al-Bukhâri, no. 7289. Muslim, no. 2358. Ahmad, I/176, 179. Abu Dâwud, no. 4610, dan Ibnu Hibbân, no. 110]
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang li'an (suami-istri saling melaknat dengan sebab tuduhan berzina), (lihat an-Nûr/24 ayat 6-9) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka dengan pertanyaan seperti itu hingga penanya mendapatkan musibah karenanya sebelum menjatuhkannya pada istrinya. [Musnad al-Imam Ahmad, II/19, 42. Shahîh Muslim, no. 1493. Sunan at-Tirmidzi, no. 1202, dan Shahîh Ibni Hibban, no. 4272]
Seseorang bertanya kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma tentang mengusap Hajar Aswad. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata kepada orang tersebut, "Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan menciumnya." Orang tersebut berkata, ‘Bagaimana pendapatmu kalau aku tidak bisa melakukannya?, Bagaimana pendapatmu kalau aku didesak?’
Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata kepada orang tersebut: "Letakkan kata-kata 'bagaimana pendapatmu' di Yaman. Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan menciumnya”. [HR at-Tirmidzi, no. 861. Diriwayatkan juga oleh al-Bukhâri, no. 1611, dan an-Nasâ`i, V/230-231]
Maksud perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, ialah hendaklah engkau hanya mempunyai semangat untuk mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak usah memperkirakan tidak akan mampu melakukannya atau mempersulitnya sebelum terjadi karena hal tersebut melemahkan semangat untuk mengikuti beliau. Sebab, mempelajari agama dan bertanya tentang ilmu itu akan dipuji jika untuk diamalkan, dan bukannya untuk perdebatan.
عن أبي ثعلبة الخشني جرثوم بن ناشر – رضي الله عنه – عن رسول الله صلى الله علية وسلم قال : " إن الله تعالى فرض فرائض فلا تضيعوها،وحد حدودا فلا تعتدوها، وحرم أشياء فلا تنتهكوها ، وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها ". حديث حسن رواه الدارقطني وغيره
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, jurtsum bin Nasyir radhiallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau telah bersabda : “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa perkara, maka janganlah kamu meninggalkannya dan telah menetapkan beberapa batas, maka janganlah kamu melampauinya dan telah mengharamkan beberapa perkara maka janganlah kamu melanggarnya dan Dia telah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat bagimu bukan karena lupa, maka janganlah kamu membicarakannya”. (HR. Daraquthni dalam Sunannya no. 4/184 hadits hasan, dalam Arbain Nawawi hadits yg ke-30)
Diantara pertanyaan2 yg dilarang dan dapat membinasakan ialah sebagai berikut.
1. Bertanya tentang hal2 yg didiamkan oleh syariat (tidak ada dalil perintah dan larangan) dan tidak dijelaskannya, karena Allah Ta’ala yg berhak menjelaskan hal2 yg membuat manusia bahagia di dunia dan akhirat. Dan Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Dia mendiamkan beberapa perkara adalah sebagai rahmat dan bukan karena Allah lupa menjelaskannya, dan kita dilarang membicarakannya/memperdebatkannya.
2. Bertanya tentang hal2 yg tidak ada manfa’atnya dan tidak adanya kebutuhan. Karena, bisa jadi jawabannya tersebut akan berakibat buruk kepada orang yg bertanya.
3. Bertanya dengan tujuan untuk menghina, mengejek, memperolok-olok, dan kesia-siaan.
4. Banyak bertanya mengenai masalah2 yg belum terjadi.
5. Bertanya dengan pertanyaan yg bersifat memaksa, menyusahkan, dan mengada-ada. Sebab, terkadang jawabannya akan banyak sehingga sulit untuk mengamalkannya, sebagaimana yg terjadi pada Bani Israil ketika mereka disuruh untuk menyembelih seekor sapi betina.
6. Bertanya tentang hal2 yg Allah Ta’ala sembunyikan dari para hamba-Nya dengan sebab adanya hikmah yg hanya diketahui oleh Allah Ta’ala saja, contohnya bertanya tentang rahasia takdir, waktu terjadinya hari Kiamat, hakikat ruh, dan yg sepertinya.
Adapun selain itu, maka bertanya tersebut dituntut menurut syariat. Allah Ta’ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. An-Nahl : 43].
Kesimpulannya, barang siapa mengerjakan apa saja yg diperintahkan Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjauhi apa saja yg dilarang, dan tidak mempermasalahkan perkara atau amalan yg tidak ada perintah dan larangannya baik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak membicarakannya atau memperdebatkannya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits2 diatas, maka isya Allah akan selamat di dunia dan akhirat.
Ingatlah bahwa sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam diatas bahwa “Allah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat bagimu bukan karena lupa, maka janganlah kamu membicarakannya.” Wallahu a’lam bis-Shawab
Demikianlah Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya dan semoga bermanfa’at. Aamiin
والله الموفق الى اقةم الطريق

KH Hafidz Abdurrahman: Penghina Islam Bisa Dihukum Mati

Pengantar:
Akhir-akhir ini, pelecehan terhadap simbol-simbol Islam makin marak dan makin sering terjadi. Entah dengan menggunakan istrumen tulisan lafal Allah, ayat-ayat al-Quran, sajadah, ataupun yang lain. Sismbol-simbol itu sengaja ditempatkan di tempat yang rendah dan hina seperti: alas sandal/sepatu, celana wanita, loyang kue, dsb.
Mengapa semua ini bisa terus terjadi? Apa akar penyebabnya? Mengapa tak ada sanksi yang tegas bagi pelakunya? Bisakah kita berharap pada rezim dan sistem saat ini untuk melindungi kemuliaan Islam? Bagaimana sebetulnya pandangan Islam terhadap perkara ini? Menurut Islam, sanksi apa yang harus diberlakukan terhadap para penghina Islam? Bagaimana pula cara Khilafah untuk mencegah agar tidak terjadi penghinaan Islam, apalagi sampai terus berulang?
Itulah beberapa pertanyaan yang diajukan Redaksi kepada KH Drs. Hafidz Abdurrahman, MA dari DPP HTI. Berikut jawaban beliau.
Belakangan ini marak kasus pelecehan simbol-simbol Islam. Dalam banyak kasus muncul alasan ketidaksengajaan atau tidak tahu seperti dalam kasus sandal, sajadah, terompet, dll. Menurut Kiai, bagaimana?
Pertama: Pelecehan terhadap simbol-simbol Islam dengan alasan tidak sengaja atau tidak tahu itu harus diteliti. Jika simbol-simbol tersebut adalah sesuatu yang sudah populer, seperti lafal Allah, mushaf al-Quran, misalnya, maka alasan tidak tahu, atau tidak sengaja, tidak bisa diterima. Alasan tidak sengaja, karena tidak tahu, baru bisa diterima kalau misalnya simbol-simbol tersebut tidak dikenal sebagai identitas Islam.
Kedua: Pelecehan terhadap simbol Islam, dengan alasan tidak sengaja, karena tidak tahu, jika memang benar demikian adanya, maka kenyataan ini bisa terjadi karena Islam tidak lagi diterapkan. Akibat Islam tidak diterapkan, simbol-simbol Islam pun tidak dikenal, atau tidak familiar di kalangan non-Muslim. Inilah yang diingatkan oleh Nabi saw., “Al-Islâm ya’lu wa yu’la ‘alayhi (Islam itu tinggi dan tidak ada yang boleh mengalahkan ketinggian Islam).” Ketinggian Islam tampak saat Islam diterapkan sehingga simbol-simbol Islam tampak lebih dominan ketimbang yang lain.
Ketiga: Selain itu, pelecehan ini sengaja dilakukan untuk melakukan ‘test in the water’. Bagaimana kira-kira, apakah umat Islam diam saja, atau bereaksi. Ini juga terjadi karena Islam tidak ada yang menjaga, karena umat Islam tidak mempunyai negara. Negara yang ada juga bukan didedikasikan untuk menjaga Islam dan umatnya. Bahkan, yang kita sayangkan, sering negara justru menjadi kepanjangan tangan penjajah untuk merusak Islam dan umatnya.
Mengapa berbagai penghinaan terhadap Islam itu terus terjadi secara berulang?
Seperti yang saya katakan di atas, karena Islam tidak mempunyai penjaga. Umat Islam saat ini tidak mempunyai negara yang didedikasikan untuk menjaga Islam dan umatnya. Inilah yang menjadi alasan, mengapa orang-orang kafir berani kurang ajar kepada Islam dan umatnya. Kita membayangkan, saat Khilafah, yang merupakan negara umat Islam ini sudah lemah saja, negara-negara Barat tidak berani macam-macam terhadap simbol Islam. Apalagi kalau Khilafah kaum Muslim itu kuat. Masalahnya, Khilafah ini sekarang tidak ada.
Dalam kacamata Islam, apa yang dimaksud dengan penghinaan terhadap agama Islam itu? Apakah yang dikenal dengan istilah para fukaha sebagai istihzâ’ bi ad-dîn?
Penghinaan terhadap Islam bentuknya banyak. Bisa langsung ditujukan kepada Islam seperti: Islam agama barbar; atau menyerang salah satu hukum Islam yang qath’i, seperti potong tangan, rajam, qishâsh dan sebagainya. Bisa pada sumber Islam seperti al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Bisa juga pada simbol-simbol Islam seperti rayah dan liwa’, maupun yang lainnya. Para fukaha, seperti Ibn Qudamah, an-Nawawi, Ibn Taimiyyah, dan Ibn al-‘Arabi memang menyebut hal demikian dengan istilah, “Istihzâ’ bi ad-dîn”.
Apa bentuknya hanya seperti kasus sandal, terompet, petasan, loyang dan semacam itu?
Konteks istihzâ’ bi ad-dîn (pelecehan terhadap Islam) itu luas. Seperti yang saya sebutkan di atas. Bisa terhadap Islam secara langsung, bisa terhadap sumber Islam, atau simbol-simbolnya. Semuanya termasuk dalam kategori pelecehan terhadap Islam.
Apakah pelakunya jika Muslim bisa dianggap kafir dengan melakukan penghinaan itu?
Mengeni istihzâ’ bi ad-dîn ini, Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (XII/298-299) menyatakan, “Siapa saja yang mencela Allah, baik serius maupun bergurau, jelas kafir. Begitu juga siapa saja yang melecehkan Allah SWT, ayat-ayat-Nya, para utusan-Nya atau kitab-kitab-Nya.”
Imam an-Nawawi rahimahu-Llâh, dalam Rawdhah at-Thâlibîn (X/64), juga menyatakan, “Semua perbuatan yang pasti menyebabkan kufur adalah perbuatan yang lahir, baik dari kesengajaaan atau pelecehan terhadap agama [Islam] dengan nyata.”
Ibn Taimiyyah rahimahu-Llâh, dalam Ash-Shârim al-Maslûl ‘ala Syâtim ar-Rasûl, hlm 370), pun berkata, “Pelecehan dengan hati, dan menyatakan [Nabi] kurang bertentangan dengan keimanan yang ada dalam hati. Bertolak belakang dengan apa yang menjadi kebalikannya. Adapun pelecehan dengan lisan juga bertentangan dengan keimanan yang tampak dengan lisan.”
Berdasarkan penjelasan para fukaha di atas, jawabannya jelas. Jika pelakunya Muslim, maka dia dianggap murtad, dan dinyatakan kafir. Kepada dia bisa diberlakukan sanksi riddah.
Kalau pelakunya non-Muslim atau negara bagaimana?
Jika dia non-Muslim yang menjadi ahludz-dzimmah, dia bisa dicabut dzimmah-nya; bisa juga dihukum atau diusir dari wilayah Islam. Jika bukan ahludz-dzimmah, ini bisa dijadikan Khilafah sebagai alasan perang terhadap negara yang bersangkutan. Apalagi jika pelakunya negara, jelas Khilafah tidak akan tinggal diam terhadap pelecehan ini. Inilah yang dilakukan oleh Khalifah Al-Mu’tashim, Harun ar-Rasyid hingga Sultan ‘Abdul Hamid II dalam membela kemuliaan Islam dan kaum Muslim.
Bagaimana hukuman bagi pelakunya?
Bergantung pada statusnya. Jika pelakunya Muslim, jelas dinyatakan murtad. Karena itu sanksinya adalah dibunuh, sebagaimana had ar-riddah. Jika pelakunya non-Muslim, dan berstatus ahludz-dzimmah, dia bisa dicabut dzimmah-nya; bisa dihukum, atau diusir dari wilayah Islam. Jika bukan ahludz-dzimmah, ini bisa dijadikan Khilafah sebagai alasan perang terhadap negara yang bersangkutan.
Apakah penghinaan terhadap Islam dan simbol-simbolnya bisa dihentikan sehingga tidak terjadi lagi dalam sistem sekarang ini?
Dengan sistem seperti ini jelas tidak bisa. Pertama: Karena rezim yang ada jelas tidak melihat agama sebagai sesuatu yang penting, apalagi harus mempertaruhkan hidup-mati. Kedua: Penguasa kaum Muslim saat ini, semuanya adalah boneka dan antek penjajah. Karena itu berharap kepada mereka untuk melindungi Islam dan umatnya, jelas sulit. Ketiga: Kalau pun mereka bertindak, faktor utamanya bukan karena pembelaan terhadap Islam, tetapi karena kepentingan. Inilah yang menjadi alasan, mengapa susah berharap para rezim seperti ini.
Bagaimana Khilafah memupus penghinaan terhadap Islam dan simbol-simbol Islam supaya tidak terjadi?
Tentu sangat mudah karena Khilafah adalah negara yang berdasarkan Islam. Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan secara murni dan konsekuen. Di dalam Negara Khilafah yang menjadi standar bukan kepentingan, tetapi kedaulatan Islam. Ketika Islam berdaulat, tidak mungkin ada yang berani melecehkan Islam, sumber Islam dan simbol-simbol Islam.
Khilafah juga disyariatkan dalam Islam, selain untuk mendaulatkan dan menerapkan Islam, juga untuk menjaga dan mengemban Islam. Itulah Khilafah. Karena itu adanya Khilafah menjadi keniscayaan dalam menjaga Islam. Bagaimana caranya agar Khilafah benar-benar bisa menjadi benteng dan penjaga Islam? Islam telah mensyariatkan sanksi yang keras dan tegas. Sanksi yang keras dan tegas ini ditegakkan sedemikian oleh Khilafah kepada siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Islam, tanpa pandang bulu.
Dengan adanya sanksi yang keras dan tegas, ini akan bisa menghentikan pelakunya sehingga jera dan tidak melakukan kejahatan yang sama. Begitu juga bagi yang lain, sanksi yang keras dan tegas itu akan bisa mencegah mereka untuk coba-coba melakukan kejahatan yang sama karena dampaknya pasti, yaitu dihukum dengan keras dan tegas.
Selain sanksi yang keras dan tegas, alasan tidak sengaja, karena tahu itu juga tidak akan terjadi lagi. Pasalnya, Islam benar-benar diterapkan di dalam kehidupan. Islam benar-benar ada di setiap sudut kehidupan masyarakat; di ruang terbuka, di televisi, koran, majalah, di masjid, jalan, kantor, lapangan, maupun di ruang-ruang privat. Dengan begitu tidak ada yang tidak tahu tentang Islam, baik ajaran, sumber maupun simbolnya. Karena itu tidak akan ada lagi orang-orang iseng yang berani melakukan tindakan konyol terhadap Islam. []