Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Rabu, 14 Maret 2018

MENDIRIKAN KHILAFAH BERARTI MEMBERONTAK KEPADA ALLAH SWT?



MENDIRIKAN KHILAFAH BERARTI MEMBERONTAK KEPADA ALLAH SWT?


Anda akan menganggap aneh pertanyaan di atas. Sebab, bagaimana mungkin mendirikan khilafah yang diwajibkan Allah Swt, namun ketika dilaksanakan justru dianggap sebagai tindakan memberontak kepada-Nya?
Tentu Anda akan merasa lebih aneh lagi ketika ada mengiyakan pertanyaan tersebut. Anda pun barangkali lebih terkejut jika pernyataaan itu keluar dari seorang profesor Perguruan Tinggi Agama Islam. Tetpai begitulah faktanya. Ini benar-benar terjadi. Bukan lelucon, juga bukan hoaks.
Adalah Prof. Dr. Yudian Wahyudi yang juga rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melontarkan pernyataan aneh itu. Di depan hakim PTUN Kamis, 8/3/18 yang lalu dengan tegas, ahli yang didatangkan oleh pemerintah itu mengatakan:  “Maka, mendirikan khilafah di Indonesia berarti memberontak kepada Allah!”
Pernyataan ini benar-benar sangat ganjil. Aneh. Sebab, menegakkan khalifah adalah perintah Allah Swt. Tidak ada seorang pun ulama yang berbeda tentang ini. Semuanya mengatakan bahwa mengangkat seorang khalifah –kepala negara khilafah— adalalah wajib. Al-Imam al-Mawardi rahimahullah dalam al-Ahkâm al-Sulthâniyyah berkata:
الْإِمَامَةُ: مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا، وَعَقْدُهَا لِمَنْ يَقُومُ بِهَا فِي الْأُمَّةِ وَاجِبٌ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنْ شَذَّ عَنْهُمْ الْأَصَمُّ.( الأحكام السلطانية للماوردي {ص: 15})
Imamah itu diangkat sebagai pengganti tugas-tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia;  Dan mengangkatnya bagi orang  yang mampu melaksanakannya di tengah umat adalah wajib berdasarkan ijma’, meskipun al-Ashamm menyelisihinya (al-Imam al-Mawardi, al-Ahkâm al-Shulthâniyyah, 15)
Bahkan bukan sekadar wajib. Menurut al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami, para sahabat Nabi saw ridhwânal-lâh ‘alayhim pun menjadikan kewajiban mengangkat seorang imam sesudah wafatnya Rasulullah saw itu sebagai ahamm al-wâjibât(kewajiban paling penting). Alasannya, mereka lebih mendahulukan untuk menyelesaikan urusan ini dibandingkan dengan memakamkan jenazah Rasulullah saw.
Hal itu tidak mengherankan. Sebab, tugas utama khalifah adalah menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan. Sehingga, tanpanya akan ada banyak hukum Islam yang terlantar dan tidak bisa dilaksanakan.
Sebagai contoh paling mudah adalah hukum-hukum hudud dan jinayat yang diwajibkan dalam al-Quran. Semua hukum akan terlantar ketika tidak ada khalifah seperti sekarang. Dan ini pula di antara dalil wajibnya mengangkat seorang Imam. Imam al-Hasan al-Naisaburi berkata:
أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله ﴿ فاجلدوا ﴾ هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب .
Umat telah bersepakat bahwa pihak yang diseru dengan firman-Nya: (Maka cambuklah) adalah seorang Imam, hingga mereka beralasan dengannya atas wajibnya mengangkat seorang Imam. Sesungguhnya sesuatu perkara yang tidak sempurna sebuah kewajiban tanpanya, maka perkara itu hukumnya wajib.” (Al-Hasan bin Muhammad An-Naisaburi, Tafsir An-Naisaburi, V/465).
Tentang tugas khalifah dalam urusan tersebut, al-Imam Abu Zakari al-Nawawi rahimahullah juga berkata:
لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُومِينَ، وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا
Menjadi keharusan bagi umat adanya seorang imam yang bertugas menegakkan agama, menolong sunnah, membela orang yang didzalimi, menunaikan hak, dan menempatkan hak pada tempatnya (dalam Rawdhat al-Thâlibîn wa Umdat al-Muftîn, III/433).
Sementara menerapkan hukum-hukum Islam adalah kewajiban. Amat banyak ayat dan Hadits yeng menjelaskan hal ini. Seperti firman Allah Swt:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Maka putuskan hukum di antara mereka menurut apa yang diturunkan Alloh, dan jangan menuruti hawa nafsu mereka untuk meninggalkan kebenaran yang telah diturunkan padamu (QS al-Maidah [5]: 48).
Perintah seperti ini bertebaran dalam al-Quran, seperti QS al-Maidah [5]: 48-49, al-Nisa [4]: 59, 60, dan 65, al-Hasyr [47]: 7, al-Ahzab [33]: 36, al-Nur [24]: 63, dan lain-lain.
Kewajiban itu berlaku untuk seluruh manusia sejak diutusnya Rasulullah saw hingga hari Kiamat. Tak ada beda antara orang Arab dengan orang Eropa, Orang Maroko dengan orang Indonesia. Sebab, Rasulullah saw diutus seluruh manusia tanpa terkecuali (lihat QS Saba` [34]: 28 dan  al-A”raf [7]: 158).
Jelaslah bahwa menerapkan hukum Islam adalah kewajiban dari Allah Swt. Dan itulah tugas utama seorang khilafah. Maka, bagaimana mungkin mendirikan khilafah di Indonesia dianggap sebagai pemberontakan kepada Allah Swt?
Bisakah dinalar dengan akal sehat: Allah Swt memerintahkan kepada hamba-Nya untuk mengerjakan sebuah kewajiban, kemudian Dia pula menyebut orang-orang yang mengerjakannya  sebagai pemberontak kepada-Nya?
Mestinya yang dapat diterima oleh akal sehat adalah yang bertindak sebaliknya. Sudah jelas bahwa Allah Swt telah memerintahkan manusia untuk tunduk dan patuh kepada syariah-Nya. Siapa pun yang membangkang, menolak, menghalangi, dan memusuhi; maka merekalah  yang lebih layak disebut memberontak kepada Allah Swt.
Masih bingung juga?
Semoga Allah Swt memberikan hidayah kepada kita sehingga tidak terbingungkan oleh pernyataan-pernyataan nyleneh, walaupun dilontarkan seorang ahli. WaL-lâh a’lam bi al-shawab. (Rokhmat S. Labib).

KEBIJAKAN “ANTI ISLAM” LARANG CADAR, WAJIB DITOLAK!


KEBIJAKAN “ANTI ISLAM” LARANG CADAR, WAJIB DITOLAK!

Tanggapan Atas Kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yang Melarang Mahasiswi Bercadar

Oleh : Achmad Fathoni | Direktur el-Harokah Research Center
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan pembinaan terhadap 41 mahasiswi yang memakai cadar dalam proses belajar mengajar di kampus. Dalam proses konseling, menurut Yudian, mahasiswi bercadar itu akan dipanggil satu per satu oleh tim konseling. “Pembinaan dalam bentuk konseling itu dilakukan agar mahasiswi bersangkutan tidak lagi memakai cadar untuk kepentingan ideologi atau aliran tertentu,” kata Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Yudian Wahyudi kepada wartawan di Yogyakarta, Senin (5/3). Tim konseling itu beranggotakan beberapa dosen dari berbagai keilmuan. Selain itu, tim juga akan memanggil orang tua mahasiswi yang memakai cadar tersebut.  “Konseling akan dilakukan beberapa kali. Jika mahasiswi bercadar itu telah diberikan konseling selama beberapa kali tetapi tidak ada perubahan, kami akan memepersilakan mereka untuk pindah kampus, “ katanya (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/03/06/p54mza330-uin-kalijaga-jika-tak-mau-lepas-cadar-silakan-pindah-kampus).
Tentu saja, kebijakan “Larangan Cadar” tersebut patut disayangkan oleh publik, terutama umat Islam. Pasalnya kebijakan serampangan, gegabah, dan tendensius tersebut sangat kental nuansa politik “Anti Islam” atau yang dikenal “Islam Phobia” yang memang sangat marak dan gencar justru di perguruan tinggi Islam. Yang memang selama empat dekade terakhir, proses sekularisasi ajaran Islam di sana bak jamur di musim hujan. Puncaknya adanya pada era tahun 2000-an ada gerakan yang dikenal dengan JIL (Jaringan Islam Liberal), yang banyak dimotori oleh aktivis dari berbagai Perguruan Tinggi Islam. Meski akhirnya, banyak pihak menentang gerakan JIL, yang sangat antipati dengan berbagai pemikiran dan hukum Islam. Bahkan mereka sering mengkritik dan menggugat hukum-hukum Islam yang sudah baku. Misalnya, menolak keras formalisasi syariah Islam, mendorong reaktualisasi hukum Islam, menggugat hukum waris, menyerang hukum Poligami, dan tentu masih banyak yang lainnya.
Nah, sebenarnya kasus pelarangan memakai cadar tersebut tidak terlepas dari agenda sekularisasi hukum Islam yang sangat digencarkan di Perguruan Tinggi Islam, termasuk di dalamnya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dipandang dari sudut manapun, kebijakan melarang mahasiswi memakai cadar adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Sekiranya Sang Rektor sedikit saja mau berpikir objektif, apa kerugian yang dialami oleh UIN Sunan Kalijaga, jika mahasiswinya ada yang memakai cadar? Apakah ada kerusakan gedung atau ada fasilitas kampus yang roboh gara-gara adanya mahasiswi yang pakai cadar? Atau adakah yang terluka parah dengan adanya mahasiswi yang memakai cadar? Tentu saja, jawabannya tidak ada sama sekali. Lalu dengan dasar apa Rektor melarang bahkan akan mengeluarkan mahasiswi yang tetap pakai cadar. Seharusnya Sang Rektor bisa memahami bahwa “memakai cadar atau niqab” merupakan bagian dari khasanah hukum Islam, fiqih Islam, atribut Islam, dan hasil pemikiran Islam, yang tidak bisa dilarang oleh siapapapun, kapanpun, dan dimanapun. Termasuk di antaranya Sang Rektor UIN Sunan Kalijaga.
Yang jelas, kebijakan arogan “anti Islam” tersebut sangat menyakitkan umat Islam, terutama muslimah dan mahasiswi Islam di sana. Sementara di saat yang sama, banyak mahasiswi berpakaian minim, ketat, dan mengumbar aurat, bahkan di antaranya melakukan pergaulan bebas dibiarkan begitu saja oleh Rektor, tidak ada satupun aturan atau bahkan larangan keras terhadap perilaku civitas kampus yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum Islam itu. Bukankah seharusnya Perguruan Tinggi Islam itu lebih konsen memberantas dan menindak tegas mahasiswa yang memakai baju yang tidak Islami, semisal: baju ketat, pakaian minim, dan mengumbar aurat, serta yang mereka yang melakukan pergaulan bebas laki-laki dan perempuan. Itu perilaku yang seharusnya dilibas dan diberantas oleh Sang Rektor, bukan mahasiswi yang memakai cadar. Itu namanya salah alamat.
Sementara di pihak lain, Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi, menilai bahwa pemakaian cadar merupakan hak dari setiap orang. “Itu kan hak orang, jangan sampai diganggu gugat. Yang penting itu saja. Dia mau (memakai) jilbab, mau yang lain, silakan, itu hak orang,” ujar Menteri Riset Dikti Mohamad Nasir di Istana Negara, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018. Sebagaimana diberitakan www.viva.co.id (5/3/2018). Jadi, sebaiknya Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu segera menghentikan dan menganulir kebijakan yang tidak populis, yang sejatinya kontra produktif dengan tujuan keberadaan Perguruan Tinggi Islam, yakni mencetak para ilmuan yang mempunyai wawasan Islam yang luas dan mendalam, menjadi pewaris para ulama’, dan mewujudkan lulusan yang berakhlakul karimah, yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan yang adil dan bertanggung jawab, sebagaimana diperintahkan oleh Agama Islam. Wallahu a’lam.[]
Pengobatan Karomah Wali


Menyembuhkan Insyaallah Penyakit Medis dan Non Medis, 
1, Rukiyah 
2. Bekam 
3. Totok Syaraf, 

4. Totok Aura wajah, dll.

Untuk Konsultasi dan Pengobatan Langsung Hubungi

KH. Ibnu Suhada (  Abu  Amir ) Telp 085216086856/087716352298

Catatan Persidangan PTUN Jakarta, antara HTI vs Kemenkumham

TEROR TERHADAP AJARAN ISLAM KHILAFAH

Catatan Persidangan PTUN Jakarta, antara HTI vs Kemenkumham




Oleh: Ahmad Khozinudin, SH |Koordinator Koalisi 1000 Advokat Bela Islam
Pada sidang lanjutan sengketa TUN di PTUN Jakarta (8/3/2018), antara HTI vs Kemenkumham, pihak Kemenkumham menghadirkan ahli Prof. Drs. YUDIAN WAHYUDI, MA., Ph.D, yang menjabat Guru Besar/ Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Ahli adalah orang yang sebelumnya membuat gaduh jagat sosmed, karena dianggap telah melecehkan ajaran Islam sehubungan dengan kebijakan yang dibuat di UIN Sunan Kali Jaga (SKJ), terkait pembinaan (baca: pelarangan) bagi mahasiswi UIN SKJ yang mengenakan Niqob (cadar) di lingkungan kampus.
Dalam keterangannya, ahli menyebut Khalifah bukan pemimpin Khilafah, Khalifah adalah status terkait keahlian. Khalifah, bisa hadir dalam sistem apapun. Ahli juga menyebut Donald Trump sebagai Khalifah terkuat saat ini. Jokowi, disebut Khalifah level nasional.
Yang paling Ngaco, ahli menyebut proses peralihan kekuasaan dalam Islam dari satu Khalifah ke Khalifah yang lain atas sebab “Perang Tanding”.
Khalifah Abu Bakar RA menjadi Khalifah menggantikan Rasulullah SAW, karena menang perang tanding. Umar RA menjadi Khalifah  menggantikan Abu Bakar RA karena menang perang tanding. Utsman RA menjadi Khalifah  menggantikan Umar RA karena menang perang tanding. Ali RA menjadi Khalifah  menggantikan Utsman  RA karena menang perang tanding. Begitu seterusnya.
Bahkan, ahli juga menyimpulkan runtuhnya keKhilafahan Islam di Turki Utsmani pada Tahun 1924 M adalah karena umat Islam kalah perang tanding.
Istilah “perang tanding” yang diintrodusir ahli sepertinya hal biasa, hanya ungkapan majazi untuk mengungkapkan suatu fakta atau realita. Namun, jika ditelan mentah oleh publik, ungkapan “perang tanding” sebagaimana di dengungkan secara berulang dalam sebuah forum pengadilan akan menimbulkan kesesatan pemikiran (fitnah) terhadap ajaran Islam Khilafah.
Beberapa bahaya penyesatan opini dan pemikiran yang berpotensi timbul, jika frasa “perang tanding” ini tidak segera diluruskan ditengah-tengah umat, diantaranya sebagai berikut :
Pertama, perang tanding memiliki konotasi negatif. Dalam konteks kekuasaan, perang tanding lebih condong pada upaya perebutan kekuasan yang didasari syahwat politik (keinginan kuat untuk menjadi penguasa).
Kekuasaan yang diperoleh dari perang tanding bisa juga dimaknai kekuasan yang diperoleh berdasarkan pemaksaan dan bukan atas keridlaan. Kekuasaan diambil alih dengan menggunakan pendekatan “kuasa” bukan logika, apalagi sebuah kesepakatan politik.
Padahal, umat Islam paham proses diskusi politik di Saqifah Bani Saidah itu adalah musyawarah (syuro), yang didasari atas urgensi adanya pengganti Rasulullah SAW untuk melanjutkan kepemimpinan negara Islam (bukan sebagai Nabi). Syuro adalah aktivitas meminta pendapat terbaik, yang kemudian dikukuhkan dalam sebuah kesepakatan (keputusan).
Hasil Syuro menyepakati Abu Bakar sebagai pengganti (Khalifah) Rasulullah. Keputusan Syuro dibuat berdasarkan pilihan penuh keridlaan dan bukan atas paksaan.
Khalifah Abu Bakar menjadi Khalifah setelan Ridlo untuk dibaiat sebagai pengganti Rasul, sementara para sahabat yang hadir dalam forum musyawarah di Saqifah Bani Saidah memberikan kekuasaan kepada Abu Bakar atas mufakat, bukan sebab paksaan. Jadi, bukan atas dasar perang tanding sebagaimana dituduhkan ahli.
Kedua, akad untuk memberikan kekuasaan Islam (Khalifah) itu adalah dengan Bai’at. Bukan dengan perang tanding.
Bai’at adalah akad pemberian kekuasaan dari umat baik secara langsung atau melalui wakilnya, yang diberikan kepada Khalifah untuk menerapkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.
Abu Bakar asy Syidik menjadi Khalifah bukan sebab keputusan musyawarah saja, tetapi setelah musyawarah itu ditindaklanjuti dengan akad Bai’at. Bai’at dari para sahabat yang mengikuti musyawarah (Syuro) di Saqifah Bani Saidah, yang menjadikan Abu Bakar legal (sah) menjadi Khalifah.
Bahkan, Imam Ali Karomallahu Wajhah segera ikut berdesakan untuk ikut memberikan Bai’at kepada Abu Bakar asy siddik, meskipun beliau tidak mengikuti musyawarah (Syuro). Artinya, Ali RA juga ridlo terhadap keputusan musyawarah sahabat-sahabat yang sepakat membaiat Abu Bakar Asy Siddik.
Jadi, satu tuduhan jahat dan amat keji terhadap Para Sahabat (semoga Allah SWT meridloi mereka) jika ada ungkapan yang menyatakan Abu Bakar RA, Umar RA, Utsman RA, Ali RA, memperoleh posisi sebagai Khalifah sebab perang tanding.
Ketiga, sebenarnya diskursusnya bukan sekedar terhadap Khilafah, tetapi terhadap ajaran Islam. Khilafah wajib, itu berdasarkan dalil, baik Al Quran, As Sunnah, serta apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa Ijma’ dan Qiyas Syar’i.
Artinya, menuding jabatan Khalifah diperoleh melalui perang tanding adalah tuduhan keji yang tidak saja dialamatkan kepada HTI. Tudingan itu adalah tuduhan keji terhadap Al Quran dan As Sunnah, tuduhan terhadap seluruh kaum muslimin, dan ini adalah bentuk penentangan nyata kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dari uraian tersebut diatas, maka keterangan ahli yang menyebut kekuasaan Islam (Khalifah) itu diperoleh melalui perang tanding adalah bentuk teror publik terhadap ajaran Islam.
Menuding Khilafah diperoleh melalui perang tanding, adalah fitnah keji dan melukai perasaan kaum muslimin yang mengimani agamanya, dan hanya mau berhukum dengan hukum yang berasal dari Allah SWT. Padahal, tidak mungkin menerapkan syariah Islam secara kaffah, kecuali dengan institusi Khilafah.
Sampai disini, sebenarnya penulis bisa memahami mengapa ahli memberikan keterangan nyeleneh sebagaimana diuraikan di pengadilan. Sebab, untuk urusan Niqab (cadar) saja ahli dalam kapasitasnya sebagai Rektor juga mengeluarkan pendapat yang kontroversi, menentang pendapat para ulama tentang Hukum Niqob. Jadi, lumrah saja jika dalam persidangan di PTUN Jakarta ahli memberikan keterangan kontroversi seputar Khilafah dengan ujaran “perang tandingnya”. [].