Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Jumat, 02 Juni 2017

Perintah Umroh dan Haji kepada Nabi Muhammad


Perintah Umroh dan Haji kepada Nabi Muhammad

Perintah menunaikan ibadah haji turun pada tahun ke-9 Hijrah sesuai firman Allah dalam QS Ali Imron 96-97:
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Walaupun ibadah haji merupakan syariat Nabi Ibrahim sebagaimana yang diajarkan Allah kepada beliau, namun Rasulullah Muhammad saw telah memperbaharui perintah ibadah haji dengan menunjukkan cara manasik yang benar dan membersihkannya dari kemusyrikan bada ditinggal Nabi Ibrahim as.

Kalaupun ada kesamaan ritual ibadah haji dengan jaman jahiliyah, Rasulullah Saw telah menghilangkan unsur syiriknya. Para sahabat mulanya khawatir ketika diperintahkan melaksanakan sa’i, karena di masa jahiliyah menjadi tempat berhala takut bercampur dengan kemusyrikan dan perbuatan Jahiliyah. Namun Allah menghapus kekhawatiran tersebut dalam firmannya :

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati. Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”. (QS Al Baqarah 158).

Pertolongan Itu Datangnya Dari Allah

Digital Printing


Sablon Kain

Pertolongan Itu Datangnya Dari Allah

Oleh: KH Yasin Muthahhar (Pimpinan Ponpes Al-Abqory-Banten)

(إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللَّهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ ۖ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ ۗ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ)
[سورة آل عمران 160]
Saudaraku para pejuang… Pertolongan itu datangnya dari Allah. Jika Allah telah menolong kita maka tidak akan ada pihak manapun yang bisa mengalahkan kita. Sebaliknya, jika kita dihinakan Allah maka tidak ada pihak manapun yang bisa menolong kita… Itulah poin pertama dari ayat tersebut
Poin kedua adalah pertolongan itu akan datang jika kita total tawakal kepada Allah. Pertolongan akan datang bukan karena kehebatan kita, bukan karena jumlah kita, bukan karena kepintaran kita, bukan karena dukungan manusia, bukan karena viralnya status kita.. Pertolongan akan Allah berikan kepada orang yang berjuang dijalan Allah, ikhlas, istiqomah, sabar dan bertawakal kepada Allah.
Karena itu Wahai para pejuang, yang harus diviralkan bukan hanya status kita agar mendapat dukungan dari penduduk bumi, yang lebih penting lagi kita harus viral di kalangan penduduk langit, sehingga Malaikat akan mendoakan dan diturunkan Allah untuk membantu kita…
Dengan kondisi seperti sekarang ini seharusnya kita semakin dekat dengan Allah, mari kita adukan masalah yang kita hadapi kepada Allah. Mari kita adukan para penghalang dakwah itu kepada Allah, al Jabbar, al Qahhaar, biar Allah menyelesaikan mereka dengan caraNya.
Ingatlah saudaraku Rasulullah SAW sebelum mendapatkan nushrah dari Ahlul Quwwah, beliau mengalami penindasan yang luar biasa. Apa yang beliau SAW lakukan? Selain mencari himayah dakwah dari penduduk bumi. Beliau juga mengajarkan kita bertawajjuh, bermunajat kepada Allah. Ingatlah bagaimana Beliau SAW bermunajat kepada Allah saat diusir dari Thaif. Mari kita amalkan doa beliau tersebut, semoga pertolongan Allah segera bisa kita Raih. Viralkan doa ini di kalangan penduduk bumi dan langit…
اللهم انا نَشْكُوْ إليك ضَعْفَ قُوَّتِنَا، وَقِلَّةَ حِيْلَتِنا، وَهَوَانَنَا عَلى النَّاسِ. يا أرحم الراحمين  أَنْتَ رَبُّ الْمُسْتَضْعَفِينَ وأنت ربُّنا. إِلَى مَنْ تَكِلُنا؟ إِلَى عَدُوٍّ مَلَكْتَهُ أُمُوْرَنا، أَمْ إلى بَعِيْدٍ يَتَجَهَّمُنَا؟ إِنْ لَمْ يَكُنْ بِكَ غَضَبٌ عَلَيْنَا فَلاَ نُبَالِيْ. وَلكِنْ عَافِيَتُكَ أَوْسَعُ لَنَا. نَعُوْذُ بِنُوْرِ وَجْهِكَ الَّذِيْ أَشْرَقَتْ بِهِ الظُّلُمَاتُ، وَصَلُحَ عَلَيْهِ أَمْرُ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، أَنْ تُنْزِلَ بِنَا غَضَبَكَ، أَوْ تُحِلَّ عَلَيْنَا سُخْطَكَ. لَكَ الْعُتبْىَ حَتَّى تَرْضَى، وَلاَ حَولَ ولا قوة إلّا بك
Ya Allah sungguh hanya kepada-Mu, kami mengadukan lemahnya kekuatan kami, sedikitnya upaya kami dan hinanya kami di hadapan manusia. Wahai Yang Paling Penyayang di antara yang penyayang. Engkau adalah Tuhan pelindung orang-orang yang lemah, Engkau adalah Tuhan Pelindung kami. Kepada siapa Engkau akan menyerahkan kami,  kepada musuh yang Engkau berikan kekuasaan  terhadap urusan-urusan kami? atau kepada orang dari jauh yang bermuka masam terhadap kami, jika engkau tidak murka kepada kami, maka kami tidak peduli dengan itu semua.  Namun keselamatan dari-Mu lebih luas bagi kami. Kami berlindung dengan cahaya wajahmu yang karenanya segala yang gelap menjadi terang benderang, yang karenanya urusan dunia dan akhirat menjadi beres, kami berlindung kepada-Mu dari Engkau turunkan kemarahan-MU kepada kami atau Engkau timpakan murka-Mu kepada kami. Hanya milik-Mu lah segala akibat yang baik hingga Engkau Ridho kepada kami. Tidak ada peralihan kondisi dan kekuatan kecuali karena Engkau Ya Rabb.[]

Benarkah Khilafah Hanya 30 Tahun?

Digital Printing


Spanduk Kain

Benarkah Khilafah Hanya 30 Tahun?

Sebagian orang berpendapat bahwa Khilafah itu hanya berlangsung 30 tahun sesudah wafatnya Rasulullah SAW dan setelah itu berubah menjadi sistem kerajaan. Oleh karena itu, kata pendapat itu, Khilafah itu sudah lenyap sejak lama dan tidak perlu dihidupkan lagi. Benarkah pendapat demikian itu?
Jawaban untuk pertanyaan tersebut terdapat pada 3 (poin) berikut :
Pertama, memang benar ada hadits yang menjelaskan bahwa Khilafah berlangsung 30 tahun, tetapi yang dimaksud adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu Khilafah di masa Khulafa`ur Rasyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali).
Dalilnya sabda Nabi SAW :

الخلافةُ في أمَّتي ثلاثونَ سنَةً ثُمَّ ملكٌ بعدَ ذلكَ

”Khilafah di tengah-tengah umatku berlangsung 30 tahun, kemudian [menjadi Khilafah seperti] kerajaan setelah itu.” (al khilaafah fii ummaty tsalaatsuuna sanatan tsumma mulkun ba’da dzaalika). (HR Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, no 2326; Ahmad, Al Musnad, Juz V, hlm. 313; An Nasa`i, Sunan An Nasa`i Al Kubra, no 8155). Hadits ini menunjukkan Khilafah di tengah umat Islam berlangsung 30 tahun, tanpa menjelaskan sifat Khilafah itu seperti apa.
Namun ada hadits lain yang menjelaskan sifat Khilafah yang berlangsung 30 tahun itu, yaitu Khilafah yang mengikuti metode kenabian, sebagaimana sabda Nabi SAW :

خلافة النبوة ثلاثون سنةً، ثم يؤتي اللّه الملك أو ملكه من يشاء

”Khilafah yang mengikuti kenabian berlangsung 30 tahun, kemudian Allah memberikan kekuasaan itu atau kekuasaan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (khilaafah an nubuwwah tsalaatsuuna sanatantsumma yu’tillahu al mulka aw mulkahu man yasyaa`u). (HR Abu Dawud, no 4646).
Jika pemahaman dari hadits pertama dan hadits kedua digabungkan, diperoleh kesimpulan bahwa yang berlangsung selama 30 tahun itu adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu Khilafah di masa Khulafa`ur Rasyidin.
Imam Al Baghawi dalam kitabnya Syarah As Sunnah menjelaskan :

قوله : الخلافة ثلاثون سنة قال حميد بن زنجوية : يريد أن الخلافة حق الخلافة إنما هي للذين صدقوا هذا الاسم بأعمالهم ، وتمسكوا بسنة رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) من بعده

“Sabda Nabi SAW,’Khilafah itu berlangsung 30 tahun’, artinya sebagaimana perkataan Humaid bin Zanjawaih,’Yang dimaksud adalah Khilafah yang sebenar-benarnya Khilafah, yaitu Khilafah yang hanya terwujud bagi para khalifah yang perbuatannya memang sesuai dengan nama ini (khilafah) dan yang berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah SAW setelah beliau.” (Imam Al Baghawi, Syarah As Sunnah, Juz XIV, hlm. 75).
Lalu setelah 30 tahun apakah berarti Khilafah telah berakhir dan berubah menjadi sistem kerajaan (al mulk)? Jawabnya, setelah 30 tahun  Khilafah tidak berubah menjadi sistem kerajaan, melainkan tetap sebagai Khilafah hanya saja mengalami perubahan sifat dari Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah menjadi Khilafah ‘ala manhaj al mulk (Khilafah yang mengikuti metode kerajaan), karena mengikuti sebagian ketentuan sistem kerajaan. Dalam Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah, khalifah berkuasa karena dipilih oleh umat, sedang dalam Khilafah ‘ala manhaj al mulk, khalifah berkuasa karena mewarisi kekuasaan khalifah sebelumnya melalui sistem putera mahkota (wilayatul ‘ahdi). (Hisyam Al Badrani, An Nizham As Siyasi Ba’da Hadm Al Khilafah, hlm. 12-16).
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmuu’ Al-Fatawa mengutip Qadhi Abu Ya’la yang menjawab pertanyaan seseorang apakah setelah masa 30 tahun Khilafah telah berubah menjadi kerajaan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Kata Ibnu Taimiyyah  :

فأجابَ القاضي أبو يعلى: بأنه يحتملُ أن يكون المرادُ به [ الخلافَةُ ] التي لا يشوبُها مُلكٌ بعده [ ثَلاَثُونَ سَنَةً ] وهكذا كانت خلافةُ الخلفاء الأربعة. وخلافةُ معاوية قد شابَها الملكُ، وليس هذا قَادحاً في خلافتهِ

“Qadhi Abu Ya’la menjawab bahwa ada kemungkinan yang dimaksud dengan “Khilafah” dalam hadits Khilafah itu berlangsung 30 tahun, adalah Khilafah yang tidak terpengaruh oleh kerajaan setelah wafatnya Nabi SAW. Sedang yang dimaksud “berlangsung 30 tahun” adalah Khilafah dari para khalifah yang empat. Adapun Khilafah Mu’awiyah telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini tidaklah membuat cacat kekhalifahan Mu’awiyah.” (wa khilaafatu mu’aawiyah qad syaabaha al mulku wa laisa haadza qaadihan fii khilaafatihi). (Ibnu Taimiyah, Majmuu’ Al-Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 18).
Kesimpulannya, tidak benar bahwa Khilafah hanya berlangsung 30 tahun dan setelah itu berubah menjadi kerajaan. Yang berlangsung 30 tahun adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah) dan setelah itu tetap Khilafah tetapi telah menyimpang dari metode kenabian dengan mengikuti metode kerajaan (Khilafah ‘ala manhaj al mulk) dengan menerapkan pewarisan kekuasaan. (Hisyam Al Badrani, An Nizham As Siyasi Ba’da Hadm Al Khilafah, hlm. 31).

Kedua, tidak benar bahwa Khilafah hanya 30 tahun dan setelah itu berubah menjadi kerajaan. Karena terdapat hadits yang menyatakan bahwa khalifah yang sebenarnya (lurus) itu ada 12 (dua belas) orang yang semuanya dari Quraisy. Dalam Shahih Muslim terdapat hadits sebagai berikut :

عن جابر بن سمرة. قال:  دخلت مع أبي على النبي صلى الله عليه وسلم. فسمعته يقول (إن هذا الأمر لا ينقضي حتى يمضي فيهم اثنا عشر خليفة). قال: ثم تكلم بكلام خفي علي. قال فقلت لأبي: ما قال؟ قال (كلهم من قريش).
“Dari Jabir bin Saurah, dia berkata,”Aku masuk bersama ayahku menemui Nabi SAW. Lalu aku mendengar Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya urusan ini (kekuasaan umat Islam) tidak akan berakhir hingga berlalu di tengah-tengah mereka dua belas orang khalifah.” Lalu Nabi SAW berbicara dengan perkataan yang samar bagi saya. Lalu aku (Jabir bin Samurah) bertanya kepada  ayahku,”Apa kata Nabi SAW?” Nabi SAW,”Semuanya adalah dari golongan Quraisy.” (HR Muslim, no 1821)
            Hadits ini menunjukkan bahwa khalifah-khalifah yang baik (lurus) di tengah umat Islam akan ada 12 (dua belas) orang khalifah yang semuanya dari golongan Quraisy. Jika hadits ini dikaitkan dengan hadits bahwa Khilafah hanya berlangsung 30 tahun dengan hanya empat khalifah, artinya adalah setelah 30 tahun bukan berarti tidak ada khalifah lagi, tetapi sebaliknya masih akan ada khalifah-khalifah lainnya yang jumlahnya akan mencapai 12 orang khalifah.
Jadi hadits ini menegaskan, bahwa tidak benar Khilafah hanya 30 tahun dan setelah itu Khilafah lenyap dari muka bumi dan berganti menjadi kerajaan. Yang benar, setelah 30 tahun Khilafah itu tetap ada, dan khalifah-khalifah yang baik atau lurus itu akan terus ada di tengah umat Islam hingga berjumlah 12 orang khalifah.

Ketiga, andaikata benar Khilafah hanya 30 tahun dan setelah itu Khilafah punah dan berganti menjadi kerajaan, andaikata ini benar, tidak berarti hukum wajibnya Khilafah juga terhapus (mansukh) sehingga hukumnya tidak wajib lagi untuk muslim di zaman sekarang. Hal ini terbukti dari perkataan para imam, seperti Imam Mawardi, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Asqalani, dan lain-lain, yang tetap menyatakan wajibnya mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslimin, walaupun para imam itu masa hidupnya sudah sangat jauh dari masa berakhirnya 30 tahun Khilafah setelah wafatnya Nabi SAW.
Dengan demikian, taruhlah memang Khilafah itu hanya berumur 30 tahun, maka ini tidak berarti kewajiban adanya Khilafah itu telah gugur dan umat Islam bebas memilih sistem pemerintahan sesuka mereka. Sesungguhnya wajibnya Khilafah tidaklah pernah gugur atau terhapus (mansukh), karena tidak terdapat dalil-dalil syar’i dari  Al Qur`an dan Hadits yang me-nasakh (menghapus) kewajiban Khilafah itu atas kaum muslimin. Kewajiban adanya Khilafah bagi umat Islam seluruh dunia merupakan kewajiban yang abadi dan terus berlangsung hingga Hari Kiamat nanti. Wallahu a’lam.[]