Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Senin, 24 Oktober 2016

Bersarnya Dosa Riba


«الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَ 
ْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»

Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya. (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).
Al-Hakim meriwayatkan hadis di atas di dalam Al-Mustadrak dari Abu Bakar bin Ishaq dan Abu Bakar bin Balawaih; keduanya dari Muhammad bin Ghalib, dari Amru bin Ali dari Ibn Abi ‘Adi, dari Syu‘bah, dari Zaid dari Ibrahim, dari Masruq, dan dari Abdullah bin Mas‘ud. Al-Hakim berkomentar, “Hadis ini sahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya.”
Al-Minawi menukil di dalam Faydh al-Qadîr, bahwa al-Hafizh al-‘Iraqi berkata (tentang hadits di tas), “Sanadnya sahih.”
Adapun al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas di dalam Su‘ab al-Imân dari Abu Abdillah al-Hafizh, dari Abu Bakar bin Ishaq, dari Muhammad bin Ghalib dari Amarah bin Ali, dari Ibn Abi Adi, dari Syu‘bah, dari Zubaid dari Ibrahim, dari Masruq, dan dari Abdullah bin Mas‘ud.
Hadis yang semakna juga diriwayatkan oleh Ibn al-Jarud dalam Al-Muntaqâ; Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abi Syaybah; Abd ar-Razaq dalamMushannaf Abd ar-Razâq; Abu Nu‘aim al-Ashbahani dalam Ma‘rifah ash-Shahâbah; Ibn Abi Dunya di dalam Dzam al-Ghîbah wa an-Namîmah; dan yang lain.
Makna Hadis
Kata ar-ribâ maksudnya adalah itsm ar-ribâ (dosa riba). Menurut ath-Thayibi, penetapan makna tersebut merupakan keniscayaan agar sejalan dengan makna kalimat: aysaruhâ mitslu an yankiha….
Kata bâb[an] maknanya adalah hûban(dosa). Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda:
«الرِّبَا سَبْعُوْنَ حُوْبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»
Riba itu (ada) 70 dosa. Yang paling ringan adalah (seperti) seorang laki-laki yang menikahi ibunya sendiri (HR Ibn Majah, al-Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Ibn Abi Dunya).
Kata hûb[an] artinya adalah al-itsm wa adz-dzunûb (dosa). Kata 73 itu—dalam riwayat lainnya dinyatakan 70, 72 dan 63—tidak menyatakan batasan jumlah tertentu, melainkan menunjukkan arti:banyak jenis dan tingkatannya. Karena iru, hadis di atas bisa dimaknai bahwa dosa riba banyak macam dan tingkatannya. Yang paling rendah adalah seperti dosa seseorang yang menzinai ibunya sendiri. Bahkan Abdullah bin Hanzhalah menuturkan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً »
Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR Ahmad dan ath-Thabrani).
Ibn Abbas juga menuturkan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«دِرْهَمٌ رِبًا أَشَدُّ عَلَى اللهِ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً. وَقَالَ : مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ»
Satu dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat daripada 36 kali berzina dengan pelacur. (Ibn Abbas berkata) dan Beliau bersabda, “Siapa saja yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya.” (HR al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Asy-Syaukani, dalam Nayl al-Awthâr, berkata, Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk kemaksiatan yang paling berat. Sebabnya, kemaksiatan yang menandingi bahkan lebih berat daripada kemaksiatan zina, yang merupakan perbuatan yang sangat menjijikkan dan sangat keji, tidak diragukan lagi, bahwa kemaksitan riba itu melampaui batas-batas ketercelaan.”
Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa riba termasuk kemaksiatan yang paling besar. Hal itu bisa dilihat dari:Pertama, orang yang mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya (QS 2: 275). Kedua, meninggalkan (sisa) riba dinilai sebaga

HIJRAH, SAATNYA BERUBAH!




Biro Iklan Aulia Advertising


Tak terasa, kita akan kembali bertemu dengan awal tahun baru hijrah. Kali ini kita akan memasuki tahun 1438 Hijrah. Sayang, pergantian tahun hijrah ini masih diiringi dengan keprihatinan kita atas sejumlah kondisi buruk yang menimpa umat Islam dalam segala aspek kehidupannya. Pergantian tahun hijrah, yang akhir-akhir ini selalu diperingati oleh sebagian kaum Muslim, justru sama sekali jauh dari esensi (hakikat)-nya, yakni perubahan! Ya, esensi hijrah adalah perubahan; dari kejahilian menuju cahaya Islam; dari kekufuran dan kemusyrikan menuju tauhid dan keimanan; dari darul kufur ke Darul Islam; dari tatanan kehidupan yang rusak dan bobrok ke tatanan kehidupan yang baik dan diliputi keberkahan. 
Karena itu tentu penting bagi umat Islam untuk kembali merenungkan hakikat hijrah yang esensinya adalah perubahan. 

Makna Hijrah
Dwitama Spanduk Advertising

Hijrah secara bahasa berasal dari kata hajara yang berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu keadaan ke keadaan yang lain (Lisân al-‘Arab, V/250; Al-Qâmûs al-Muhîth, I/637). Para fukaha lalu mendefinisikan hijrah sebagai: keluar dari darul kufur menuju Darul Islam (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276). Darul Islam adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam). Karena itu para fukaha biasa menggunakan istilah Darul Islam dan darul kufur. Frasa Darul Islam, misalnya, terdapat dalam kitab-kitab fikih Syafiiyah seperti: Rawdhah ath-Thâlibîn (I/129), Al-Umm (III/30), I‘ânah ath-Thâlibîn (IV/233), Fath al-Wahhâb (I/112), dll. 

Masyarakat Sebelum Hijrah 
Masyarakat Arab sebelum Rasulullah saw. hijrah adalah masyarakat Jahiliah. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah aspek. 
*Pertama:* Aspek akidah. Akidah masyarakat Arab saat itu penuh dengan kemusyrikan. Di antara mereka ada yang menyembah malaikat, jin, ruh terdahulu, binatang dan berhala. 
*Kedua:* Aspek sosial. Kehidupan sosial Makkah saat itu dicirikan dengan kebobrokan moral yang luar biasa. Rata-rata dari mereka adalah peminum arak, tukang mabuk. Pelacuran dan perzinaan di Jazirah Arab saat itu adalah hal biasa. Kebiadaban bangsa Arab saat itu bahkan sampai melampau batas kemanusiaan. Anak-anak perempuan yang baru lahir dibenamkan hidup-hidup ke dalam tanah (Lihat: QS at-Takwir: 8-9). 
Ketiga: Aspek ekonomi. Bisnis yang dilakukan bangsa Arab saat itu sangat kental dengan riba. Bahkan pinjaman dengan bunga yang berlipat ganda (riba fadhl) telah menjadi tradisi mereka. 
Keempat: Aspek politik. Secara politis bangsa Arab saat itu bukanlah bangsa yang diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain. Dua negara adidaya saat itu, Persia dan Kristen Byzantium, sama sekali tidak melihat Arab sebagai sebuah kekuatan politik yang patut diperhitungkan. 

Masyarakat Pasca Hijrah 
Setelah Rasulullah saw. berhijrah dari Makkah ke Madinah, kemudian beliau membangun Daulah Islamiyah (Negara Islam) di sana, keadaan masyarakat Arab pasca hijrah berubah total. Negara Islam yang dibangun Baginda Nabi saw. berhasil menciptakan masyarakat Islam, dari sebelumnya masyarakat Jahiliah. Faktanya, masyarakat Madinah bentukan Nabi saw.—melalui institusi Negara Islam yang beliau dirikan—adalah masyarakat yang benar-benar berbeda karakternya dengan masyarakat Arab Jahiliah sebelum Hijrah. *Pertama:* Dari sisi akidah. Yang dominan saat itu adalah akidah Islam. Bahkan akidah Islam menjadi satu-satunya asas negara dan masyarakat. Karena itu meski saat itu terdapat kaum Yahudi dan Nasrani, aturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat secara keseluruhan adalah aturan (syariah) Islam. 
*Kedua:* Dari sisi sosial. Kehidupan sosial saat itu penuh dengan kedamaian dan ketenteraman serta jauh dari ragam kemaksiatan. Perjudian diperangi. Perzinaan diberantas. Segala bentuk kemaksiatan dan kriminalitas dibabat habis melalui penegakkan hukum Islam yang tegas. 
*Ketiga:* Dari sisi ekonomi. Saat itu ekonomi berbasis riba benar-benar dihapus. Penipuan dan berbagai kecurangan diberantas. Sebaliknya, cara-cara yang diakui syariah dalam meraih kekayaan dibuka seluas-luasnya. 
Keempat: Dari sisi politik. Pasca Hijrahlah sesungguhnya Islam dan kaum Muslim benar-benar mulai diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain. Negara Islam yang dibangun Nabi saw. benar-benar disegani, bahkan ditakuti oleh musuh-musuh Islam dan kaum Muslim. Bahkan sejarah telah membuktikan, pada akhirnya dua negara adidaya saat itu, Persia dan Byzantium, dapat ditaklukan oleh Daulah Islamiyah melalui jihad fi sabilillah. Dengan jihad yang dilancarkan oleh Daulah Islamiyah itulah hidayah Islam makin tersebar dan kekuasan Islam makin meluas. 

Jahiliah Modern
Dwitama Spanduk

Masyarakat saat ini sebenarnya sangat mirip dengan masyarakat Jahiliah sebelum Rasulullah saw. hijrah ke Madinah. Wajar jika sebagian ulama menyebut kondisi sekarang sebagai “Jahiliah Modern”. Dari sisi akidah, berbagai kemusyrikan dan ragam aliran sesat terus bermunculan. Di negeri ini, mencuatnya kasus Aa Gatot dan Kanjeng Dimas—melengkapi kasus-kasus sebelumnya seperti kasus Guntur Bumi, Eyang Subur, Lia Eden, dll—menunjukkan betapa sebagian umat ini masih percaya dengan orang-orang 'aneh ' berbaju syaikh, wali (bahkan mengaku nabi), guru spiritual, orang pintar, ahli hikmah; dll. 
Padahal mereka menyatukan penyembahan terhadap jin dengan berbagai tindak kejahatan seperti penipuan, pelecehan wanita, bahkan pesta narkoba! 
Dari sisi sosial, kebejatan moral (maraknya perzinaan, pornografi-pornoaksi, dll), tindakan kriminal (pencurian, perampokan, korupsi, pembunuhan, perjudian, narkoba, dll) terus menyeruak. 
Dari sisi ekonomi, riba masih menjadi basis kegiatan ekonomi. Demikian pula banyaknya transaksi-transaksi batil lainnya. Bahkan dalam hal riba, negara adalah pelaku utamanya dengan terus menumpuk utang luar negeri berbunga tinggi. Tahun ini utang negara kita sudah menembus angka Rp 4000 triliun lebih, dengan rata-rata bunga yang harus dibayar hanya dalam dua tahun (2016-2017) rata-rata Rp 200 triliun pertahun. 
Di bidang politik, fenomena Pilkada DKI yang menyita energi sebagian umat pastinya juga tidak akan menghasilkan kondisi yang lebih baik. Sebagaimana Pemilu atau sejumlah Pilkada sebelum ini, jelas umat hanya diperalat untuk kemudian dijadikan korban oleh para elit politik. Mereka kembali ditipu, dikhianati dan dizalimi pasca Pemilu atau Pilkada usai. Sepanjang tahun ini, nasib umat tidak berubah sekalipun rezim berganti. 
Dalam lingkup politik luar negeri, Dunia Islam tidak pernah diperhitungkan oleh negara-negara lain. Bahkan negeri-negeri Islam menjadi obyek penjajahan gaya baru oleh bangsa Barat. Irak, Afganistan Suriah porak-poranda oleh AS dan sekutunya. Palestina tetap dalam cengkeraman Zionis Israel. Konflik terjadi di berbagai negeri Islam karena campur tangan asing yang berkepentingan terhadap potensi-potensi strategisnya. Di negeri-negeri Barat diskriminasi atas umat Islam yang minoritas juga menjadi pemandangan saban hari. 

Perubahan Menuju Khilafah 
Percetakan Aulia Adv

Karena itu saat ini sebetulnya kaum Muslim, bahkan dunia, perlu membangun kembali Daulah Islamiyah atau Khilafah Islam, yang akan mampu mewujudkan kembali masyarakat Islam, sebagaimana yang pernah dibangun Nabi saw. pasca Hijrah. Khilafah akan mengantarkan umat ini meraih kembali kemuliaan dan kejayaannya, sebagaimana pada masa lalu. Khilafah akan menjadikan dunia ini bisa hidup kembali dalam keamanan, kedamaian, kemakmuran, keadailan, kesejahteraan dan keberkahan. Khilafahlah yang akan menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan sekaligus menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. 
Karena itu awal tahun Tahun Baru Hijrah dan hari-hari ke depan sejatinya adalah hari-hari untuk terus menggelorakan kebangkitan Islam menuju perubahan hakiki. Perubahan yang hakiki adalah perubahan yang dapat menyelesaikan secara tuntas seluruh persoalan kaum Muslim di dunia saat ini. Perubahan semacam itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan dua hal sekaligus. Pertama: Membangun kekuatan politik internasional, yakni Khilafah Islam, yang menyatukan seluruh potensi kaum Muslim, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusianya. Kedua: Menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam Khilafah Islam tersebut. Hanya dengan cara inilah kaum Muslim akan mampu mengakhiri kondisi buruknya di bawah kekuasaan sistem Kapitalisme global menuju kehidupan mulia dan bermartabat di bawah institusi global: Khilafah Islam. 
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ 
_Hukum Jahiliahkah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?_ *(TQS al-Maidah [5]: 50)*. [] 



*Komentar al-Islam:* 

Anak Laki-Laki Makin Rentan Terkena Kejahatan Seksual (Republika.co.id, 28/9/16) 

1. Tidak perempuan, tidak laki-laki. Dalam sistem sekular-liberal saat ini semua bisa jadi korban kejahatan. 
2. Maraknya kejahatan seksual—juga aneka kejahatan lainnya—membuktikan rezim dan sistem saat ini gagal menciptakan rasa aman bagi warganya. 
3. Hanya dengan penerapan syariah dan penegakkan Khilafah rasa aman akan benar-benar bisa dirasakan oleh setiap orang.

ISLAM MENGATUR POLITIK,



Dwitama Spanduk Advertising

ISLAM MENGATUR POLITIK

Akhir-akhir ini hubungan Islam dan politik kembali ramai dibicarakan, terutama menjelang Pilkada DKI. Seruan menolak pemimpin kafir dituduh sebagai seruan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) yang tidak pantas, apalagi kalau dibahas dalam khutbah-khutbah Jumat, ceramah agama, termasuk ibadah haji. Mereka menyebut hal itu sebagai “politisasi agama” yang berbahaya. Pemimpin harus dilihat dari kinerjanya, bukan dari agamanya, ujar mereka. 
Penggunaan Masjid Istiqlal baru-baru ini untuk melakukan penyadaran umat tentang kepemimpinan Islam dianggap sebagai *“politisasi agama”*. Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, sampai berujar “Saya minta kegiatan politik praktis di Masjid Istiqlal jangan dilakukan, makanya saya tidak datang. Saya sudah sampaikan nggak boleh Istiqlal dipakai untuk acara itu,” (Bbc.com, 20/9). 
Sudah sejak lama upaya memisahkan Islam dengan politik dilakukan secara sistematis dan gencar. Berbagai argumentasi disampaikan. Agama itu suci, sementara politik itu kotor. Kalau politik dikaitkan dengan agama, itu akan mengotori agama. Demikian kata mereka. Ada juga yang mengatakan, Islam bukanlah agama politik, tetapi agama ibadah dan akhlak. 

Politisasi Agama?

Menggunakan agama sebagai dasar politik dan pengaturan politik bukanlah politisasi agama. Itulah yang memang diperintahkan oleh Islam. Yang layak disebut “politisasi agama” adalah saat agama digunakan untuk kepentingan politik jangka pendek memenangkan Pemilu, lalu setelah menang Pemilu agama kemudian ditinggalkan. Inilah yang selama ini terjadi. Para elit politik cenderung mendadak islami menjelang Pemilu; mulai dari pakai kopiah (yang dianggap sebagai simbol pakaian islami), shalat Jumat keliling, kunjungan ke pesantren dan majelis taklim, dll. Namun, setelah menang Pemilu, semua simbol tersebut ditinggalkan. Mereka bahkan tetap menolak Islam sebagai dasar pengaturan politik dengan berbagai dalih. 
Bagaimana pula, misalnya, sikap terkait dengan kepemimpinan wanita dalam Islam. Ada pihak yang awalnya menolak karena Islam mengharamkan perempuan menjadi kepala negara, tiba-tiba bersikap sebaliknya. Argumentasi yang dibangun berdasarkan pada alasan keagamaan pula. Kata mereka, perempuan boleh menjadi kepala negara karena keadaan darurat. Sekali lagi, inilah yang layak dianggap sebagai “politisasi agama”. 
Politisasi agama adalah buah dari sistem demokrasi liberal yang busuk. Nader Hashemi, seorang Asisten Profesor dalam bidang kajian Timur Tengah dan Politik Islam, University of Denver, dalam bukunya, Islam, Sekularisme, dan Demokrasi Liberal, menyatakan, “Reinterpretasi (penafsiran kembali, red.) ide-ide keagamaan menjadi amat penting bagi kehidupan demokrasi liberal yang kondusif.” 
Demikianlah yang terjadi saat politik tidak diatur berdasarkan syariah Islam yang mulia, tetapi berdasarkan ideologi Kapitalisme, yang menjadikan manfaat sebagai asas terpenting. Politik hanya ditujukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi demi mempertahankan kekuasaan politik. Dalam politik seperti ini, sikap pragmatis dan menghalalkan segala cara—termasuk “politisasi agama”—menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari politik. 

Islam Mengatur Politik 

Dalam Islam politik bukanlah sesuatu yang kotor. Politik Islam tidak identik dengan rebutan kedudukan dan kekuasaan. Dalam bahasa Arab, politik berpadanan dengan kata sâsa-yasûsu-siyâsat[an]; artinya mengurusi, memelihara. Samih 'Athif dalam bukunya, As-Siyâsah wa As-Siyâsah Ad-Duwaliyyah (1987: 31), menulis bahwa politik (siyâsah) merupakan pengurusan urusan umat, perbaikan, pelurusan, menunjuki pada kebenaran dan membimbing menuju kebaikan. 

Karena itu, dalam Islam, politik amatlah mulia sehingga Islam dan politik tak bisa dipisahkan. Alasannya: Pertama, Islam adalah agama yang syâmil (menyeluruh) yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Syariah Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah ritual, moralitas (akhlak), ataupun persoalan-persoalan individual. Syariah Islam juga mengatur mu’âmalah seperti politik, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, dsb. Islam pun mengatur masalah ‘uqûbah (sanksi hukum) maupun bayyinah (pembuktian) dalam pengadilan Islam. Bukti dari semua ini bisa kita lihat dalam kitab-kitab fikih para ulama terkemuka yang membahas perbagai persoalan mulai dari thaharah (bersuci) hingga Imamah/Khilafah (kepemimpinan politik Islam). 
Percetakan Aulia Advertising

Dalam al-Quran, Allah SWT, bukan hanya mewajibkan shaum Ramadhan; kutiba ‘alaykum ash-shiyâm (QS al-Baqarah [2]: 183), tetapi juga mewajibkan hukum qishâsh dalam perkara pembunuhan; kutiba ‘alaykum al-qishâsh (QS al-Baqarah [2]: 78). Di dalam QS al-Baqarah [2]: 216 Allah SWT pun mewajibkan perang (jihad) dengan firman-Nya: kutiba ‘alaykum al-qitâl. Menurut para mufassir, semua frasa kutiba ‘alaykum dalam ayat-ayat tersebut memberikan makna furidha ‘alaykum. Al-Quran juga tak hanya membahas shalat, aqim ash-shalah (QS al-Baqarah [2]: 43), tetapi juga bicara ekonomi saat menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275], juga saat mewajibkan pendistribusian harta secara adil di tengah masyarakat (QS al-Hasyr [59]: 7). 
Kedua, apa yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah saw. saat menjadi kepala Negara Islam di Madinah menunjukkan hal yang jelas, bahwa Islam dan politik tak dipisahkan. Tampak jelas peran Rasulullah saw. sebagai kepala negara, sebagai qâdhî (hakim) dan panglima perang. Rasul saw. pun mengatur keuangan Baitul Mal, mengirim misi-misi diplomatik ke luar negeri untuk dakwah Islam, termasuk menerima delegasi-delegasi diplomatik dari para penguasa di sekitar Madinah. 
Masjid Nabawi sendiri pada masa Rasulullah saw. bukan hanya digunakan untuk urusan ibadah ritual, tetapi juga menjadi tempat Rasulullah saw. bermusyawarah bersama para Sahabatnya untuk membicarakan segala urusan rakyatnya, termasuk mengatur strategi perang. Hingga kini di Masjid Nabawi berdiri kokoh ustuwanah wufud (tiang delegasi). Di sinilah Rasulullah saw. menerima tamu-tamu kenegaraan. Posisinya paling ujung dari sudut mihrab tahajud. Terdapat pula ustuwanah haris (tiang penjaga). Di sinilah Ali bin Abi Thalib mengawal Rasulullah saw. dan ditugasi menyampaikan pesan kepada para tamu. 
Sayang, kini fungsi masjid mengalami penurunan. Tidak seperti pada masa Rasul saw. dan para khalifah sesudahnya, kebanyakan masjid saat ini hanya digunakan untuk ibadah ritual saja. Di negeri ini, proses depolitisasi masjid (menjauhkan masjid dari kegiatan politik Islam) sudah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda. Orientalis Belanda yang pura-pura masuk Islam, Snouck Hourgunje, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Belanda untuk melarang masjid-masjid dan umat Islam dari kegiatan politik. Dengan cara seperti itu Belanda bisa memastikan umat Islam tidak akan pernah bangkit dan mampu melakukan perlawanan terhdap penjajahan. Snouck yang dididik untuk mempelajari Islam tahu betul bahwa jika fungsi masjid sepenuhnya dipakai, bibit-bibit perjuangan yang muncul untuk melawan penjajah akan semakin sulit untuk dipadamkan. 
Alhasil, penting menyatukan Islam dan politik ini. Imam al-Ghazali dalam kitabnya, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, menyatakan, “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar…Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak punya pondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga niscaya akan musnah.” 
Ibnu Taymiyah juga menegaskan, “Jika kekuasaan terpisah dari agama atau jika agama terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ al-Fatawa, XXVIII/394). 

Wahai kaum Muslim: 
Sayang, politik Islam yang mulia telah diubah oleh paham sekularisme sedemikian rupa sehingga politik tersebut berwajah penuh kedustaan, penipuan, penyesatan dan pembodohan baik oleh penguasa maupun politisinya. Akibatnya, muncul anggapan bahwa politik itu kotor dan agama suci sehingga agama harus dipisahkan dari politik atau sebaliknya. Padahal tanpa agama perpolitikan merupakan hutan belantara. Karena itu dalam buku-buku fikih siyâsah dikenal kaidah: Islam adalah agama yang salah satu kandungannya politik (Al-Islâm dîn[un] minhu as-siyâsah). 
Dalam carut-marut politik seperti saat ini, keshalihan individual elit politik tentu tidak cukup dijadikan dasar pilihan politik; tidak cukup pula untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara ini. Sebab, masalah bangsa dan negara berakar pada sistemnya, yakni sistem Kapitalisme-sekular yang rusak. Inilah yang menjadi pangkal kerusakan dan kehancuran negara ini. 
Karena itu kita membutuhkan bukan sekadar pemimpin yang shalih, namun juga ideologi dan sistem yang sahih. Itulah ideologi (mabda’) Islam yang diterapkan dalam segala aspek kehidupan dalam institusi Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwah. AlLâhu Akbar! [] 


Komentar al-Islam: 
NU: Ahok tidak Pro Rakyat Kecil (Republika.co.id, 20/9). 
1. Begitulah, dalam sistem demokrasi, kekuasaan bersandar pada kekuatan para pemilik modal. Akibatnya, kebijakan penguasa lebih banyak menguntungkan mereka, bukan rakyat. 
2. Penguasa hanya peduli rakyat saat kampanye Pemilu. Itu pun hanya dengan menebar janji-janji kosong kepada rakyat. 
3. Saatnya umat mencampakkan sistem demokrasi, yang sudah terbukti banyak melahirkan para penguasa yang tidak pro rakyat, dan beralih pada sistem politik dan pemerintahan Islam. Itulah Khilafah.