Mau Pasang Iklan, Hub Biro Iklan, Aulia Advertising, Telp 0813 8468 1151
Aulia PROPERTY,MEMASARKAN BALE PERIGI, PURI SINAR PAMULANG, PESONA ALAM CIPUTAT, CLUSTER Tsb Ready Stock Telp 081384681151

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus

Menyelenggarakan Umrah Dan Haji Plus
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Selasa, 01 Maret 2016

KAJIAN TENTANG MELAKUKAN AMALAN YANG TIDAK ADA PERINTAH DAN LARANGAN, BOLEHKAH ?

Ada ungkapan kaidah fiqhiyah yg dijadikan hujjah andalan salafi wahabi terkait amalan yg tidak ada perintahnya itu adalah amalan bid’ah dan haram dilakukan sbb:
قاعدة: الأصل في العبادات التحريم. فلا يجوز للإنسان أن يتعبد لله -عز وجل- بعبادة، إلا إذا ورد دليل من الشارع بكون تلك العبادة مشروعة
Kaidah : Hukum asal ibadah adalah haram, tidak dibolehkan bagi manusia jika beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla sampai adanya dalil yg memerintahkan itu ibadah sebagai ibadah yg disyare’atkan.
Benarkah demikian? Imam Syafi’i berkata mengenai kaidah asal satu ibadah,
اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف
“Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil yg membolehkan atau melarangnya).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata,
أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف
“Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80).
Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata,
لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ
“Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaidah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam.
Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan,
الأصل في العبادات التوقيف
“Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).”
Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah,
أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ
“Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.”
Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata,
إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ
“Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17)
Setelah memperhatikan pandangan dan pendapat para ulama diatas tentunya kita memahami bahwa ternyata amalan ibadah itu tawqif, artinya belum diketahui apakah amalan tersebut itu wajib, haram, sunah atau mubah?
Untuk mengetahui sebuah ibadah itu wajib, haram, sunah atau mubah semua bermuara pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yg tentunya dalam memahaminya harus mengikuti penjelasan para ulama. Jadi tidak segitu mudahnya kita menghukumi suatu amalan itu bid’ah, salah dan harus dijauhi manakala belum adanya larangan dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr : 7)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa saja yg aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yg aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yg membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-nabi mereka'." [HR. Bukhâri dan Muslim].
Hadits di atas dengan redaksi seperti itu diriwayatkan oleh Muslim dan ath-Thahâwi [Kitab Musykîlul-Âtsâr, no. 548] dari riwayat az-Zuhri dan Sa'îd bin al-Musayyib dan Abu Salamah dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Hadits di atas juga diriwayatkan dari beberapa jalan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan lafazh:
ذَرُوْنِيْ مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ سُؤَالُهُمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَاءِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
“Biarkan aku terhadap apa yang aku tinggalkan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa oleh pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian.”
Dalam riwayat lain disebutkan latar belakang hadits di atas dari riwayat Muhammad bin Ziyâd dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, kemudian beliau bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَسَكَتَ. حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لَوْ قُلْتُ : نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِيْ مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ.
"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah". Seseorang berkata, ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Maka beliau diam hingga orang tersebut mengulanginya sampai tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kalau aku katakan ya, niscaya hal tersebut menjadi wajib, dan niscaya kalian tidak akan sanggup," kemudian beliau bersabda, "Biarkanlah aku terhadap apa yg aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang2 sebelum kalian binasa karena pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakan semampu kalian. Dan jika aku melarang sesuatu pada kalian, tinggalkanlah". [HR Muslim, no. 1337. An-Nasâ`i, V/110, 111. Ahmad, II/508. Al-Baihaqi, VI/326. Ibnu Khuzaimah, no. 2508. Ath-Thahâwi dalam Musykîlul-Âtsâr, no. 1472. Ibnu Hibbân, no. 3696, 3697 – at-Ta’lîqâtul Hisân ‘alâ Shahîh Ibni Hibban. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Kitâbus-Sunnah, no. 110, Tahqîq: Syaikh Salim al-Hilali. Ad-Dâraquthni, II/534, no. 2668 dan II/535, no. 2670, dan Ibnu Jarir dalam Jâmi’ul-Bayân, no. 12808]
Hadits tersebut dari jalur lain diriwayatkan ad-Dâruquthni, Ibnu Hibbân, dan Ibnu Khuzaimah, di dalamnya disebutkan, "Kemudian turunlah firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian.' [QS. Al-Mâidah: 101].
Diriwayatkan dari jalur lain bahwa ayat di atas turun setelah para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang haji, "Apakah haji itu setiap tahun?"
Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim disebutkan hadits dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata,"Rasulullah berkhutbah kepada kami kemudian seseorang bertanya, 'Siapa ayahku?' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Si Fulan.' Setelah itu turunlah ayat di atas." [HR al-Bukhâri, no. 4621, dan Muslim, no. 2359]
Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim juga disebutkan hadits dari Qatâdah, dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Orang2 bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mereka menekan beliau dalam pertanyaan mereka. Beliau marah kemudian naik mimbar dan bersabda, “Pada hari ini, tidaklah kalian menanyakan suatu apa pun kepadaku, melainkan aku akan menjelaskannya,” Seseorang yg jika berdebat dengan orang2, ia dipanggil dengan nama selain nama ayahnya sendiri lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, siapa ayahku?' Nabi bersabda, “Ayahmu ialah Hudzafah.” Umar bin al-Khaththaab bangkit lalu berkata, 'Kami ridho Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah dari kejelekan berbagai fitnah.' Dan Qatâdah ketika menyebutkan hadits di atas, ia membaca firman Allah Ta'ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian.'[QS. Al-Mâ-idah : 101]. [HR al-Bukhâri, no. 6362, 7089, 7294. Muslim, 2359 (137), dan Ibnu Jarîr ath-Thabari, no. 12799]
Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan juga hadits dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Satu kaum bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud mengejek. Salah seorang dari mereka berkata, 'Siapa ayahku?' Orang yg untanya tersesat berkata, 'Di mana untaku?' Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat ini, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian'." [QS. Al-Mâ-idah: 101]. [HR al-Bukhâri, no. 4622, dan Ibnu Jarîr ath-Thabari, no. 12798]
Hadits2 diatas juga melarang kaum Muslimin menanyakan banyak hal tentang halal dan haram, boleh atau tidaknya suatu amalan atau suatu hal, karena jawabannya dikhawatirkan menjadi turunnya perintah keras di dalamnya, misalnya bertanya tentang haji, apakah haji wajib setiap tahun atau tidak.
Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan hadits dari Sa'ad bin Abi Waqqâsh bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْنَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ.
Sesungguhnya kaum Muslimin yg paling besar dosanya ialah orang yg menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan, kemudian sesuatu tersebut diharamkan dengan sebab pertanyaannya itu. [HR al-Bukhâri, no. 7289. Muslim, no. 2358. Ahmad, I/176, 179. Abu Dâwud, no. 4610, dan Ibnu Hibbân, no. 110]
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang li'an (suami-istri saling melaknat dengan sebab tuduhan berzina), (lihat an-Nûr/24 ayat 6-9) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka dengan pertanyaan seperti itu hingga penanya mendapatkan musibah karenanya sebelum menjatuhkannya pada istrinya. [Musnad al-Imam Ahmad, II/19, 42. Shahîh Muslim, no. 1493. Sunan at-Tirmidzi, no. 1202, dan Shahîh Ibni Hibban, no. 4272]
Seseorang bertanya kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma tentang mengusap Hajar Aswad. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata kepada orang tersebut, "Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan menciumnya." Orang tersebut berkata, ‘Bagaimana pendapatmu kalau aku tidak bisa melakukannya?, Bagaimana pendapatmu kalau aku didesak?’
Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata kepada orang tersebut: "Letakkan kata-kata 'bagaimana pendapatmu' di Yaman. Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan menciumnya”. [HR at-Tirmidzi, no. 861. Diriwayatkan juga oleh al-Bukhâri, no. 1611, dan an-Nasâ`i, V/230-231]
Maksud perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, ialah hendaklah engkau hanya mempunyai semangat untuk mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak usah memperkirakan tidak akan mampu melakukannya atau mempersulitnya sebelum terjadi karena hal tersebut melemahkan semangat untuk mengikuti beliau. Sebab, mempelajari agama dan bertanya tentang ilmu itu akan dipuji jika untuk diamalkan, dan bukannya untuk perdebatan.
عن أبي ثعلبة الخشني جرثوم بن ناشر – رضي الله عنه – عن رسول الله صلى الله علية وسلم قال : " إن الله تعالى فرض فرائض فلا تضيعوها،وحد حدودا فلا تعتدوها، وحرم أشياء فلا تنتهكوها ، وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها ". حديث حسن رواه الدارقطني وغيره
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, jurtsum bin Nasyir radhiallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau telah bersabda : “Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa perkara, maka janganlah kamu meninggalkannya dan telah menetapkan beberapa batas, maka janganlah kamu melampauinya dan telah mengharamkan beberapa perkara maka janganlah kamu melanggarnya dan Dia telah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat bagimu bukan karena lupa, maka janganlah kamu membicarakannya”. (HR. Daraquthni dalam Sunannya no. 4/184 hadits hasan, dalam Arbain Nawawi hadits yg ke-30)
Diantara pertanyaan2 yg dilarang dan dapat membinasakan ialah sebagai berikut.
1. Bertanya tentang hal2 yg didiamkan oleh syariat (tidak ada dalil perintah dan larangan) dan tidak dijelaskannya, karena Allah Ta’ala yg berhak menjelaskan hal2 yg membuat manusia bahagia di dunia dan akhirat. Dan Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Dia mendiamkan beberapa perkara adalah sebagai rahmat dan bukan karena Allah lupa menjelaskannya, dan kita dilarang membicarakannya/memperdebatkannya.
2. Bertanya tentang hal2 yg tidak ada manfa’atnya dan tidak adanya kebutuhan. Karena, bisa jadi jawabannya tersebut akan berakibat buruk kepada orang yg bertanya.
3. Bertanya dengan tujuan untuk menghina, mengejek, memperolok-olok, dan kesia-siaan.
4. Banyak bertanya mengenai masalah2 yg belum terjadi.
5. Bertanya dengan pertanyaan yg bersifat memaksa, menyusahkan, dan mengada-ada. Sebab, terkadang jawabannya akan banyak sehingga sulit untuk mengamalkannya, sebagaimana yg terjadi pada Bani Israil ketika mereka disuruh untuk menyembelih seekor sapi betina.
6. Bertanya tentang hal2 yg Allah Ta’ala sembunyikan dari para hamba-Nya dengan sebab adanya hikmah yg hanya diketahui oleh Allah Ta’ala saja, contohnya bertanya tentang rahasia takdir, waktu terjadinya hari Kiamat, hakikat ruh, dan yg sepertinya.
Adapun selain itu, maka bertanya tersebut dituntut menurut syariat. Allah Ta’ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. An-Nahl : 43].
Kesimpulannya, barang siapa mengerjakan apa saja yg diperintahkan Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjauhi apa saja yg dilarang, dan tidak mempermasalahkan perkara atau amalan yg tidak ada perintah dan larangannya baik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak membicarakannya atau memperdebatkannya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits2 diatas, maka isya Allah akan selamat di dunia dan akhirat.
Ingatlah bahwa sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam diatas bahwa “Allah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat bagimu bukan karena lupa, maka janganlah kamu membicarakannya.” Wallahu a’lam bis-Shawab
Demikianlah Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya dan semoga bermanfa’at. Aamiin
والله الموفق الى اقةم الطريق

KH Hafidz Abdurrahman: Penghina Islam Bisa Dihukum Mati

Pengantar:
Akhir-akhir ini, pelecehan terhadap simbol-simbol Islam makin marak dan makin sering terjadi. Entah dengan menggunakan istrumen tulisan lafal Allah, ayat-ayat al-Quran, sajadah, ataupun yang lain. Sismbol-simbol itu sengaja ditempatkan di tempat yang rendah dan hina seperti: alas sandal/sepatu, celana wanita, loyang kue, dsb.
Mengapa semua ini bisa terus terjadi? Apa akar penyebabnya? Mengapa tak ada sanksi yang tegas bagi pelakunya? Bisakah kita berharap pada rezim dan sistem saat ini untuk melindungi kemuliaan Islam? Bagaimana sebetulnya pandangan Islam terhadap perkara ini? Menurut Islam, sanksi apa yang harus diberlakukan terhadap para penghina Islam? Bagaimana pula cara Khilafah untuk mencegah agar tidak terjadi penghinaan Islam, apalagi sampai terus berulang?
Itulah beberapa pertanyaan yang diajukan Redaksi kepada KH Drs. Hafidz Abdurrahman, MA dari DPP HTI. Berikut jawaban beliau.
Belakangan ini marak kasus pelecehan simbol-simbol Islam. Dalam banyak kasus muncul alasan ketidaksengajaan atau tidak tahu seperti dalam kasus sandal, sajadah, terompet, dll. Menurut Kiai, bagaimana?
Pertama: Pelecehan terhadap simbol-simbol Islam dengan alasan tidak sengaja atau tidak tahu itu harus diteliti. Jika simbol-simbol tersebut adalah sesuatu yang sudah populer, seperti lafal Allah, mushaf al-Quran, misalnya, maka alasan tidak tahu, atau tidak sengaja, tidak bisa diterima. Alasan tidak sengaja, karena tidak tahu, baru bisa diterima kalau misalnya simbol-simbol tersebut tidak dikenal sebagai identitas Islam.
Kedua: Pelecehan terhadap simbol Islam, dengan alasan tidak sengaja, karena tidak tahu, jika memang benar demikian adanya, maka kenyataan ini bisa terjadi karena Islam tidak lagi diterapkan. Akibat Islam tidak diterapkan, simbol-simbol Islam pun tidak dikenal, atau tidak familiar di kalangan non-Muslim. Inilah yang diingatkan oleh Nabi saw., “Al-Islâm ya’lu wa yu’la ‘alayhi (Islam itu tinggi dan tidak ada yang boleh mengalahkan ketinggian Islam).” Ketinggian Islam tampak saat Islam diterapkan sehingga simbol-simbol Islam tampak lebih dominan ketimbang yang lain.
Ketiga: Selain itu, pelecehan ini sengaja dilakukan untuk melakukan ‘test in the water’. Bagaimana kira-kira, apakah umat Islam diam saja, atau bereaksi. Ini juga terjadi karena Islam tidak ada yang menjaga, karena umat Islam tidak mempunyai negara. Negara yang ada juga bukan didedikasikan untuk menjaga Islam dan umatnya. Bahkan, yang kita sayangkan, sering negara justru menjadi kepanjangan tangan penjajah untuk merusak Islam dan umatnya.
Mengapa berbagai penghinaan terhadap Islam itu terus terjadi secara berulang?
Seperti yang saya katakan di atas, karena Islam tidak mempunyai penjaga. Umat Islam saat ini tidak mempunyai negara yang didedikasikan untuk menjaga Islam dan umatnya. Inilah yang menjadi alasan, mengapa orang-orang kafir berani kurang ajar kepada Islam dan umatnya. Kita membayangkan, saat Khilafah, yang merupakan negara umat Islam ini sudah lemah saja, negara-negara Barat tidak berani macam-macam terhadap simbol Islam. Apalagi kalau Khilafah kaum Muslim itu kuat. Masalahnya, Khilafah ini sekarang tidak ada.
Dalam kacamata Islam, apa yang dimaksud dengan penghinaan terhadap agama Islam itu? Apakah yang dikenal dengan istilah para fukaha sebagai istihzâ’ bi ad-dîn?
Penghinaan terhadap Islam bentuknya banyak. Bisa langsung ditujukan kepada Islam seperti: Islam agama barbar; atau menyerang salah satu hukum Islam yang qath’i, seperti potong tangan, rajam, qishâsh dan sebagainya. Bisa pada sumber Islam seperti al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Bisa juga pada simbol-simbol Islam seperti rayah dan liwa’, maupun yang lainnya. Para fukaha, seperti Ibn Qudamah, an-Nawawi, Ibn Taimiyyah, dan Ibn al-‘Arabi memang menyebut hal demikian dengan istilah, “Istihzâ’ bi ad-dîn”.
Apa bentuknya hanya seperti kasus sandal, terompet, petasan, loyang dan semacam itu?
Konteks istihzâ’ bi ad-dîn (pelecehan terhadap Islam) itu luas. Seperti yang saya sebutkan di atas. Bisa terhadap Islam secara langsung, bisa terhadap sumber Islam, atau simbol-simbolnya. Semuanya termasuk dalam kategori pelecehan terhadap Islam.
Apakah pelakunya jika Muslim bisa dianggap kafir dengan melakukan penghinaan itu?
Mengeni istihzâ’ bi ad-dîn ini, Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (XII/298-299) menyatakan, “Siapa saja yang mencela Allah, baik serius maupun bergurau, jelas kafir. Begitu juga siapa saja yang melecehkan Allah SWT, ayat-ayat-Nya, para utusan-Nya atau kitab-kitab-Nya.”
Imam an-Nawawi rahimahu-Llâh, dalam Rawdhah at-Thâlibîn (X/64), juga menyatakan, “Semua perbuatan yang pasti menyebabkan kufur adalah perbuatan yang lahir, baik dari kesengajaaan atau pelecehan terhadap agama [Islam] dengan nyata.”
Ibn Taimiyyah rahimahu-Llâh, dalam Ash-Shârim al-Maslûl ‘ala Syâtim ar-Rasûl, hlm 370), pun berkata, “Pelecehan dengan hati, dan menyatakan [Nabi] kurang bertentangan dengan keimanan yang ada dalam hati. Bertolak belakang dengan apa yang menjadi kebalikannya. Adapun pelecehan dengan lisan juga bertentangan dengan keimanan yang tampak dengan lisan.”
Berdasarkan penjelasan para fukaha di atas, jawabannya jelas. Jika pelakunya Muslim, maka dia dianggap murtad, dan dinyatakan kafir. Kepada dia bisa diberlakukan sanksi riddah.
Kalau pelakunya non-Muslim atau negara bagaimana?
Jika dia non-Muslim yang menjadi ahludz-dzimmah, dia bisa dicabut dzimmah-nya; bisa juga dihukum atau diusir dari wilayah Islam. Jika bukan ahludz-dzimmah, ini bisa dijadikan Khilafah sebagai alasan perang terhadap negara yang bersangkutan. Apalagi jika pelakunya negara, jelas Khilafah tidak akan tinggal diam terhadap pelecehan ini. Inilah yang dilakukan oleh Khalifah Al-Mu’tashim, Harun ar-Rasyid hingga Sultan ‘Abdul Hamid II dalam membela kemuliaan Islam dan kaum Muslim.
Bagaimana hukuman bagi pelakunya?
Bergantung pada statusnya. Jika pelakunya Muslim, jelas dinyatakan murtad. Karena itu sanksinya adalah dibunuh, sebagaimana had ar-riddah. Jika pelakunya non-Muslim, dan berstatus ahludz-dzimmah, dia bisa dicabut dzimmah-nya; bisa dihukum, atau diusir dari wilayah Islam. Jika bukan ahludz-dzimmah, ini bisa dijadikan Khilafah sebagai alasan perang terhadap negara yang bersangkutan.
Apakah penghinaan terhadap Islam dan simbol-simbolnya bisa dihentikan sehingga tidak terjadi lagi dalam sistem sekarang ini?
Dengan sistem seperti ini jelas tidak bisa. Pertama: Karena rezim yang ada jelas tidak melihat agama sebagai sesuatu yang penting, apalagi harus mempertaruhkan hidup-mati. Kedua: Penguasa kaum Muslim saat ini, semuanya adalah boneka dan antek penjajah. Karena itu berharap kepada mereka untuk melindungi Islam dan umatnya, jelas sulit. Ketiga: Kalau pun mereka bertindak, faktor utamanya bukan karena pembelaan terhadap Islam, tetapi karena kepentingan. Inilah yang menjadi alasan, mengapa susah berharap para rezim seperti ini.
Bagaimana Khilafah memupus penghinaan terhadap Islam dan simbol-simbol Islam supaya tidak terjadi?
Tentu sangat mudah karena Khilafah adalah negara yang berdasarkan Islam. Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan secara murni dan konsekuen. Di dalam Negara Khilafah yang menjadi standar bukan kepentingan, tetapi kedaulatan Islam. Ketika Islam berdaulat, tidak mungkin ada yang berani melecehkan Islam, sumber Islam dan simbol-simbol Islam.
Khilafah juga disyariatkan dalam Islam, selain untuk mendaulatkan dan menerapkan Islam, juga untuk menjaga dan mengemban Islam. Itulah Khilafah. Karena itu adanya Khilafah menjadi keniscayaan dalam menjaga Islam. Bagaimana caranya agar Khilafah benar-benar bisa menjadi benteng dan penjaga Islam? Islam telah mensyariatkan sanksi yang keras dan tegas. Sanksi yang keras dan tegas ini ditegakkan sedemikian oleh Khilafah kepada siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Islam, tanpa pandang bulu.
Dengan adanya sanksi yang keras dan tegas, ini akan bisa menghentikan pelakunya sehingga jera dan tidak melakukan kejahatan yang sama. Begitu juga bagi yang lain, sanksi yang keras dan tegas itu akan bisa mencegah mereka untuk coba-coba melakukan kejahatan yang sama karena dampaknya pasti, yaitu dihukum dengan keras dan tegas.
Selain sanksi yang keras dan tegas, alasan tidak sengaja, karena tahu itu juga tidak akan terjadi lagi. Pasalnya, Islam benar-benar diterapkan di dalam kehidupan. Islam benar-benar ada di setiap sudut kehidupan masyarakat; di ruang terbuka, di televisi, koran, majalah, di masjid, jalan, kantor, lapangan, maupun di ruang-ruang privat. Dengan begitu tidak ada yang tidak tahu tentang Islam, baik ajaran, sumber maupun simbolnya. Karena itu tidak akan ada lagi orang-orang iseng yang berani melakukan tindakan konyol terhadap Islam. []

BACAAN KRITIKAN MENGGUGAH klarifikasi atas klarifikasi...?


semoga dapat di mengerti dan ambil manfaatnya.
" LEGITIMASI DAN SIHIR SESAT PARA PENGAGUM DEMOKRASI....
By : adi ibn hisyam
Assalamualaikum...
Apakabar Hater Khilafah!?
Sekali lagi Maaf, kalau saya mengganggu Hak Status Quo anda dalam berdemokrasi.  Ini sudah kebiasaan saya dan pilihan hidup saya. Bahwa Saya memang tidak bisa membiarkan cara berfikir anda itu menyesatkan manusia yang tidak berdosa.
Tidak ada yang memaksa saya selain murni atas keinginan saya sendiri. Kenapa saya mau menjadi penentang system kuffur demokrasi? Karena nikmatnya luar biasa. Anda boleh munafik. Tapi saya tidak.
Saya tahu anda mulai kebakaran jenggot. Karena memang otak anda di penuhi " DENDAM & KEBENCIAN.
Maaf. Maksud saya, selain dendan dan benci merasuk tubuh anda, anda juga punya kelaianan, Karena cara berpikir anda juga " MENYESATKAN "
Saya ingin katakan, mungkin ini bukan anda, mungkin saja oknum-oknum tertentu yang sedang Khilaf dan Futur dari kebenaran Risalah..
Boleh saya menyebut nama anda? Sebut saja " Iqbal Kholidi " ia menulis di sebuah portal KOMPASIANA, dan di Upload oleh Situs PIYUNGAN ONLINE yang katanya situs PORTAL KEBENERAN. Katanya..
Saudara " Ikbal Kholidi " menulis tesis tanpa disertai fakta empiris, data sirah, ataupun dalil-dalil yang falid menjustice dalam sebuah judul tulisannya " GAGASAN KHILAF KHILAFAH "
Saya kutip sebagian tulisan-tulisan yang menurut saya menyimpang itu..
IKBAL KHOLIDI, Ia menulis:
PERTAMA..
"Sungguh konyol ada yg berusaha menghidupkan Kembali “sistem” pemerintahan yg telah terbukti gagal itu. Mereka ngotot bahwa Khilafah adalah satu-satunya sistem atau bentuk pemerintahan yg Islami. Selainnya itu Kufur..."
KEDUA..
Mereka terbius oleh doktrin “Islam adalah agama sekaligus negara”.
KETIGA...
Sejatinya Khilafah adalah produk ijtihad politik yang terjadi di masa lalu, masa ‘Khulafaur Rasyidin’ ; Sayyidina Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, (plus Imam Hasan bin Ali bin Abi Thalib yg menjabat singkat). Dan dunia Islam juga tahu bahwa para Khalifah itu pun akhirnya terbunuh secara mengenaskan, Umar bin Khattab ditikam, Utsman bin Affan disembelih, Ali bin Abi Thalib dibacok, sedangkan Imam Hasan (sekalipun sudah tidak menjabat Khalifah) beliau meninggal karena diracun.
EMPAT..
Tidak ada jaminan bahwa Khilafah adalah sistem yg ideal yg menjamin rasa aman bagi Khalifah dan ketentraman bagi masyarakatnya.
LIMA...
Dan yang perlu digaris bawahi adalah periode Islam pada masa Khalifah dan masa kini sudah jauh berbeda, umat Islam tidak hanya berada di madinah atau timur tengah, tapi sudah tersebar di berbagai belahan bumi, bukan ribuan umat tapi 1 milyar lebih dengan aneka ragam karakter dan kebutuhan politik.
Sungguh tidak relevan bila saat ini ada yang memaksakan gagasan Khilafah, kecuali itu orang-orang yg Khilaf, dan tugas kita menyadarkannya atau setidaknya tidak ikut terbius dan Khilaf.
Kesimpulan dari Pemikiran Sesat ini saya merumusnya sbb..
√ Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan tertentu.
√ Terbius oleh dokrin islam adalah  agama sekaligus negara.
√ Khilafah tidak cocok diterapkan di zaman modern.
√ Khilafah hanya ijtihad. Khilafah bukan agenda prioritas umat Islam.
√ Khilafah adalah janji Allah, jadi tidak perlu diperjuangkan.
√ Yang mendirikan Khilafah adalah manusia yang khilaf atau Kesalahan, rapuh dan gagal..
Baiklah, tanpa basa-basi lagi, saya coba preteli satu-satu pendapat sesat tersebut..
PERTAMA...
Islam tidak menentukan pemerintahan tertentu?
Legitimasi ini lemah dan tidak berhujah. Bagaimana mungkin anda mengatakan islam tidak menentukan system pemerintahan tertentu, sementara sahabat nabi sepakat ber ijma system pemerintahan islam adalah khilafah. Ini adalah pendapat Ulama-Ulama Madzhab dan ahli tafsir.
Yang membedakan system khilafah dengan system demokrasi, republik, kerajaan, sosialis ataupun federasi adalah konsep " BAIAT"
Baiat sendiri hanya diberikan kepada khalifah (Imam), tidak kepada yang lain.
Rasulullah saw bersabda:
" Siapa saja yang mati, sementara tidak ada baiat di pundaknya, maka ia mati seperti kematian jahiliah..." (HR. muslim)
Adakah system selain islam menggunakan konsep baiat? Dan baiat itu hanya legal di berikan pada khalifah, imamah, amirul mukmin. Bukan pada presiden, raja, kaisar ataupun apalah... Apalah..
Imam Asy-Syaukani mengatakan:
Saat para Sahabat menjadikan Abu Bakar sebagai khalifah, mereka menyerahkan Kekhilafahan kepada Abu Bakar berdasarkan ijmak (konsensus) mereka yang hadir.
(Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilmi al-Ushul, I/418)
Sahabat nabi, ber ijma tidak lepas dari apa yang di contohkanNya.
Salamah ra. berkata, aku telah membaia’at Rasullullah kemudian menepi  ke sebuah pohon. Ketika orang mulai berkurang, Rasullullah berkata, ”Hai putra al-Akwa, tidakkah engkau membai’at? ” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat”. Kemudian aku membaiatnya sekali lagi. Salaam ditanya “saat itu kalian berbaiat untuk apa?” ia menjawab, “untuk mati”
Dari sini saya menyimpulkan bahwa islam menentukan system tertentu dalam negara. Yaitu Khalifah penerus kepemimpinan Rasulullah. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara.
KEDUA..
Terbius doktrin bahwa agama sekaligus negara?
Ya. Saya katakan islam adalah agama dan sekaligus negara, dan itu di buktikan adanya Rasulullah saw sebagai nabi sekaligus pemimpin negara. Anda kira kepemimpinan Rasulullah dan kepemimpinan khulafaur rasyidin itu RT atau RW? Semenjak kapan RT bisa menyerukan jihad, aktivitas politik dan diplomasi ke negara-negara kafir dalam rangka berdakwah..?
Jika anda tidak mengakui agama dan negara, lalu apa yang anda perjuangkan selama ini. Menjadi partai islam untuk memenangkan kekuasaan anda? Oo.. Saya berharap, pemilu 2019 anda ngak usah bawa-bawa islam dalam kampanye anda, jangan sok janji-janji dakwah di pemerintahan. Toh anda menolak agama dalam negara. Iya tho...!?
Anda mulai lucu rupanya. Jika saya di beri sebuah pilihan, mana yang saya pilih? Pendapat Anda yang ngawur itu atau pendapat ulama? Saya akan memilih pendapat Ulama di bawah ini.
Imam Al-Ghazali Hujatul Islam, Berkata:
“AGAMA dan kekuasaan adalah dua saudara kembar, agama adalah fondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya, segala sesuatu yang tidak berfondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang lenyap,”
Nah, loh... Apa pendapatmu..!?
KETIGA
Khilafah ngak cocok diterapkan di negara moderen..!?
Haloo.. Em.. Je... Ngak sekalian anda katakan Al-Quran dan Sunnah Ngak cocok di jaman ini!? Kok main cocok-cocokkan? Yang ngak cocok itu demokrasi yang menolak Kedaulatan Tuhan..
Anda.. Ya. Anda... Murtad saja ya. Islam yang membuming 1400 tahun itu ngak cocok di negara moderen saat ini.
Kau tau, Empat imam madzhab mewajibkan khilafah. Lha..! Anda siapa? Imam bukan? Mujtahid bukan? Ahli hadist bukan?
Saya kutip pendapat Al-Allamah Imam An-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan:
“Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang khalifah.”
(Imam an-Nawawi, Syarh Shahih muslim, XII/205).
Anda, mengikuti sholat pakenya empat imam madzhab, ketika empat imam madzhab mrwajibkan khilafah. Anda bilang khilafah ngak sesuai dengan zaman moderen. Begitu!?
Biklah.. Anda ngak usah sholat.. Sebab itu semua hanyalah hasil empat imam mafzhab yang kuno dan kolot. Pendapat anda ini persis apa yang di katakan orang kafir sekuler..
Dalam bukunya The Law of War and Peace, Hugo Grotius yang didukung oleh Nicolo Machiavelli dengan konsep Negara sekulernya, mengatakan:
" Agama dalam suatu negara adalah sebuah kenistaan belaka, karna agama hanya akan menjadikan kekacauan dalam bernegara antar umat manusia, tidak ada moral agama dibalik sebuah kemajuan suatu negara, negara maju hanyalah berkat tangan manusia sendiri.."
Persis kan perkataan anda dengan orang kafir tersebut..!? Ah! Ternyata anda membebek perkataan orang kafir rupanya...
KE EMPAT
Khilafah hanya hasil ijtihad? Khilafah bukan prioritas umat islam?
Anda ini bagaimana? Anda sholat adalah hasil ijtihad ulama madzhab, anda ber zakat juga hasil ijtihad. Lha anda, menolak khilafah dan menjilat demokrasi hasil ijtihadnya siapa?
Ulama ber ijtihad berdasarka Sumber Hukum Al Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Dari sini saja anda tidak bisa membedakan IJTIHAD DAN IJMAK SAHABAT.
Mestinya anda Harus membedakan antara ijtihad Sahabat dan Ijmak Sahabat.
Ijmak Sahabat adalah kesepakatan para Sahabat terhadap hukum perbuatan tertentu, baik dalam bentuk tindakan maupun ucapan, bahwa hukum tersebut merupakan hukum syariah. Hukum tersebut mereka sepakati karena mereka sama-sama melihat atau mendengarnya dari Nabi saw.
Dan ini adalah Ijmak seluruh sahabat nabi saw. Rasulullah bersabda:
" Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada baiat kepada seorang khalifah, maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah.." ( Muslim, Shahih Muslim, no. 3441)
Dan penjelasan hadist ini adalah mutlak prioritas di perjuangkan oleh ummat islam untuk mewujudkan tegaknya khilafah. Sebab, jika tidak " Matinya dalam keadaan mati jahiyah.."
Sementara Ijtihad sahabat, bisa di tolak sahabat yang lain, misalkan ijtihadnya Abu bakar ra dan ijtihadnya umar berbeda menentukan Talaq. Walau mereka berbeda. Toh hukum yang di ijtihadkan Abu bakar ra tidak sesat. Mengapa? Karna itu ijtihadnya adalah isjtihad syar' i..
Lha. Demokrasi? Ijtihadnya siapa? Ijtihadnya Orang kafir kan? Ijtihadnya plato dan aristoteles kan? Namun mengapa anda mau mengamalkannya. Padahal ijtihadnya tidak berdasarkan 4 sumber hukum Al-Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Mengapa?
KE LIMA
Anda mengatakan, Khilafah janji Allah, jadi ngak perlu di perjuangkan..?
Ini saya sebut ambigu dan gagal paham. Sudah tau khilafah janji Allah, kok ngotot khilafah itu perjuangan yang salah yang anda sebut " KHILAF..!? "
Saya kasih tau ya, Rezqi itu pasti dan itu janji Allah, Jodoh itu pasti dan itu juga janji Allah. Lalu Apakah Allah menyuruhmu tidur-tiduran, nongkrong dirumah saja? Trus anda berdoa meminta uang sekarung, trus Allah memberikan uang sekarung pada anda gitu..!?
Jika rezqi itu pasti, jodoh itu pasti. Dan anda mengusahakannya untuk mendapatkan itu semua. Lalu apa alasan anda menolak dan tidak mengusahakan janji Allah dan Rasulnya tegaknya Khilafah?  Kesimpulan saya, anda tidak paham sama sekali konsep " SEBAB-AKUBAT " rupanya.
Imam Hasan Al Bana pendiri Ikhwan Muslimin berkata:
" Al-Ikhwan meyakini Khilafah merupakan simbol kesatuan umat islam, perwujudan sangat erat dengan umat islam,  KHILAFAH ADALAH SYIAR ISLAM YANG WAJIB BAGI KAUM MUSLIMIN, memikirkan dan menaruh perhatian terhadapnya.
( kitab: Majmu' Atur rasail )
KE ENAM
Anda juga bilang, yang memperjuangkan khilafah adalah orang yang khilaf, lemah, rapuh dan Gagal..?
Saya katakan, menganggap demokrasi yang terbaik " Dugaan semata "  itu, lemah dan rapuh. System ini tidak punya hujah dan landasan aqidah yang jelas, dan tentunya menyesatkan.
Saya katakan, system demokrasi itu cacat, rapuh akut semenjak ia di lahirkan, dan gagal sepenjang sejarah peradaban dunia.
Anda bilang khilafah adalah prodak gagal!? Dan tidak menjamin kesejahteraan?
Oh please...!!
Sejarah mencatat khilafah tegak selama 1300 tahun sepanjang abad. Ini anda katakan gagal?
Lalu bagaimana dengan demokrasi belum mencapai satu abad sudah sukses memulangkan jutaan nyawa orang islam di kehadirat Allah swt? Sukses membuat negara-negara muslim di exploitasi SDA, Sukses membuat masyarakat dunia miskin dan melarat dan pastinya sukses membuat partai anda korupsi.
Mari kita belajar sejarah.....
Sejarahwan Philip K. Hitti. Berkata :
" Dalam sejarah penerapan syariah Islam di Spanyol, kaum muslim, Nasrani dan Yahudi hidup berdampingan, bahkan sampai dikenal " Spain in three Religion with Chalipate.." Spanyol di bawah naungan Khilafah Islam hidup aman, damai dan sejahtera.."  Hal ini juga diakui secara jujur oleh banyak intelektual Barat.
Hal senada juga disampaikan Carleton, Ceo Hewwlett Packard, Dia mengatakan:
“Bahwa Peradaban Islam merupakan peradaban terbesar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan negara adidaya dunia (superstate) terbentang dari satu samudera ke samudera yang lain dari iklim utara hingga tropis dengan ratusan juta orang di dalamnya, dengan perbedaan kepercayaan dan suku.”
Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduki Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan:
“Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah, maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.” Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.
Umar bin Khatab r.a. juga pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ia ditanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar ra. segera membawa di kepada Bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup dan dapat memperbaiki keadaannya. Bahkan dalam hal ini khalifah Umar ra. berkata:
“Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.”
Sejarah KHILAFAH, kaum muslim dan umat manusia di bawah naungan Khilafah Islam, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim, tetapi juga bagi umat non-muslim yang hidup di bawah naungan Islam. Karena itu, umat manusia akan hidup sejahtera di bawah naungan Khilafah.
Jadi, argumen saudara " IKBAL KHOLIDI " di atas, merupakan legitimasi mantra sihir, konyol dan Sombong yang pernah saya baca. Mengapa...? Ya itu tadi, Merasa diri hebat dan sombong ...!!
Sekian...
#AdiRevolter